Home / Nasional

Selasa, 6 Juni 2017 - 22:50 WIB

Organisasi Jurnalis “JOIN” Siap Kibarkan Sayap Di Setiap Daerah

 

Jakarta, Landak News  – Satu lagi Organisasi Pers baru yang disahkan pemerintah. Melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, wadah bernama Jurnalis Online Indonesia (JOIN) ini mendapat pengakuan pemerintah dengan disahkannya Badan Hukum JOIN No.AHU-0008952.AH.01.07 Tahun 2017.

Dengan disahkannya Badan Hukum Join, maka organisasi yang menaungi para jurnalis siber ini telah berkekuatan hukum secara sah.

Organisasi yang dibentuk Budi Chandra ini bertekad menegakkan kemerdekaan Pers dan akan berjuang memerangi berita hoax yang dapat memicu polemik dan meresahkan asyarakat Indonesia.

JOIN akan mendorong kemampuan para jurnalis online untuk bekerja secara profesional berdasarkan kode etik, mendidik konstituennya untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan menghadirkan berita-berita yang akurat sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.

Baca juga  Ustadz Endro Sudarsono: 'Mari kita Dukung dan Sukseskan Pemilu 2024 supaya berjalan Aman, Damai dan Sejuk

Ketua Umum JOIN, Budi Chandra yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/6/2017), mengatakan keyakinannya untuk dapat membawa para jurnalis online menjadi profesional melalui wadah JOIN.

“Kami akan membawa JOIN menjadi organisasi yang mewadahi para jurnalis online menjadi profesional, sejahtera dan bertanggung jawab,” ujar Ketum JOIN, akrab disapa Bang Ichan.

Bahkan kata, Bang Ichan, JOIN akan memerangi berita-berita hoax, menentang intimidasi, intervensi dan kekerasan terhadap Jurnalis.

“Kami akan menangkal berita-berita hoax yang sering menyudutkan media online, kami juga sangat menentang keras intimidasi, intervensi dan kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Baca juga  Buka 200 Ribu Hektare Tambak, RI Targetkan Produsen Udang Vaname Terbesar

Mantan Ketua Umum IWO Pusat ini, berharap ke depan JOIN dapat bekerja sama dengan tiga Organisasi wartawan yang telah mendapat pengakuan Dewan Pers, yakni PWI, AJI dan IJTI serta dapat diterima semua kalangan, baik pemerintah maupun pengusaha dan masyarakat.

Saat ini, JOIN telah memiliki pengurus dan anggota di 20 Provinsi, sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya sedang dalam proses pembentukan. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

RUU TPKS Butuh Sejumlah Perbaikan

Nasional

Jenis Baru Narkoba, Namanya Flakka

Nasional

Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA-S1 Semua Jurusan,Jadwal Seleksi Dibuka 17 September

Nasional

Foto: Polisi Grebek 88 Pelaku ‘Love Scamming’ Asal China di Batam

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite

Nasional

Kemenkes Temukan 14 Kasus Cacar Monyet di Indonesia

Nasional

Legal atau Ilegal, Tambang Batu Bara Menghancurkan Kaltim

Nasional

Mereka yang Ketakutan di Tengah Pembangunan Megaproyek PLTA Batang Merangin
error: Content is protected !!