Home / Kab Landak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Kejari Landak Ikuti Lelang Serentak Pemulihan Aset Kejati Kalbar 2026

Peserta dan jajaran Kejaksaan mengikuti proses lelang serentak pemulihan aset secara daring di KPKNL Singkawang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lelang Bidang Pemulihan Aset Kejati Kalbar yang berlangsung 10–14 Agustus 2026. (Foto: Dokumen Kejari Landak)

Peserta dan jajaran Kejaksaan mengikuti proses lelang serentak pemulihan aset secara daring di KPKNL Singkawang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lelang Bidang Pemulihan Aset Kejati Kalbar yang berlangsung 10–14 Agustus 2026. (Foto: Dokumen Kejari Landak)

NGABANG, LANDAK NEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak turut ambil bagian dalam kegiatan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui platform lelang.go.id, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Lelang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 10 hingga 14 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Landak melelang tiga unit kendaraan roda empat dengan total nilai limit sebesar Rp198.861.000.

Tiga objek lelang tersebut terdiri atas satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna silver metalik, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna putih, serta satu unit Daihatsu Ayla.

Dari tiga objek yang ditawarkan, sebanyak dua unit kendaraan berhasil terjual, sedangkan satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna putih belum memperoleh pemenang lelang.

Dua objek yang berhasil terjual memiliki total nilai limit sebesar Rp136.278.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi nilai limit objek lelang dan bukan merupakan nilai penerimaan hasil lelang. Adapun realisasi penerimaan akan mengikuti nilai penawaran akhir serta proses pelunasan oleh masing-masing pemenang.

Baca juga  Karolin Fasilitasi Pemulangan Jenazah DPT, Korban Penusukan di Jakarta

Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan mekanisme penawaran secara daring. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memastikan pengelolaan barang yang telah memenuhi persyaratan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Singkawang, Martino Andreas David Pardamean Manalu, S.H., M.H.; Kepala KPKNL Singkawang, Darmawan Dwi Atmoko; serta jajaran staf PAPBB Kejari Landak, staf PAPBB Kejari Singkawang dan peserta lelang.

Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Keikutsertaan Kejari Landak dalam lelang serentak tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara serta penerimaan negara melalui pengelolaan barang yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, terhadap satu objek lelang yang belum berhasil terjual, akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme lelang yang berlaku.

Baca juga  Pj Bupati Landak Pembina Apel Agenda Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Rangka Menyongsong Akreditasi RSUD Landak

Komitmen Kejaksaan Dalam Melaksanakan Pemulihan Aset

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Landak Palito Hamonangan, S.H., mengatakan, keikutsertaan Kejari Landak dalam lelang serentak tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan pemulihan aset secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Melalui pelaksanaan lelang ini, kami berupaya memastikan barang yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mendukung upaya pemulihan aset dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap satu unit kendaraan yang belum berhasil terjual dalam lelang kali ini, Kejari Landak akan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang terpenting, seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap pengelolaan aset ke depan semakin tertib dan memberikan manfaat bagi negara,” katanya. (oNe)

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Surat Edaran Terkait Pelaksanaan ADAT BALALA PANTANG NAGARI Ada Pengecualian

Kab Landak

Belum Terima Surat Edaran, ATR/BPN Landak Mulai Bersiap Hadapi Layanan Balik Nama 10 Hari

Kab Landak

Salah Satu Program Unggulan Dukcapil Kabupaten Landak Adalah Inovasi Balita Emas

Kab Landak

Lebih Dekat Mengenal ATR/BPN Kabupaten Landak Bersama Kepala Kantor Kainda, S.Si., M.Eng

Kab Landak

26 Jamaah Haji Kabupaten Landak Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kab Landak

Dampak Perkebunan Sawit Bagi Pemulihan Ekonomi Warga Sekitar

Kab Landak

Muslok II RAPI Lokal 03 Mandor: M. Khoirun Na’im Terpilih Secara Aklamasi

Kab Landak

Keraton Ismahayana Landak Gelar Ritual Cuci Benda Pusaka
error: Content is protected !!