Home / Kab Landak

Rabu, 25 September 2024 - 12:45 WIB

Hadirkan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Landak serta Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Landak sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Rapat sosialisasi dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Landak, Selasa (24/09/24), dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Landak Barto Agato Dirgo.

Diketahui pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak, Munggu (22/09/24) selama tiga hari yaitu tanggal 23-25/9 Bawaslu Landak membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan objek gugatan SK/BA yang dikeluarkan oleh KPU Landak.

Baca juga  Kabupaten Landak Siap Beralih Dari TV Analog Ke TV Digital

“Namun sampai dengan hari kedua kemarin belum ada permohonan gugatan dari peserta pemilihan yang masuk, kita tetap menunggu sampai hari terakhir Rabun (25/09/24),”  ujar Lomon Anggota Bawaslu Landak, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam paparannya.

Selanjutnya disampaikan Lomon, Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan di tingkat kecamatan. Dengan adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten secara hukum Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan yang sah.

Baca juga  Pak Kora, Pertanyaan Uang Pesangon Usai di PHK di Salah Satu Perusahaan Sawit  Kabupaten Landak

SK Mandat diserahkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan disaksikan Ketua/Anggota Bawaslu Landak dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1 dan nomor urut 2. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Muswil III RAPI Wilayah 10 Landak

Kab Landak

DAK Pendidikan Kabupaten Landak 2021 Tak Lagi di Kerjakan Swakelola

Kab Landak

Tumpang Negeri 2021: Kerajaan Ismahayana Landak Berikan 11 Gelar Kehormatan

Kab Landak

BERITA FOTO: BPJS Berikan Lanyanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Landak

Kab Landak

Tahanan Kabur dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Ngabang

Kab Landak

Peduli Bencana Banjir,   Kerabat Keraton Ismahayana di Pontianak Bantu Warga Terdampak Banjir

Kab Landak

Musim Kemarau, Antisipasi Karhutla

Kab Landak

KPU Landak Tetapkan 292.099 Pemilih dalam Rekapitulasi Triwulan III Tahun 2025
error: Content is protected !!