NGABANG, Landak News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 292.099 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 154.183 pemilih laki-laki dan 137.916 pemilih perempuan yang tersebar di 156 desa pada 13 kecamatan.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2025 di Aula KPU Landak, Kamis (2/10/2025).
Ketua KPU Landak, Lisanto, S.Pd, menjelaskan rekapitulasi ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara rutin setiap triwulan.
“Pemutakhiran ini penting untuk memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Dari hasil rekapitulasi, tercatat ada 6.994 pemilih baru, sementara 2.408 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah pemilih yang mengalami perbaikan data tidak ada pada triwulan ini.
Sebaran pemilih terbanyak berada di Kecamatan Ngabang dengan total 55.893 pemilih, disusul Kecamatan Sengah Temila sebanyak 47.327 pemilih, dan Kecamatan Mandor dengan 25.020 pemilih.
KPU Landak menegaskan bahwa data ini akan terus diperbarui secara berkelanjutan. Masyarakat yang merasa belum terdaftar atau ingin memperbaiki data kepemilihannya diimbau untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau ke KPU Kabupaten Landak. (One)








