Home / Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Gus Ipul Ungkap Dua Isu yang Berpotensi Picu Perdebatan di Muktamar Ke-35 NU

JOMBANG, LANDAK NEWS –
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan dua isu yang berpotensi memicu perdebatan dalam sidang-sidang komisi Muktamar Ke-35 NU.

Keduanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan Gus Ipul sebelum memasuki Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

“Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan,” katanya.

Ketua Umum PBNU Gus Ipul mengatakan salah satu isu yang diperkirakan menjadi pembahasan penting adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Ia menjelaskan, hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU sebelumnya memuat dua opsi mengenai mekanisme pemilihan tersebut.

Baca juga  Ancaman Krisis Terus Berlanjut, Anis Matta : Jangan Menyerah, Indonesia Terus Optimis

“Opsi yang lama yang seperti sekarang ini, yang seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam,” katanya.

Sementara itu, opsi kedua mengusulkan mekanisme pemilihan yang berbeda. Dalam skema tersebut, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak suara mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.

“Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih. Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar,” katanya.

Gus Ipul menegaskan bahwa kedua opsi tersebut masih menjadi bahan pembahasan. Keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sepenuhnya berada di tangan Muktamirin.

Baca juga  Pj. Bupati Gutmen Hadiri Rapat Bersama DPRD Landak Bahas Usulan Penegasan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Gus Ipul menjelaskan, salah satu opsi yang ada adalah mempertahankan aturan seperti saat ini, yakni larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Ketua Umum PBNU beserta wakil-wakil ketua umum serta Rais Aam beserta wakil-wakil Rais Aam.

“Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap,” jelasnya.

Menurut Gus Ipul, berbagai usulan tersebut masih berupa aspirasi yang sebelumnya telah dibahas dalam Munas dan Konbes NU.

Karena itu, keputusan akhir mengenai aturan tersebut tetap bergantung pada Muktamirin. “Itu baru berupa aspirasi yang waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes,” jelasnya. (NU)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Tebing Breksi di Jogja

Nasional

Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya

Nasional

Rumah Tahan Gempa Jadi Solusi Hadapi Bencana Gempa

Nasional

Stok Habis Hingga “Kurang Praktis”: Perjuangan Masyarakat Mendapat Vaksin COVID-19

Nasional

Nasib Gadis 15 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria, Jalani Operasi Angkat Rahim, Pihak RS: Terguncang

Nasional

KABAR Gembira Gaji PNS Naik Diprediksi Hingga 10 Kali Lipat Diumumkan 6 Hari Lagi,Berlaku Kapan?

Nasional

Ibu dan Dua Anak Kembar di Deliserdang Tewas Diduga Bunuh Diri

Nasional

BPOM Sebut Indomie di RI Aman Meski Ditarik di Taiwan, Ternyata…
error: Content is protected !!