Home / Pemda Landak

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:09 WIB

Bupati Landak Minta Verifikasi Ijazah Cakades PAW Libatkan Dinas Pendidikan

NGABANG, Landak News – Pemerintah Kabupaten Landak mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Tahun 2026 melalui Rapat Koordinasi Forkopimda, Senin (11/5/2026). Rapat digelar di Ruang Rapat Bupati Landak.

Rakor dipimpin langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa. Hadir lengkap unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Landak, Kapolres Landak, Dandim 1210 Landak, Kajari Landak, dan Ketua PN Landak.

Data Pemkab Landak mencatat enam desa akan menggelar Pilkades PAW tahun ini. Keenam desa itu adalah Desa Kedama, Desa Tolok, Desa Gamang, Desa Sailo, Desa Agak, dan Desa Sebadu. Saat ini enam desa tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS kecamatan.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Memimpin Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Landak

Bupati Karolin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) memetakan potensi masalah sejak dini.

“Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana,” tegas Karolin.

Ia menyoroti tahapan verifikasi berkas administrasi, khususnya keabsahan ijazah bakal calon kepala desa. Karolin melarang panitia desa melakukan verifikasi secara sepihak.

“Misalnya ijazah. Bagaimana verifikasi ijazahnya, sejauh mana sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri,” kata Karolin.

Menurut Karolin, verifikasi harus melibatkan instansi berwenang agar tidak timbul persoalan hukum.

“Pastikan bahwa proses verifikasi itu dilakukan sesuai dengan dinas terkait yang memang berwenang. Nanti sudah di data pilih baru tahu ijazahnya asli tapi palsu, susah juga,” ujarnya.

Baca juga  Heri Saman Membuka Turnamen Bola Voli Nabo Panyugu Cup Desa Keranji Paidang

Mengingat mekanisme Pilkades PAW berbeda dari Pilkades serentak, Karolin mendesak sosialisasi aturan diperjelas. Hal ini mencakup syarat pencalonan dan pihak yang berhak memilih.

“Kemudian persyaratan diperjelas nanti siapa yang berhak mencalonkan diri, siapa yang berhak memilih karena ini PAW ya. Jadi nanti juga harus dipertegas dengan panitia, sehingga prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Karolin. (LN)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Resmi Buka Sensus Ekonomi 2026, Karolin: Data Jujur Adalah Kunci Keberhasilan Pembangunan Landak

Pemda Landak

Gunakan Dana Desa, Bupati Landak Resmikan PLTMH  58.000 Watt Di Desa Dange Aji

Pemda Landak

Bupati Landak Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Petani

Pemda Landak

Heriadi Lakukan Sosialisasi Pilgub di Dua Kecamatan

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Rakor Lintas Sektor Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pembinaan Kepala Sekolah Tiga Kecamatan, Bupati Landak Ingatkan Update DAPODIK

Pemda Landak

Dukung Program Pemerintah, HKTI Kabupaten Landak Gelar Vaksinasi Bagi Petani

Pemda Landak

Jelang Idul Fitri Dishub Kabupaten Landak Lakukan Ram Check Kendaraan Angkutan Umum dan Barang
error: Content is protected !!