Warga Kesal, dan ketika berada di eks kantor PTPN-II Kuala Bekala. (Istimewa)
Kuala Bekala, Landak News – Warga yang terdiri dari empat desa yakni Desa Lau Cih, Simalingkar A, Durin Tonggal, dan Namo Bintang, mendatangi kantor eks PTPN-II Kuala Bekala yang terletak di Dusun Bekala. Kedatangan warga ini terkait dengan di bangunnya kembali kantor PTPN-II Kuala Bekala, dan niat PTPN untuk menggusur Rumah warga yang terletak tidak jauh dari eks kantor PTPN-II Kuala Bekala.
Sebelumnya pada hari Senin (05/6) warga juga melakukan aksi di Dusun Bekala. Aksi yang berlangsung sejak pagi sampai sore hari itu terjadi karena adanya surat edaran bahwa PTPN II akan melakukan pembersihan lahan yang di kalimnya berdasarkan sertifikat HGU No.171 Tahun 2009.
Dari informasi yang beredar PTPN-II kula bekala akan memasukkan alat berat untuk menggusur rumah warga. Warga pun selanjutnya berkumpul dan bersiap melakukan penghadangan jika alat berat masuk ke Dusun bekala.
Tiga hari berturut turut warga melakukan penjagaan di setiap akses masuk menuju Dusun bekala untuk mengantisipasi dan menghadak alat berat jika sewaktu waktu masuk ke Desa Simalingkar A.
Buntut dari kekesalan warga ini kemudian di lampiaskan pada hari Rabu kemarin. Warga mendatangi kantor PTPN-II Kuala Bekala untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak PTPN-II mengenai penggusuran tersebut. Kesal tidak di tanggapi oleh PTPN-II, akhirnya masyarakat melakukan aksi pengerusakan plank PTPN-II, dan selanjutnya memasanga plank baru yang bertuliskan “Tanah ini tanah ulayat milik masyarakat”.
Aksi dari masyarakat ini semakin tidak terkendali, massa selanjutnya menduduki kantor PTPN-II kula bekala dan meminta segala aktifitas yang ada di kantor tersebut segera di hentikan.
Dalam aksinya masyarakat meminta untuk menghadirkan seorang oknum PTPN-II berinisial JS yang di ketahui sebagai orang yang bertanggung jawab di lokasi tersebut,dan memintanya untuk mejelaskan kepada masyarakat mengenai sertifikat HGU yang di milikinya. Karena masyarakat menyakini sertifikat yang di milikinya tersebut tidak sah.
Karena kondisi di Dusun Bekala semakin tidak terkendali, personil Sabhara polresta medan sebanyak empat truk di turunkan kelapangan. Kedatangan personil sabara tersebut untuk meredam kemarahan warga terhadap pihak PTPN-II Kuala Bekala. Selajutnya komandan personil Sabara dan juga kaposek Pancur Batu melakukan mediasi dengan masyarakat.
Kemudian selanjuntnya Komandan Personil Sabara dan Kapolsek Pancur Batu meyakinkan masyarakat bahwa PTPN-II tidak akan melakukan kegiatan apapun di luar dari kantor PTPN-II Kuala Bekala termasuk kegiatan penggusuran terhadap rumah masyarakat sebelum adanya keputusan dari RDPU yang akan segera di lakukan di Kantor DPRD Sumut. (rilis)
arga yang terdiri dari empat desa yakni Desa Lau cih, Simalingkar A, Durin Tonggal, dan Namo Bintang, mendatangi kantor eks PTPN-II Kuala Bekala yang terletak di Dusun Bekala. Kedatangan warga ini terkait dengan di bangunnya kembali kantor PTPN-II Kuala Bekala, dan niat PTPN untuk menggusur Rumah warga yang terletak tidak jauh dari eks kantor PTPN-II Kuala Bekala.
Sebelumnya pada hari Senin (05/6) warga juga melakukan aksi di Dusun Bekala. Aksi yang berlangsung sejak pagi sampai sore hari itu terjadi karena adanya surat edaran bahwa PTPN II akan melakukan pembersihan lahan yang di kalimnya berdasarkan sertifikat HGU No.171 Tahun 2009.
Dari informasi yang beredar PTPN-II kula bekala akan memasukkan alat berat untuk menggusur rumah warga. Warga pun selanjutnya berkumpul dan bersiap melakukan penghadangan jika alat berat masuk ke Dusun bekala.
Tiga hari berturut turut warga melakukan penjagaan di setiap akses masuk menuju Dusun bekala untuk mengantisipasi dan menghadak alat berat jika sewaktu waktu masuk ke Desa Simalingkar A.
Buntut dari kekesalan warga ini kemudian di lampiaskan pada hari Rabu kemarin. Warga mendatangi kantor PTPN-II Kuala Bekala untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak PTPN-II mengenai penggusuran tersebut. Kesal tidak di tanggapi oleh PTPN-II, akhirnya masyarakat melakukan aksi pengerusakan plank PTPN-II, dan selanjutnya memasanga plank baru yang bertuliskan “Tanah ini tanah ulayat milik masyarakat”.
Aksi dari masyarakat ini semakin tidak terkendali, massa selanjutnya menduduki kantor PTPN-II kula bekala dan meminta segala aktifitas yang ada di kantor tersebut segera di hentikan.
Dalam aksinya masyarakat meminta untuk menghadirkan seorang oknum PTPN-II berinisial JS yang di ketahui sebagai orang yang bertanggung jawab di lokasi tersebut,dan memintanya untuk mejelaskan kepada masyarakat mengenai sertifikat HGU yang di milikinya. Karena masyarakat menyakini sertifikat yang di milikinya tersebut tidak sah.
Karena kondisi di Dusun Bekala semakin tidak terkendali, personil Sabhara polresta medan sebanyak empat truk di turunkan kelapangan. Kedatangan personil sabara tersebut untuk meredam kemarahan warga terhadap pihak PTPN-II Kuala Bekala. Selajutnya komandan personil Sabara dan juga kaposek Pancur Batu melakukan mediasi dengan masyarakat.
Kemudian selanjuntnya Komandan Personil Sabara dan Kapolsek Pancur Batu meyakinkan masyarakat bahwa PTPN-II tidak akan melakukan kegiatan apapun di luar dari kantor PTPN-II Kuala Bekala termasuk kegiatan penggusuran terhadap rumah masyarakat sebelum adanya keputusan dari RDPU yang akan segera di lakukan di Kantor DPRD Sumut. (rilis)