Ngabang, Landak News – Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Landak Yully Nomensen.S.STP mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencacahan terhadap perusaahan di Kabupaten Landak.
Ini dilakukan, kata Yully Nomensen dalam rangka Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kabupaten Landak.
Penilaian ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas perkebunan kabupaten, provinsi, hingga pusat yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
” Penjelasan singkat PUP adalah evaluasi terhadap perusahaan perkebunan untuk melihat apakah mereka menjalankan usaha sesuai aturan. Penilaian ini biasanya meliputi: Legalitas perizinan perusahaan, Pengelolaan kebun dan produksi, Pengolahan hasil perkebunan, Pengelolaan lingkungan hidup, Kemitraan dengan masyarakat atau petani plasma, Tanggung jawab sosial perusahaan,” kata mantan Camat Ngabang ini.
Hasil penilaian, lanjut Yully Nomensen, biasanya perusahaan akan mendapatkan kelas kebun, misalnya: Kelas I (Sangat Baik) ⭐, Kelas II (Baik),Kelas III (Cukup), Kelas IV (Kurang), dan Kelas V (Sangat Kurang).
Penilaian ini biasanya dilakukan secara berkala (umumnya tiap tahun atau periode tertentu) oleh tim penilai dari dinas perkebunan provinsi bersama kabupaten.
“Saat ini sudah kita lakukan panggil, ada berapa perusahaan untuk kita pencacahan. Pencacahan ini mengumpulkan data atau bahan. Mungkin habis lebaran lah kita turun ke lapangan untuk melakukan cek fisik langsung.
Dari hasil cek langsung kelapangan ini, nantinya akan keluar penilaian perusahaan akan mendapat kelas usaha perkebunan, yaitu: Kelas I – Sangat Baik ⭐, Kelas II – Baik, Kelas III – Cukup
Kelas IV – Kurang. dan Kelas V – Sangat Kurang.
“Jika hasilnya kelas rendah, pemerintah bisa memberikan pembinaan bahkan sanksi,” tegas Yully Nomensen.
Disinggung apakah di Kabupaten Landak ada perusahaan dapat nilai Kelas V – Sangat Kurang? Yully Nomensen belum bisa memberikan tanggapan, dia mengatakan belum tahu. Pihaknya akan melihat hasil PUPnya.
“Intinya ya kalau nanti kan kita akan sampaikan penilaiannya, serta kita akan beri teguran kalau hasil PUP kurang memuaskan,” tegas Yully Nomensen.
Terkait perusahaan di Kabupaten Landak belum punya HGU? Pihaknya saat ini memberikan dorong untuk mereka ada HGUnya.
“Memang kan di awal sebelum keputusan MK tahun 2015 keluar. perusahaan bisa melakukan operasional atau kegiatannya di perkebunan itu yang menggunakan SIUP saja. Setelah keputusan MK tahun 2015 keluar itu jadi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan aktivitas perkebunan berarti di tahun 2016-2017 dan seterusnya mereka wajib ada SIUP dan HGU,” jelasnya.
Penilaian ini penting karena menjadi alat pemerintah untuk memastikan perusahaan perkebunan benar-benar menjalankan usaha secara legal, produktif, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. (LN)









