Jakarta, Landak News – Satu lagi Organisasi Pers baru yang disahkan pemerintah. Melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, wadah bernama Jurnalis Online Indonesia (JOIN) ini mendapat pengakuan pemerintah dengan disahkannya Badan Hukum JOIN No.AHU-0008952.AH.01.07 Tahun 2017.
Dengan disahkannya Badan Hukum Join, maka organisasi yang menaungi para jurnalis siber ini telah berkekuatan hukum secara sah.
Organisasi yang dibentuk Budi Chandra ini bertekad menegakkan kemerdekaan Pers dan akan berjuang memerangi berita hoax yang dapat memicu polemik dan meresahkan asyarakat Indonesia.
JOIN akan mendorong kemampuan para jurnalis online untuk bekerja secara profesional berdasarkan kode etik, mendidik konstituennya untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan menghadirkan berita-berita yang akurat sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.
Ketua Umum JOIN, Budi Chandra yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/6/2017), mengatakan keyakinannya untuk dapat membawa para jurnalis online menjadi profesional melalui wadah JOIN.
“Kami akan membawa JOIN menjadi organisasi yang mewadahi para jurnalis online menjadi profesional, sejahtera dan bertanggung jawab,” ujar Ketum JOIN, akrab disapa Bang Ichan.
Bahkan kata, Bang Ichan, JOIN akan memerangi berita-berita hoax, menentang intimidasi, intervensi dan kekerasan terhadap Jurnalis.
“Kami akan menangkal berita-berita hoax yang sering menyudutkan media online, kami juga sangat menentang keras intimidasi, intervensi dan kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Mantan Ketua Umum IWO Pusat ini, berharap ke depan JOIN dapat bekerja sama dengan tiga Organisasi wartawan yang telah mendapat pengakuan Dewan Pers, yakni PWI, AJI dan IJTI serta dapat diterima semua kalangan, baik pemerintah maupun pengusaha dan masyarakat.
Saat ini, JOIN telah memiliki pengurus dan anggota di 20 Provinsi, sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya sedang dalam proses pembentukan. (R)