Ngabang, Landak News – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil meringkus pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada hari Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.
Saat dilakukan Penindakan terduga pelaku berinisial T dan A sedang berada di Rumahnya dan tidak melakukan perlawanan selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah milik terduga Pelaku T dengan didampingi oleh Ketua RT dan Kepala Dusun dan tepatnya didapur ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram.
Setelah itu terduga pelaku T dan A serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, menjelaskan bahwa benar telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku berinisial T dan A pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak yang biasa di sapa Chanel menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta didampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang.
Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (R)











