Home / Nasional

Selasa, 6 Juni 2017 - 22:50 WIB

Organisasi Jurnalis “JOIN” Siap Kibarkan Sayap Di Setiap Daerah

 

Jakarta, Landak News  – Satu lagi Organisasi Pers baru yang disahkan pemerintah. Melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, wadah bernama Jurnalis Online Indonesia (JOIN) ini mendapat pengakuan pemerintah dengan disahkannya Badan Hukum JOIN No.AHU-0008952.AH.01.07 Tahun 2017.

Dengan disahkannya Badan Hukum Join, maka organisasi yang menaungi para jurnalis siber ini telah berkekuatan hukum secara sah.

Organisasi yang dibentuk Budi Chandra ini bertekad menegakkan kemerdekaan Pers dan akan berjuang memerangi berita hoax yang dapat memicu polemik dan meresahkan asyarakat Indonesia.

JOIN akan mendorong kemampuan para jurnalis online untuk bekerja secara profesional berdasarkan kode etik, mendidik konstituennya untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan menghadirkan berita-berita yang akurat sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.

Baca juga  KPU Bebaskan Daerah Bikin Logo

Ketua Umum JOIN, Budi Chandra yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/6/2017), mengatakan keyakinannya untuk dapat membawa para jurnalis online menjadi profesional melalui wadah JOIN.

“Kami akan membawa JOIN menjadi organisasi yang mewadahi para jurnalis online menjadi profesional, sejahtera dan bertanggung jawab,” ujar Ketum JOIN, akrab disapa Bang Ichan.

Bahkan kata, Bang Ichan, JOIN akan memerangi berita-berita hoax, menentang intimidasi, intervensi dan kekerasan terhadap Jurnalis.

“Kami akan menangkal berita-berita hoax yang sering menyudutkan media online, kami juga sangat menentang keras intimidasi, intervensi dan kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Baca juga  KontraS Aceh Duga Pelantikan Mantan Pimpinan TNI Sebagai Pejabat Gubernur Cacat Hukum

Mantan Ketua Umum IWO Pusat ini, berharap ke depan JOIN dapat bekerja sama dengan tiga Organisasi wartawan yang telah mendapat pengakuan Dewan Pers, yakni PWI, AJI dan IJTI serta dapat diterima semua kalangan, baik pemerintah maupun pengusaha dan masyarakat.

Saat ini, JOIN telah memiliki pengurus dan anggota di 20 Provinsi, sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya sedang dalam proses pembentukan. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Reshuffle 3 Posisi Kabinet: Wamenkeu, Wamentan, Wamen Investasi

Nasional

Tahapan Pemilu Dimulai, Perdebatan Soal Sistem Harus Diakhiri

Nasional

Dikabarkan akan Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Sejumlah Bintang Hollywood Puji Jakarta

Nasional

Penyesuaian Harga BBM Mulai 1 Juni 2023, Cek Harga Solar dan Pertalite Terbaru di SPBU Pertamina

Nasional

Keraguan Atas Kemanjuran Vaksin, Hambat Upaya Mendorong Laju Vaksinasi

Nasional

Mirisnya Nenek Umur 70 Tahun Nekat Jual Diri jadi Langganan Anak SD, Dibayar Rp 4 Ribu Sekali Main

Nasional

Ini Susunan Kabinet Indonesia Maju

Nasional

Prabowo Ingin Pembentukan Danantara Tidak Terburu-buru
error: Content is protected !!