Home / Kalbar

Selasa, 13 Juni 2017 - 13:33 WIB

Membakar Hutan Terancam Pidana

Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono dan Camat Kapuas, Alipius foto bersama dalam rangka sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. (Fir)

Sanggau, Landak News – Kapolsek Kapuas Resort Sanggau, IPTU Sri Mulyono, menghadiri sosialisasi aksi cegah kebakaran hutan dan lahan oleh PT Finantara di gedung SDN 8 Mengkiang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Hadir Camat Kapuas, Alipius, Kasi Trantib, Kades Mengkiang, Manager PT Finantara beserta staf, Tomas,Todat dan Masyarakat Desa Mengkiang kurang lebih 60 orang.

Baca juga  Komitmen Adik Ipar Norsan Bulat, Siap Memenangkan Karolin-Gidot

“Sosialisasi itu Senin (12/6/2017). Usai acara kita buka puasa bersama,”ungkap Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono, Selasa (13/6/2017) di Sanggau.

Menurutnya, dalam acara tersebut di sampaikan kepada masyarakat agar dalam membuka lahan pertanian tidak dengan membakar hutan karena masalah Karhutla adalah tugas dan tanggung jawab bersama.

Sebelum hal tersebut terjadi perlu adanya sosialisasi masalah dampak yang akan terjadi. Masyarakat harus tau sangsi hukum yaitu UU no 41 tahun 1999 tetang kehutanan.

Baca juga  Kodam XII/Tpr Gelar Acara Lepas Sambut Kasdam

“Secara tegas dalam pasal 50, setiap orang di larang melakukan pembakaran dan  terancam pidana pada pasal 78 ayat 3 dan 4,”himbau Sri Mulyono. (Firmus)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kalbar

Rini Pujiastuti: Terima Kasih Prajurit Kodam XII/Tanjungpura

Kalbar

Ribuan Masyarakat Pontianak Hadiri Deklarasi DAG Karolin-Gidot

Kalbar

Nanga Lauk Contoh Konservasi Berkualitas Tinggi

Kalbar

Musrenbang Upaya Meramu Solusi Berbagai Persoalan

Kalbar

Hingga Hari Kedua Sudah 47 TPS Dilakukan Penghitungan Suara Ulang

Kalbar

MUI Singkawang Imbau Tak Ada SARA Saat Pilkada

Kalbar

Karolin Ajak Rakyat Kalbar Tetap Bersatu Dalam Perbedaan

Kalbar

Internasional Seminar On Health Science, Karolin Ingatkan Tantangan Digitalisasi Bagi Tenaga Kesehatan
error: Content is protected !!