Home / Pemda Landak

Sabtu, 15 Juli 2017 - 11:31 WIB

Ormas Dibubarkan Pemerintah, Tidak Terdaftar di Kabupaten Landak

Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Marjani. (Foto: One) 

NGABANG, LANDAK NEWS –  Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibubarkan oleh Pemerintah Pusat karena diduga berpaham radikal, untuk di Kabupaten Landak sendiri Ormas yang dibubarkan tersebut tidak ada terdaftar di Pemkab Landak.

“Untuk Ormas yang sedang dibahas di tingkat Nasional seperti Ormas Radikal, untuk di Landak saat ini Alhamdulillah belum ada yang terdaftar atau pun terdata,” ujar Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Marjani, Jumat (14/7/2017).

Lanjutnya lagi, selama ini yang ada di Kabupaten Landak terutama organisasi daerah masih bersifat lembaga kemasyarakatan atau sosial. “Sampai saat ini, Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Landak berjumlah 17 Ormas,” katanya.

Baca juga  H -6 Idul Fitri, Penarikan Uang Meningkat

Dikatakannya lagi, untuk yang belum terdaftar pihaknya mendata dan menjemput bola. “Setiap tahun kita mengadakan survei atau monitoring Ormas, LSM, dari situ kita dapat data. Jadi yang belum terdaftar, kita minta melengkapi persyaratan dan memasukkan data,” pintanya.

Diakuinya untuk di Landak sendiri yang belum terdaftar jumlahnya cukup banyak, baik itu organisasi masyarakat, organisasi pemuda, dan organisasi keagamaan. “Maka dari itu sangat perlu mendaftar, karena selama ini masyarakat yang membentuk Ormas atau lembaga menyepelekan mendaftarkan diri ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Baca juga  Anggota Polsek Menjalin Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Sedangkan keuntungan dari mendaftar itu sendiri, salah satunya adalah legalitas di Pemerintah Daerah. “Agar kita melakukan pembinaan dan pengawasan, kemudian dengan ketentuan yang sekarang setiap Ormas yang mendapatkan dana Pemerintah itu harus mengantonggi surat terdaftar dari Pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan keterkaitan dengan undang-undang Ormas yang baru, setelah undang-undang nomor 17 tahun 2013. Sebenarnya memudahkan Ormas untuk tidak mendaftar di daerah. “Jadi Ormas itu cukup sekali mendaftar. Kalau ormas yang sifatnya Nasional, cukup mendapat keterangan terdaftar di pusat,” tutupnya. (Hi74)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Meranti Dilanda Banjir Bandang, Airnya Mulai Surut

Pemda Landak

Bupati Resmikan Gedung PAUD Santo Yosef Jelimpo

Pemda Landak

FGD Karhutla, Bupati Landak Minta Mapping Desa-desa Berpotensi Karhutla

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Workshop Keuangan Inklusif Karya Ekonomi Komunitas Kalimantan Barat

Pemda Landak

Senandung Bupati Karolin Hipnotis Anggota TNI/POLRI

Pemda Landak

Bupati Landak : Pertama Kali, Seluruh SMP di Landak 100 Persen Siap Laksanakan UNBK

Pemda Landak

Tak Patuh Protokol Kesehatan, Karolin : Kita Videokan, Viralkan di Medsos!

Pemda Landak

Bupati Landak Resmikan Tugu Latsitardanus XII Tahun 1988
error: Content is protected !!