Home / Pemda Landak

Sabtu, 15 Juli 2017 - 11:31 WIB

Ormas Dibubarkan Pemerintah, Tidak Terdaftar di Kabupaten Landak

Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Marjani. (Foto: One) 

NGABANG, LANDAK NEWS –  Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibubarkan oleh Pemerintah Pusat karena diduga berpaham radikal, untuk di Kabupaten Landak sendiri Ormas yang dibubarkan tersebut tidak ada terdaftar di Pemkab Landak.

“Untuk Ormas yang sedang dibahas di tingkat Nasional seperti Ormas Radikal, untuk di Landak saat ini Alhamdulillah belum ada yang terdaftar atau pun terdata,” ujar Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Marjani, Jumat (14/7/2017).

Lanjutnya lagi, selama ini yang ada di Kabupaten Landak terutama organisasi daerah masih bersifat lembaga kemasyarakatan atau sosial. “Sampai saat ini, Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Landak berjumlah 17 Ormas,” katanya.

Baca juga  Beri Arahan Kepala Sekolah Dan Guru, Bupati Karolin Ingatkan 7 Hal Berikut

Dikatakannya lagi, untuk yang belum terdaftar pihaknya mendata dan menjemput bola. “Setiap tahun kita mengadakan survei atau monitoring Ormas, LSM, dari situ kita dapat data. Jadi yang belum terdaftar, kita minta melengkapi persyaratan dan memasukkan data,” pintanya.

Diakuinya untuk di Landak sendiri yang belum terdaftar jumlahnya cukup banyak, baik itu organisasi masyarakat, organisasi pemuda, dan organisasi keagamaan. “Maka dari itu sangat perlu mendaftar, karena selama ini masyarakat yang membentuk Ormas atau lembaga menyepelekan mendaftarkan diri ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Baca juga  Bupati Karolin : Program Vaksinasi Massal Capai 10 Persen

Sedangkan keuntungan dari mendaftar itu sendiri, salah satunya adalah legalitas di Pemerintah Daerah. “Agar kita melakukan pembinaan dan pengawasan, kemudian dengan ketentuan yang sekarang setiap Ormas yang mendapatkan dana Pemerintah itu harus mengantonggi surat terdaftar dari Pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan keterkaitan dengan undang-undang Ormas yang baru, setelah undang-undang nomor 17 tahun 2013. Sebenarnya memudahkan Ormas untuk tidak mendaftar di daerah. “Jadi Ormas itu cukup sekali mendaftar. Kalau ormas yang sifatnya Nasional, cukup mendapat keterangan terdaftar di pusat,” tutupnya. (Hi74)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Gerakan Pangan Murah di Desa Serimbu Kec. Air Besar Kab. Landak

Pemda Landak

BKPSDM Landak Hadiri Sosialisasi Virtual Manajemen ASN, Bahas Persiapan Pelaksanaan SKB

Pemda Landak

Berharap Agar Semua Masyarakat Punya Hak Pilih

Pemda Landak

Bagikan Benih Padi Dan Alsintan Di Mandor, Karolin : Jangan Ada Pungutan Biaya Apapun

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Acara Ulang Tahun ke-71 Cornelis

Pemda Landak

Terkait Pelimpahan Wewenang, Pemkab Landak Gelar Rapat Pembahasan

Pemda Landak

KPU Landak Tetapkan 269.400 DPT Pemilu Tahun 2019

Pemda Landak

BUPATI LANDAK IKUTI HIGH LEVEL MEETING PENGENDALIAN INFLASI DI BANK INDONESIA KALBAR
error: Content is protected !!