Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Hery Mulyadi, SH, M.AP, ketika membuka Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan yang digelar di Aula Disdukcapil Kabupaten Landak, Rabu (29/7/2026).(Foto: One)
NGABANG, Landak News – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Hery Mulyadi, SH, M.AP, mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan, terutama terkait status pendidikan yang tercantum dalam dokumen administrasi kependudukan.
Imbauan tersebut disampaikan Heri Mulyadi saat membuka Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan yang digelar di Aula Disdukcapil Kabupaten Landak, Rabu (29/7/2026).
Menurut Hery, masih banyak ditemukan data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) yang belum diperbarui. Misalnya, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana (S1), namun dalam data kependudukan masih tercatat sebagai lulusan Sekolah Dasar (SD).
“Masih banyak masyarakat yang belum memperbarui status pendidikannya. Padahal, perubahan data ini sangat penting karena berkaitan dengan kualitas data kependudukan,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak itu menjelaskan, pembaruan data pendidikan juga berpengaruh terhadap perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Saat ini IPM Kabupaten Landak berada pada angka 74,61. Salah satu indikatornya adalah rata-rata lama sekolah. Jika data pendidikan masyarakat tidak diperbarui, maka kondisi riil tingkat pendidikan masyarakat tidak akan tergambar secara akurat,” jelas Hery.
Ia menambahkan, banyak warga Landak yang telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, namun belum mengajukan perubahan data pendidikan ke Disdukcapil.
Karena itu, Hery menilai perlu adanya sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai pentingnya memperbarui data kependudukan setiap terjadi perubahan, termasuk status pendidikan.
Selain mengajak masyarakat berperan aktif, Disdukcapil Landak juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta perguruan tinggi di Kabupaten Landak, termasuk Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, untuk memperoleh data lulusan.
“Kami akan menyurati Dinas Pendidikan dan perguruan tinggi agar dapat memberikan data lulusan. Setelah data diterima, Disdukcapil akan melakukan pembaruan status pendidikan dalam data kependudukan,” pungkasnya.
(One)









