Home / Nasional

Selasa, 6 Juni 2017 - 22:50 WIB

Organisasi Jurnalis “JOIN” Siap Kibarkan Sayap Di Setiap Daerah

 

Jakarta, Landak News  – Satu lagi Organisasi Pers baru yang disahkan pemerintah. Melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, wadah bernama Jurnalis Online Indonesia (JOIN) ini mendapat pengakuan pemerintah dengan disahkannya Badan Hukum JOIN No.AHU-0008952.AH.01.07 Tahun 2017.

Dengan disahkannya Badan Hukum Join, maka organisasi yang menaungi para jurnalis siber ini telah berkekuatan hukum secara sah.

Organisasi yang dibentuk Budi Chandra ini bertekad menegakkan kemerdekaan Pers dan akan berjuang memerangi berita hoax yang dapat memicu polemik dan meresahkan asyarakat Indonesia.

JOIN akan mendorong kemampuan para jurnalis online untuk bekerja secara profesional berdasarkan kode etik, mendidik konstituennya untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan menghadirkan berita-berita yang akurat sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.

Baca juga  Resmi! Prabowo Lantik 24 Orang dari Stafsus, Utusan Khusus, Penasihat Khusus, hingga Kepala Badan

Ketua Umum JOIN, Budi Chandra yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/6/2017), mengatakan keyakinannya untuk dapat membawa para jurnalis online menjadi profesional melalui wadah JOIN.

“Kami akan membawa JOIN menjadi organisasi yang mewadahi para jurnalis online menjadi profesional, sejahtera dan bertanggung jawab,” ujar Ketum JOIN, akrab disapa Bang Ichan.

Bahkan kata, Bang Ichan, JOIN akan memerangi berita-berita hoax, menentang intimidasi, intervensi dan kekerasan terhadap Jurnalis.

“Kami akan menangkal berita-berita hoax yang sering menyudutkan media online, kami juga sangat menentang keras intimidasi, intervensi dan kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Baca juga  Setneg Jawab Amien: Kita Butuh Pikirannya, Bukan Cuma Gosip Politik

Mantan Ketua Umum IWO Pusat ini, berharap ke depan JOIN dapat bekerja sama dengan tiga Organisasi wartawan yang telah mendapat pengakuan Dewan Pers, yakni PWI, AJI dan IJTI serta dapat diterima semua kalangan, baik pemerintah maupun pengusaha dan masyarakat.

Saat ini, JOIN telah memiliki pengurus dan anggota di 20 Provinsi, sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya sedang dalam proses pembentukan. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sebagian Penerbangan Dari dan Ke Bali Dibuka Kembali Usai Erupsi Lewotobi Laki-laki

Nasional

Indonesia Sentuh Angka Positivity Rate COVID-19 Terendah Selama Pandemi

Nasional

Satu Jenazah Korban Pesawat Jatuh Sudah diserahkan Ke Pihak Keluarga

Nasional

Rachel Vennya Kabur Karantina Diduga Dibantu Prajurit TNI

Nasional

LSAK: Eks Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri Berpotensi Melanggar UU

Nasional

Kasus COVID-19 Terus Naik, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Jabodetabek Hingga Bali

Nasional

Jalur Mandiri: Potensi Jual Beli Kursi di Perguruan Tinggi Negeri

Nasional

TPNPB-OPM Didesak Tak Lagi Serang Warga Sipil di Papua
error: Content is protected !!