Home / Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Gus Ipul Ungkap Dua Isu yang Berpotensi Picu Perdebatan di Muktamar Ke-35 NU

JOMBANG, LANDAK NEWS –
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan dua isu yang berpotensi memicu perdebatan dalam sidang-sidang komisi Muktamar Ke-35 NU.

Keduanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan Gus Ipul sebelum memasuki Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

“Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan,” katanya.

Ketua Umum PBNU Gus Ipul mengatakan salah satu isu yang diperkirakan menjadi pembahasan penting adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Ia menjelaskan, hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU sebelumnya memuat dua opsi mengenai mekanisme pemilihan tersebut.

Baca juga  Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Besok, Ini 10 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi/TMS

“Opsi yang lama yang seperti sekarang ini, yang seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam,” katanya.

Sementara itu, opsi kedua mengusulkan mekanisme pemilihan yang berbeda. Dalam skema tersebut, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak suara mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.

“Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih. Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar,” katanya.

Gus Ipul menegaskan bahwa kedua opsi tersebut masih menjadi bahan pembahasan. Keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sepenuhnya berada di tangan Muktamirin.

Baca juga  PNS di 4 Kementerian/Lembaga Ini Nikmati Kenaikan Gaji dan Tukin di 2024, Ada yang Naik 80 Persen

Gus Ipul menjelaskan, salah satu opsi yang ada adalah mempertahankan aturan seperti saat ini, yakni larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Ketua Umum PBNU beserta wakil-wakil ketua umum serta Rais Aam beserta wakil-wakil Rais Aam.

“Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap,” jelasnya.

Menurut Gus Ipul, berbagai usulan tersebut masih berupa aspirasi yang sebelumnya telah dibahas dalam Munas dan Konbes NU.

Karena itu, keputusan akhir mengenai aturan tersebut tetap bergantung pada Muktamirin. “Itu baru berupa aspirasi yang waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes,” jelasnya. (NU)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Pengurus IWO Landak Hadiri Pengukuhan Pengurus IWO Pusat

Nasional

Reaksi Eksil 1965 dan Kerabat pasca Mahfud MD Tegaskan Mereka Tak Bersalah

Nasional

Prabowo Mau Bikin Giant Sea Wall, untuk Apa?

Nasional

Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

Nasional

Penunjukkan Menlu Sugiono di Kabinet Merah Putih Bikin Media Singapura Tertarik, Ini Sebabnya

Nasional

Jokowi Bakal Jalani Puasa Pertama Bareng Keluarga di Istana Bogor

Nasional

Mengapa Gempa Cianjur Memiliki Daya Rusak Besar?

Nasional

Prabowo: Indonesia Tidak Boleh Jadi Kacung Negara Manapun
error: Content is protected !!