Home / Uncategorized

Rabu, 15 Maret 2023 - 09:44 WIB

Beli Mobil Listrik Ioniq 5 Dapat Bantuan hingga Rp 80 Juta, Wuling Rp 35 Juta

 Test Drive Hyundai IONIQ 5. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Test Drive Hyundai IONIQ 5. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membocorkan besaran bantuan yang disiapkan pemerintah untuk mobil listrik. Sebagai syarat, mobil listrik tersebut harus memiliki TKDN minimal 40 persen. Adapun saat ini yang sudah memenuhi TKDN tersebut adalah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling.

“Sekitar Rp 70-80 juta bantuan pemerintah untuk mobil Ioniq 5. Kalau untuk Wuling, bantuan pemerintah akan sekitar Rp 25-35 juta. Ini masih kita hitung dan kita lakukan segera,” kata Agus saat ditemui di Gedung PIDI 4.0 Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Menperin Agus Gumiwang menjelaskan, ketentuan minimal lokal konten atau TKDN 40 persen akan dapat menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

Baca juga  PPDM Sekadau Adakan Vaksinasi di GKII Tiberias

“Lokal konten itu sangat penting bagi pemerintah untuk meluncurkan bantuan pemerintah, jadi ini bukan insentif bukan subsidi. Ini bantuan pemerintah,” tegasnya.

Wuling Air ev modifikasi IIMS 2023 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan© Disediakan oleh Kumparan Wuling Air ev modifikasi IIMS 2023 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Sebelumnya, Agus mengusulkan bantuan mobil listrik ini akan diberikan untuk 35.900 unit. Bantuan ini akan diberikan hingga Desember 2023 nanti.

Agus menambahkan, skema bantuan yang diberikan untuk mobil listrik dilakukan dengan skema terbuka. “Tidak ada yang bentuknya uang, jadi nanti kita berikan kepada produsen. Alurnya adalah harus mendaftarkan jenis kendaraan yang akan diikutkan ke dalam program,” ujarnya.

Baca juga  Dihuni Pemain U-22, Fans Thailand Ejek Federasinya Culun Gak Berani Tiru Cara PSSI

Selain mobil listrik, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk motor listrik dan bus listrik. Untuk motor listrik besarannya sudah ditentukan dan untuk bus listrik, Agus mengatakan besaran sudah ada namun dia mengaku lupa dan tidak membeberkannya. Semua bantuan tersebut nanti akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

7 Makanan yang Baik untuk Penderita Asam Urat

Uncategorized

Karyawan PKS PTPN XIII Ngabang Di PHK

Uncategorized

Personil Polsek Ngabang Laksanakan Pengamanan Sholat Jum’at di Mesjid Babunikmah dan Jami  Baiturahman

Uncategorized

Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Berumrah Mulai 1 Desember

Nasional

PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Bisa Diurus Gratis Mulai Sekarang

Uncategorized

Dialog di Warung Kopi: Cara Humanis Polisi Dengarkan Warga

Uncategorized

Pakar Otda Apresiasi Lelang Jabatan Ala Karolin

Polri

Kasat Lantas Audensi ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Landak
error: Content is protected !!