Home / Pemda Landak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Bupati Karolin Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla di Wilayah Landak

NGABANG, LANDAK NEWS – Pemerintah Kabupaten Landak resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Penetapan ini merespons dampak fenomena iklim El Nino serta penurunan kualitas udara yang mulai mengancam wilayah tersebut.

Sebagai langkah konkrit, Pemkab Landak menggelar Apel Gelar Pasukan Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla di halaman Kantor Bupati Landak, Senin (10/8/2026) pagi.

Apel yang dipimpin langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa ini diikuti oleh jajaran pemerintah daerah dari tingkat camat hingga kepala desa, unsur TNI-Polri, Pemadam Kebakaran (Damkar) swasta, serta perwakilan perusahaan perkebunan di wilayah setempat. Kegiatan ini difokuskan untuk memeriksa kesiapan personel, ketersediaan sarana prasarana, dan pemantapan koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.

Baca juga  Terobosan Baru Bupati Landak, Nasi Rumah Makan Di Bandara Supadio Gunakan Beras Landak

“Hari ini Apel Siaga dalam menghadapi Karhutla 2026. Kita mengecek kesiapan seluruh pihak, baik pemerintah, TNI-Polri, hingga masyarakat untuk menghadapi El Nino yang masih berlangsung di tempat kita,” kata Karolin usai memimpin apel, Senin.

Guna mengantisipasi sebaran titik api (hotspot), Karolin menginstruksikan pemaksimalan fungsi desk koordinasi interorganisasi dan peningkatan frekuensi patroli bersama lintas sektor di lapangan.

Di sisi lain, Pemkab Landak juga memperketat regulasi terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Karolin menegaskan pembakaran lahan secara terbatas—maksimal 2 hektare—hanya diizinkan khusus untuk kegiatan berladang padi dengan pengawasan ketat. Pembakaran lahan di luar komoditas padi resmi dilarang keras.

Baca juga  Muspika Sengah Temila Pantau Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Puskesmas Pahauman

“Khusus untuk ladang padi diatur dengan baik agar api tidak meluas. Tetapi di luar untuk menanam padi, jikalau ada rencana membuka lahan untuk menanam tanaman lainnya, tidak diperkenankan,” tegasnya.

Mengingat kondisi kualitas udara yang mulai memburuk akibat ancaman kabut asap, masyarakat diimbau untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembakaran lahan yang tidak sesuai ketentuan demi keselamatan dan kesehatan bersama. (***)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Taman Bacaan Kemala Cinta Indonesia Di Serimbu Berbenah

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Tinjau Fasilitas Mall Pelayanan Publik Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Perayaan Natal dan HUT Ke-22 JDW Kab Landak

Pemda Landak

Kru Satria Band, Tewas Menjadi 3 Orang

Pemda Landak

Jelang HUT RI Ke – 74, DPPKP Landak Mengelar Lomba Kemerdekaan

Pemda Landak

Instruksi Bupati, Himbau Warga Tidak Sembarangan Membakar Lahan

Pemda Landak

Hati-Hati Penipuan Berkedok Kupon Hadiah Mobil
error: Content is protected !!