NGABANG, Landak News – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Landak, Kainda, S.Si., M.Eng., mengungkapkan bahwa hingga Rabu (5/8/2026), pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan percepatan proses balik nama sertifikat tanah yang disebut akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Meski demikian, ATR/BPN Landak telah mulai melakukan berbagai persiapan internal agar siap menerapkan kebijakan tersebut apabila telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Memang sampai sekarang kami belum menerima surat edarannya. Dulu biasanya aturan seperti ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Namun, sejak sekarang kami harus mengondisikan diri dan berlatih agar mampu mempercepat penyelesaian setiap permohonan masyarakat,” ujar Kainda saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini agar pelayanan tidak terganggu ketika kebijakan tersebut mulai diberlakukan. Dengan kesiapan sumber daya manusia dan sistem pelayanan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih cepat dan optimal.
Kainda menjelaskan, sejumlah kendala yang masih berpotensi memengaruhi proses pelayanan di antaranya gangguan jaringan internet serta hambatan teknis, baik pada tahapan pengukuran bidang tanah maupun proses pendaftaran.
“Kalau diperlukan, kami harus siap bekerja lembur agar target pelayanan dapat terpenuhi. Sekarang kami masih menunggu surat edaran resminya, tetapi persiapan harus dilakukan sejak sekarang sehingga ketika aturan itu berlaku kami sudah siap melaksanakannya,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan percepatan pelayanan tersebut nantinya dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (oNe)








