Ngabang, Landak News – Langkah Nyata Lindungi Perempuan dan Anak, Kejari Landak Serahkan Akta Nikah Lewat Program SIKAWAN DAYAK
Ngabang, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menyerahkan dokumen akta nikah kepada empat pasangan suami istri dari masyarakat adat Dayak melalui program SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).
Penyerahan akta nikah tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Landak, Selasa (6/10/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan perempuan dan anak dalam masyarakat adat.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Turut hadir perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Landak, Cahyatanus, S.H., perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak, Samuel, S.H., Timanggong Adat Amat, serta empat pasangan suami istri yang menerima dokumen akta nikah.
Program SIKAWAN DAYAK dilatarbelakangi masih adanya perkawinan adat Dayak yang belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kerentanan terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan, terutama bagi perempuan dan anak.
Melalui program tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Landak berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih proaktif dengan melibatkan pemangku adat dan instansi terkait, khususnya Disdukcapil.
Layanan SIKAWAN DAYAK juga dirancang agar mudah diakses masyarakat. Pasangan suami istri maupun pemangku adat dapat menghubungi hotline SIKAWAN DAYAK melalui WhatsApp di nomor 0896-3616-5999 atau melalui telepon.
Setelah masyarakat melakukan pendaftaran dan mengisi formulir, tim admin bersama Jaksa Pengacara Negara melakukan verifikasi data. Selanjutnya, data tersebut dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk proses pencatatan perkawinan hingga penerbitan dokumen akta nikah.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, mengatakan penyerahan akta nikah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Dayak, khususnya dalam melindungi hak perempuan dan anak.
“Kami sangat berharap dengan adanya penyerahan akta nikah ini, saudara-saudara kita dari masyarakat adat Dayak akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Dengan diakuinya pernikahan ini oleh negara, maka tameng perlindungan terhadap hak-hak keperdataan perempuan dan anak menjadi jauh lebih kuat,” ujar Asep.
Menurutnya, keberadaan dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi dapat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap status hukum keluarga serta pemenuhan berbagai hak keperdataan.
Ke depan, program SIKAWAN DAYAK diharapkan tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, tetapi juga mendukung tersedianya data kependudukan yang lebih tertata. Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan rujukan bagi masyarakat, akademisi maupun pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan publik yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak dan masyarakat adat.
Penyerahan akta nikah kepada empat pasangan tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi program SIKAWAN DAYAK dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat adat di Kabupaten Landak. (oNe)














