Home / Pemda Landak

Sabtu, 15 Juli 2017 - 11:31 WIB

Ormas Dibubarkan Pemerintah, Tidak Terdaftar di Kabupaten Landak

Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Marjani. (Foto: One) 

NGABANG, LANDAK NEWS –  Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibubarkan oleh Pemerintah Pusat karena diduga berpaham radikal, untuk di Kabupaten Landak sendiri Ormas yang dibubarkan tersebut tidak ada terdaftar di Pemkab Landak.

“Untuk Ormas yang sedang dibahas di tingkat Nasional seperti Ormas Radikal, untuk di Landak saat ini Alhamdulillah belum ada yang terdaftar atau pun terdata,” ujar Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Marjani, Jumat (14/7/2017).

Lanjutnya lagi, selama ini yang ada di Kabupaten Landak terutama organisasi daerah masih bersifat lembaga kemasyarakatan atau sosial. “Sampai saat ini, Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Landak berjumlah 17 Ormas,” katanya.

Baca juga  Rapat Bersama Disdukcapil, Bupati Landak Bahas Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi

Dikatakannya lagi, untuk yang belum terdaftar pihaknya mendata dan menjemput bola. “Setiap tahun kita mengadakan survei atau monitoring Ormas, LSM, dari situ kita dapat data. Jadi yang belum terdaftar, kita minta melengkapi persyaratan dan memasukkan data,” pintanya.

Diakuinya untuk di Landak sendiri yang belum terdaftar jumlahnya cukup banyak, baik itu organisasi masyarakat, organisasi pemuda, dan organisasi keagamaan. “Maka dari itu sangat perlu mendaftar, karena selama ini masyarakat yang membentuk Ormas atau lembaga menyepelekan mendaftarkan diri ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Baca juga  Bupati Karolin Sosialisasi Stunting Ke Kader PKK

Sedangkan keuntungan dari mendaftar itu sendiri, salah satunya adalah legalitas di Pemerintah Daerah. “Agar kita melakukan pembinaan dan pengawasan, kemudian dengan ketentuan yang sekarang setiap Ormas yang mendapatkan dana Pemerintah itu harus mengantonggi surat terdaftar dari Pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan keterkaitan dengan undang-undang Ormas yang baru, setelah undang-undang nomor 17 tahun 2013. Sebenarnya memudahkan Ormas untuk tidak mendaftar di daerah. “Jadi Ormas itu cukup sekali mendaftar. Kalau ormas yang sifatnya Nasional, cukup mendapat keterangan terdaftar di pusat,” tutupnya. (Hi74)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Warga Temukan Kerangka Manusia di Menjalin

Pemda Landak

Datangi Titik Hotspot Kapolsek Mandor Disambut Kepulan Asap

Pemda Landak

Kapolsek Menjalin Silahturahmi Dengan Warga

Pemda Landak

Bupati Landak Lantik Kades Sidas

Pemda Landak

Disdukcapil Landak Jemput Bola Pembuatan KK dan KTP-el

Pemda Landak

Bupati Landak Pimpin Rapat Jarak Jauh

Pemda Landak

Bupati Dan Wakil Bupati Landak Sambut Kunjungan Kerja Danlantamal XII Pontianak

Pemda Landak

Bawaslu Landak Warning Parpol Yang Menyalahi Aturan APK
error: Content is protected !!