Home / Kalbar

Selasa, 13 Juni 2017 - 13:33 WIB

Membakar Hutan Terancam Pidana

Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono dan Camat Kapuas, Alipius foto bersama dalam rangka sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. (Fir)

Sanggau, Landak News – Kapolsek Kapuas Resort Sanggau, IPTU Sri Mulyono, menghadiri sosialisasi aksi cegah kebakaran hutan dan lahan oleh PT Finantara di gedung SDN 8 Mengkiang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Hadir Camat Kapuas, Alipius, Kasi Trantib, Kades Mengkiang, Manager PT Finantara beserta staf, Tomas,Todat dan Masyarakat Desa Mengkiang kurang lebih 60 orang.

Baca juga  POSSI Landak Ikut Serta Bersih Pantai

“Sosialisasi itu Senin (12/6/2017). Usai acara kita buka puasa bersama,”ungkap Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono, Selasa (13/6/2017) di Sanggau.

Menurutnya, dalam acara tersebut di sampaikan kepada masyarakat agar dalam membuka lahan pertanian tidak dengan membakar hutan karena masalah Karhutla adalah tugas dan tanggung jawab bersama.

Sebelum hal tersebut terjadi perlu adanya sosialisasi masalah dampak yang akan terjadi. Masyarakat harus tau sangsi hukum yaitu UU no 41 tahun 1999 tetang kehutanan.

Baca juga  Pengundian Nomor Urut, Milton No 1, Karolin No 2, Dan Sutarmidji No 3

“Secara tegas dalam pasal 50, setiap orang di larang melakukan pembakaran dan  terancam pidana pada pasal 78 ayat 3 dan 4,”himbau Sri Mulyono. (Firmus)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kalbar

Bupati Inspeksi Keselamatan Jelang Natal-Tahun Baru

Kalbar

Daka- Marina, Raja dan Ratu Sehari

Kalbar

Pembukaan Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Pelaku UMKM di Sekadau

Kalbar

Tunggakan Pajak Di Kalbar Rp948 Miliar

Kalbar

Mohon Diberkati Menuju Katedral Pontianak, Karol-Gidot Naik Go-jek

Kalbar

Demokrat Bengkayang Pasang Target 92 Persen Untuk Karolin-Gidot

Kalbar

Wabub Sekadau Aloysius Melepas Kontingen Popda     

Kalbar

Polisi Bonti Libas 6 Mesin PETI
error: Content is protected !!