Bagian III: Reforma Agraria dan Masa Depan Pertanahan
Landak News — Reforma agraria dan tertib administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Di Kabupaten Landak, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pelayanan pertanahan, termasuk sertifikasi tanah dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga serta mengamankan aset tanah yang dimiliki.
Hal tersebut disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Landak, Kainda, S.Si., M.Eng., dalam wawancara eksekutif bersama Pimpinan Redaksi Landak News, Heri Irawan.
Berikut wawancara selengkapnya:
Perkembangan Sertifikasi Tanah
Tanya: Bagaimana perkembangan sertifikasi tanah di Kabupaten Landak hingga saat ini?
Jawab: Perkembangan sertifikasi tanah di Kabupaten Landak cukup bagus. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 13.316 berkas yang masuk sejak Januari hingga Agustus 2026.
Perkembangan tersebut cukup signifikan apabila dibandingkan dengan tahun 2025. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, jumlah berkas yang masuk hanya sekitar 6.000-an.
“Sekarang baru masuk bulan Agustus sudah ada 13.316 berkas. Apalagi nanti masuk program 17 Agustus, tentu akan lebih banyak. Makanya kami berusaha dan berlatih, kalau bisa saya maunya selesai dalam tujuh hari kerja,” ujar Kainda.
Menurutnya, peningkatan jumlah berkas tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Peran Pemerintah Desa
Tanya: Bagaimana peran pemerintah desa dalam membantu program BPN?
Jawab: Peran pemerintah desa dalam membantu program ATR/BPN cukup penting, terutama karena pemerintah desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi serta riwayat tanah di wilayahnya.
Pemerintah desa dapat membantu dalam beberapa hal, antara lain:
Pertama, membantu pendataan dan identifikasi tanah. Pemerintah desa dapat memberikan informasi mengenai bidang tanah, pemilik atau penguasanya, batas-batas tanah, serta kondisi administrasi pertanahan di wilayah desa.
Kedua, membantu masyarakat melengkapi dokumen. Desa dapat membantu masyarakat memperoleh atau mengurus dokumen pendukung, seperti surat keterangan tanah, riwayat tanah, surat keterangan waris dan dokumen administratif lainnya sesuai ketentuan.
Ketiga, memfasilitasi program sertifikasi tanah. Dalam program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah desa berperan dalam sosialisasi, pendataan peserta, pengumpulan dokumen serta koordinasi dengan Kantor Pertanahan.
Keempat, membantu penyelesaian persoalan batas tanah. Apabila terjadi perbedaan batas antarbidang tanah, pemerintah desa dapat membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan serta memberikan informasi mengenai riwayat penguasaan tanah.
Kelima, menyosialisasikan program pertanahan kepada masyarakat. Pemerintah desa dapat menjadi jembatan informasi antara BPN dan masyarakat agar warga memahami prosedur, persyaratan, biaya resmi, serta hak dan kewajibannya.
Keenam, mendorong tertib administrasi pertanahan. Desa dapat melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen pertanahan dengan baik sehingga data yang dimiliki desa dapat mendukung administrasi pertanahan di tingkat kabupaten.
Penyebab Sengketa Tanah
Tanya: Apa penyebab sengketa tanah yang paling sering terjadi di Kabupaten Landak?
Jawab: Salah satu persoalan yang sering muncul adalah tanah yang tidak dikuasai atau tidak dijaga oleh pemiliknya. Kondisi tersebut dapat menimbulkan anggapan dari pihak lain bahwa tanah tersebut tidak bertuan, sehingga kemudian ada yang mencoba menguasainya.
Persoalan lainnya adalah tanda batas tanah yang hilang. Hal ini sering terjadi karena tanah tidak dikuasai atau tidak diperhatikan oleh pemiliknya.
Selain itu, terdapat pula sengketa kepemilikan. Misalnya, satu bidang tanah diklaim oleh dua pihak yang masing-masing merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan keluarga, seperti saudara kandung.
Persoalan lain juga dapat terjadi ketika pemilik tanah, misalnya pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI, pindah tugas ke daerah lain dan meninggalkan tanahnya tanpa pengelolaan atau pengamanan yang jelas. Kondisi tersebut terkadang dimanfaatkan oleh pihak lain yang mencoba menguasai tanah tersebut.
Langkah BPN Menangani Sengketa Pertanahan
Tanya: Bagaimana langkah BPN dalam menyelesaikan sengketa atau konflik pertanahan?
Jawab: Dalam menghadapi persoalan pertanahan, BPN terlebih dahulu melihat dan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, termasuk penguasaan fisik tanah, tanda batas serta status dan bukti kepemilikannya.
Menurut Kainda, keberadaan tanda batas dan penguasaan fisik tanah menjadi hal yang penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan tanahnya tanpa pengawasan. Tanah yang dimiliki perlu dijaga, dikuasai secara fisik dan diberikan tanda batas yang jelas.
Harapan BPN kepada Masyarakat
Tanya: Apa harapan BPN agar masyarakat semakin sadar pentingnya administrasi pertanahan?
Jawab: Pertama, masyarakat diharapkan lebih tertib secara fisik di lapangan. Tanah harus dikuasai dan dijaga. Tanda batas harus dipasang dengan jelas. Kalau diperlukan, batas tanah dapat diperjelas dengan membuat parit atau tanda lainnya sehingga batas bidang tanah dapat diketahui.
Kedua, apabila tanah sudah disertifikatkan, sertifikat tersebut harus dijaga dengan baik.
“Jangan sampai sertifikatnya rusak. Karena membuat sertifikat ini tidak mudah, perlu waktu, biaya dan tenaga,” ungkapnya.
Menurutnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus disimpan dan dijaga oleh pemiliknya karena menjadi salah satu dokumen penting dalam administrasi dan kepastian hukum atas tanah.
Pesan untuk Generasi Muda
Tanya: Sebagai penutup, apa pesan kepada generasi muda mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan?
Jawab: Kepada generasi muda agar semakin memahami pentingnya tanah. Sebenarnya bukan hanya untuk generasi muda, tetapi untuk kita semua, karena tanah jumlahnya tidak bertambah, sementara kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat.
“Tanah yang sudah kita miliki segera diamankan. Salah satunya dengan disertifikatkan,” pesannya.
Kainda juga mendorong generasi muda untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam memahami dan mempelajari administrasi pertanahan.
Menurutnya, saat ini berbagai informasi dapat dipelajari dengan lebih mudah melalui teknologi dan media sosial, termasuk YouTube dan berbagai platform lainnya.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pertanahan, termasuk pemetaan bidang tanah.
“Dengan teknologi, pemetaan bidang tanah tidak harus selalu datang ke sini. Bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik tanah masing-masing. Sehingga pada saat mengajukan sertifikat, kita sudah lebih siap dan pekerjaan di lapangan tidak terlalu berat,” jelasnya.
Penutup
Reforma agraria dan tertib administrasi pertanahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat. Penguasaan fisik tanah, pemasangan tanda batas, penyimpanan dokumen serta pengurusan sertifikat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Melalui sinergi antara BPN, pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Landak semakin tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Selesai)








