NGABANG, LANDAK NEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak turut ambil bagian dalam kegiatan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui platform lelang.go.id, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Lelang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Landak melelang tiga unit kendaraan roda empat dengan total nilai limit sebesar Rp198.861.000.
Tiga objek lelang tersebut terdiri atas satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna silver metalik, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna putih, serta satu unit Daihatsu Ayla.
Dari tiga objek yang ditawarkan, sebanyak dua unit kendaraan berhasil terjual, sedangkan satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna putih belum memperoleh pemenang lelang.
Dua objek yang berhasil terjual memiliki total nilai limit sebesar Rp136.278.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi nilai limit objek lelang dan bukan merupakan nilai penerimaan hasil lelang. Adapun realisasi penerimaan akan mengikuti nilai penawaran akhir serta proses pelunasan oleh masing-masing pemenang.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan mekanisme penawaran secara daring. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memastikan pengelolaan barang yang telah memenuhi persyaratan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Singkawang, Martino Andreas David Pardamean Manalu, S.H., M.H.; Kepala KPKNL Singkawang, Darmawan Dwi Atmoko; serta jajaran staf PAPBB Kejari Landak, staf PAPBB Kejari Singkawang dan peserta lelang.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Keikutsertaan Kejari Landak dalam lelang serentak tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara serta penerimaan negara melalui pengelolaan barang yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terhadap satu objek lelang yang belum berhasil terjual, akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme lelang yang berlaku.
Komitmen Kejaksaan Dalam Melaksanakan Pemulihan Aset
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Landak Palito Hamonangan, S.H., mengatakan, keikutsertaan Kejari Landak dalam lelang serentak tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan pemulihan aset secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Melalui pelaksanaan lelang ini, kami berupaya memastikan barang yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mendukung upaya pemulihan aset dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap satu unit kendaraan yang belum berhasil terjual dalam lelang kali ini, Kejari Landak akan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang terpenting, seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap pengelolaan aset ke depan semakin tertib dan memberikan manfaat bagi negara,” katanya. (oNe)









