Home / Kab Landak

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:15 WIB

DAD Landak Terbitkan Edaran Balala’/Pantang Nagari, Masyarakat Diminta Patuhi Ketentuan Adat 5–6 Juni 2026

NGABANG, Landak News – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak menerbitkan Surat Edaran Nomor 90/Sekre/DAD-Ldk/V/2026 tentang pelaksanaan Balala’ atau Pantang Nagari yang akan dilaksanakan pada 5–6 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Landak.

Ketua DAD Kabupaten Landak, Heri Saman, dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Balala’/Pantang Nagari merupakan hasil keputusan bersama DAD Kabupaten Landak, DAD Kabupaten Mempawah, dan DAD Kabupaten Kubu Raya sebagai bagian dari pelestarian adat dan budaya Dayak.

Dalam ketentuannya, seluruh masyarakat diminta menghormati pelaksanaan ritual adat yang berlangsung mulai 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga 6 Juni 2026 pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, jalan umum dan lingkungan kampung ditutup sementara, sehingga masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas yang tidak mendesak di luar rumah.

Baca juga  Kabupaten Landak Berangkatkan Tiga Jemaah Haji

DAD juga menegaskan sejumlah larangan selama Balala’ berlangsung, antara lain menebang atau memetik tumbuhan, membuat keributan, memutar musik dengan suara keras, berburu, menyembelih maupun memanggang hewan, menerima tamu dari luar lingkungan setempat, serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan pelaksanaan adat.

Meski demikian, kegiatan keagamaan tetap diperbolehkan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat serta tetap menjaga ketenangan lingkungan.

DAD Landak juga mengimbau masyarakat non-Dayak untuk menghormati dan mendukung pelaksanaan Balala’/Pantang Nagari. Sementara itu, pengecualian diberikan kepada warga yang mengalami keadaan darurat, seperti sakit, kecelakaan, melahirkan, meninggal dunia, maupun terdampak bencana.

Baca juga  Karolin Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Budidaya Lele

Selain itu, aparat TNI, Polri, Satpol PP, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, BPBD, PLN, dan PDAM tetap diperbolehkan menjalankan tugas pelayanan dan penanganan kedaruratan.

Melalui surat edaran tersebut, DAD Kabupaten Landak berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga nilai-nilai adat, mempererat persatuan, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Balala’/Pantang Nagari di Bumi Intan. (HIR)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Vinsensius Jawab Berita Tentang Kesimpang Siuran Terkait  Kesehatan Maju Sebagai Balon Bupati Landak

Kab Landak

Warga Ngabang Kehilangan Rp3 Juta di Aplikasi DANA, Diduga Tersedot Aplikasi Jual Beli Online

Kab Landak

RAPI Lokal  03 Kecamatan Mandor Dirikan Posko Bankom

Kab Landak

Salma, Berjualan Kue via Online

Kab Landak

Pelantikan dan Raker PC Fatayat NU dan GP Ansor Landak

Kab Landak

Bupati Landak Siap Hadiri Prosesi Puncak Penabalan Raja Ismahayana Landak Gusti Fiqri Azizurrahmansyah

Kab Landak

Komandan Lantamal XII/Pontianak Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman Kunjunggi Keraton Isamahayana Landak

Kab Landak

DISTAN LANDAK SOSIALISASIKAN ELEKTRONIK LAPORAN RUTIN MINGGUAN (E-LARUTAN)
error: Content is protected !!