Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono dan Camat Kapuas, Alipius foto bersama dalam rangka sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. (Fir)
Sanggau, Landak News – Kapolsek Kapuas Resort Sanggau, IPTU Sri Mulyono, menghadiri sosialisasi aksi cegah kebakaran hutan dan lahan oleh PT Finantara di gedung SDN 8 Mengkiang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Hadir Camat Kapuas, Alipius, Kasi Trantib, Kades Mengkiang, Manager PT Finantara beserta staf, Tomas,Todat dan Masyarakat Desa Mengkiang kurang lebih 60 orang.
“Sosialisasi itu Senin (12/6/2017). Usai acara kita buka puasa bersama,”ungkap Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono, Selasa (13/6/2017) di Sanggau.
Menurutnya, dalam acara tersebut di sampaikan kepada masyarakat agar dalam membuka lahan pertanian tidak dengan membakar hutan karena masalah Karhutla adalah tugas dan tanggung jawab bersama.
Sebelum hal tersebut terjadi perlu adanya sosialisasi masalah dampak yang akan terjadi. Masyarakat harus tau sangsi hukum yaitu UU no 41 tahun 1999 tetang kehutanan.
“Secara tegas dalam pasal 50, setiap orang di larang melakukan pembakaran dan terancam pidana pada pasal 78 ayat 3 dan 4,”himbau Sri Mulyono. (Firmus)