Produk mie asal Korea dilarang beredar di Indonesia, karena prodak ini mengandung DNA babi. (FOTO: JOIN)
PONTIANAK, LANDAK NEWS – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Barat menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan produk mie asal Korea yang mengandung DNA babi dijual di Kalbar.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sidak dibeberapa swalayan dan dua distributor produk mie Samyang yang ada di Kota Pontianak, Kalbar, hasilnya tidak menemukan produk mie tersebut,” kata Kepala Balai BPOM Kalbar, Cory Panjaitan di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, begitu ada informasi bahwa ada pruduk mie Samyang mengandung babi, pihaknya langsung ditugaskan untuk menarik peredaran produk mie tersebut di seluruh wilayah di Kalbar.
Ia menambahkan, sebenarnya dalam penarikan itu, pihak importir telah diperintahkan untuk segera menarik pruduk Samyang yang diinformasikan mengandung babi, dan dalam penarikan itu juga ada batas waktunya.
“Mereka dulu yang melakukan penarikan dan kami yang melakukan pengawasan penarikan tersebut. Tetapi dalam kasus ini sangat sensitif akhirnya tidak ada batas waktu, maka kami langsung turun membersihkannya agar tidak ada lagi yang beredar,” ujarnya.
Dari dua distributor dan sekitar 35 swalayan dan toko di Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya dan Bengkayang, pihaknya tidak menemukan produk mie yang mengandung babi tersebut.
“Selain itu, kami juga mengirim nomor registrasi produk itu ke dinas perdagangan di seluruh kabupaten/kota di Kalbar, untuk bersama-sama mengawasi dan melakukan pencegahan peredaran mie tersebut,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, dimana produk Samyang terdiri dari berbagai jenis, seperti jenis snack, mie.
“Yang kami tarik yaitu ada empat produk mie yakni Samyang (mi instan rasa Kimchi), Samyang (mie instan u-dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen),” kata Cory.
Ia menambahkan, beredarnya produk makan asal Korea itu di Indonesia
karena sudah melakukan registrasi ke BPOM. Namun sangat disayangkan saat melakukan registrasi tersebut pihak produsen maupun importir tidak menjelaskan ada beberapa produk makan yang mengandung DNA babi tersebut.
“Kalau dari awal mereka menjelaskan ada beberapa produk makan itu mengandung babi, produk itu tetap dibolehkan beredar namun dalam kemasannya akan kami cantumkan tulisan dan gambar babi,” ujar Cory.
Ia mengimbau, apabila masyarakat ragu untuk membeli produk Samyang maka dapat datang ke BPOM untuk bertanya atau dapat mengecek langsung di website BPOM lihat di publik warning, untuk mengetahui jenis produk yang ditarik.
“Jika menemukan produk Samyang ini kalau merasa ragu sebaiknya jangan dibeli atau cari informasinya ke kami,” katanya. (Ant)