Home / Kab Landak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Belum Terima Surat Edaran, ATR/BPN Landak Mulai Bersiap Hadapi Layanan Balik Nama 10 Hari

Kepala ATR/BPN Kabupaten Landak  Kainda, S.Si, M.Eng . (Foto: oNe)

Kepala ATR/BPN Kabupaten Landak Kainda, S.Si, M.Eng . (Foto: oNe)

NGABANG, Landak News – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Landak, Kainda, S.Si., M.Eng., mengungkapkan bahwa hingga Rabu (5/8/2026), pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan percepatan proses balik nama sertifikat tanah yang disebut akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Meski demikian, ATR/BPN Landak telah mulai melakukan berbagai persiapan internal agar siap menerapkan kebijakan tersebut apabila telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

“Memang sampai sekarang kami belum menerima surat edarannya. Dulu biasanya aturan seperti ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Namun, sejak sekarang kami harus mengondisikan diri dan berlatih agar mampu mempercepat penyelesaian setiap permohonan masyarakat,” ujar Kainda saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga  Musim Kemarau, Antisipasi Karhutla

Menurutnya, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini agar pelayanan tidak terganggu ketika kebijakan tersebut mulai diberlakukan. Dengan kesiapan sumber daya manusia dan sistem pelayanan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih cepat dan optimal.

Kainda menjelaskan, sejumlah kendala yang masih berpotensi memengaruhi proses pelayanan di antaranya gangguan jaringan internet serta hambatan teknis, baik pada tahapan pengukuran bidang tanah maupun proses pendaftaran.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Resmikan Gedung KSP CU Banuri Harapan Kita Branch Office Ngabang

“Kalau diperlukan, kami harus siap bekerja lembur agar target pelayanan dapat terpenuhi. Sekarang kami masih menunggu surat edaran resminya, tetapi persiapan harus dilakukan sejak sekarang sehingga ketika aturan itu berlaku kami sudah siap melaksanakannya,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan percepatan pelayanan tersebut nantinya dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (oNe)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Relawan Kemanusiaan Galang Dana Dijalan Untuk Aninnaya Azzahara

Kab Landak

Karolin Ingatkan Orang Tua Akan Pentingnya PAUD

Kab Landak

Kepala SMPN 2 Ngabang: Program MBG Bantu Kurangi Beban Orang Tua, Siswa Lebih Antusias Makan di Sekolah

Kab Landak

Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kabupaten Landak Tahun  2022

Kab Landak

Panen Pertanian Desa Engkadu, Karolin Dorong Petani Menjadi Pengusaha

Kab Landak

Karolin Fasilitasi Pemulangan Jenazah DPT, Korban Penusukan di Jakarta

Kab Landak

Sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor Pada PN Pontianak, Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran Tahun 2021

Kab Landak

Tim Medis PMI Landak Kerja Ekstra Tangani Banjir, Karolin : Kita Jemput Bola
error: Content is protected !!