Home / Kab Landak

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:15 WIB

DAD Landak Terbitkan Edaran Balala’/Pantang Nagari, Masyarakat Diminta Patuhi Ketentuan Adat 5–6 Juni 2026

NGABANG, Landak News – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak menerbitkan Surat Edaran Nomor 90/Sekre/DAD-Ldk/V/2026 tentang pelaksanaan Balala’ atau Pantang Nagari yang akan dilaksanakan pada 5–6 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Landak.

Ketua DAD Kabupaten Landak, Heri Saman, dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Balala’/Pantang Nagari merupakan hasil keputusan bersama DAD Kabupaten Landak, DAD Kabupaten Mempawah, dan DAD Kabupaten Kubu Raya sebagai bagian dari pelestarian adat dan budaya Dayak.

Dalam ketentuannya, seluruh masyarakat diminta menghormati pelaksanaan ritual adat yang berlangsung mulai 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga 6 Juni 2026 pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, jalan umum dan lingkungan kampung ditutup sementara, sehingga masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas yang tidak mendesak di luar rumah.

Baca juga  Surat Edaran Terkait Pelaksanaan ADAT BALALA PANTANG NAGARI Ada Pengecualian

DAD juga menegaskan sejumlah larangan selama Balala’ berlangsung, antara lain menebang atau memetik tumbuhan, membuat keributan, memutar musik dengan suara keras, berburu, menyembelih maupun memanggang hewan, menerima tamu dari luar lingkungan setempat, serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan pelaksanaan adat.

Meski demikian, kegiatan keagamaan tetap diperbolehkan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat serta tetap menjaga ketenangan lingkungan.

DAD Landak juga mengimbau masyarakat non-Dayak untuk menghormati dan mendukung pelaksanaan Balala’/Pantang Nagari. Sementara itu, pengecualian diberikan kepada warga yang mengalami keadaan darurat, seperti sakit, kecelakaan, melahirkan, meninggal dunia, maupun terdampak bencana.

Baca juga  Manfaatkan Mobilisasi Digital, Jumlah Anggota Partai Gelora Semakin Tumbuh Pesat

Selain itu, aparat TNI, Polri, Satpol PP, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, BPBD, PLN, dan PDAM tetap diperbolehkan menjalankan tugas pelayanan dan penanganan kedaruratan.

Melalui surat edaran tersebut, DAD Kabupaten Landak berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga nilai-nilai adat, mempererat persatuan, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Balala’/Pantang Nagari di Bumi Intan. (HIR)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Potensi Besar, Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet Masih Minim

Kab Landak

Kabupaten Landak Terget Porprov XIII Masuk 2 Besar

Kab Landak

Tahun 2021, BPN Kabupaten Landak Lakukan Pensertifikatan Redistribusi Tanah di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Mandor 

Kab Landak

Bawaslu Landak Terus Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Agar Pemilu Berlangsung Aman Dan Lancar

Kab Landak

Kadis DPPKP Landak Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan, Dukung Program Strategis Nasional

Kab Landak

Bang One Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 10, kabupaten Landak

Kab Landak

Lebih Dekat Mengenal Pendidikan Kabupaten Landak (2)

Kab Landak

LEBIH DEKAT DENGAN DINAS KUMDAG KABUPATEN LANDAK (Bagian II)
error: Content is protected !!