Home / Pemda Landak

Sabtu, 15 Juli 2017 - 11:31 WIB

Ormas Dibubarkan Pemerintah, Tidak Terdaftar di Kabupaten Landak

Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Marjani. (Foto: One) 

NGABANG, LANDAK NEWS –  Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibubarkan oleh Pemerintah Pusat karena diduga berpaham radikal, untuk di Kabupaten Landak sendiri Ormas yang dibubarkan tersebut tidak ada terdaftar di Pemkab Landak.

“Untuk Ormas yang sedang dibahas di tingkat Nasional seperti Ormas Radikal, untuk di Landak saat ini Alhamdulillah belum ada yang terdaftar atau pun terdata,” ujar Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Marjani, Jumat (14/7/2017).

Lanjutnya lagi, selama ini yang ada di Kabupaten Landak terutama organisasi daerah masih bersifat lembaga kemasyarakatan atau sosial. “Sampai saat ini, Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Landak berjumlah 17 Ormas,” katanya.

Baca juga  Wakil Bupati Landak Dampingi Cornelis Sosialisasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2020

Dikatakannya lagi, untuk yang belum terdaftar pihaknya mendata dan menjemput bola. “Setiap tahun kita mengadakan survei atau monitoring Ormas, LSM, dari situ kita dapat data. Jadi yang belum terdaftar, kita minta melengkapi persyaratan dan memasukkan data,” pintanya.

Diakuinya untuk di Landak sendiri yang belum terdaftar jumlahnya cukup banyak, baik itu organisasi masyarakat, organisasi pemuda, dan organisasi keagamaan. “Maka dari itu sangat perlu mendaftar, karena selama ini masyarakat yang membentuk Ormas atau lembaga menyepelekan mendaftarkan diri ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Baca juga  Bupati Karolin: Pelantikan Pemuda Katolik Landak Momentum Perkuat Komitmen Pelayanan

Sedangkan keuntungan dari mendaftar itu sendiri, salah satunya adalah legalitas di Pemerintah Daerah. “Agar kita melakukan pembinaan dan pengawasan, kemudian dengan ketentuan yang sekarang setiap Ormas yang mendapatkan dana Pemerintah itu harus mengantonggi surat terdaftar dari Pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan keterkaitan dengan undang-undang Ormas yang baru, setelah undang-undang nomor 17 tahun 2013. Sebenarnya memudahkan Ormas untuk tidak mendaftar di daerah. “Jadi Ormas itu cukup sekali mendaftar. Kalau ormas yang sifatnya Nasional, cukup mendapat keterangan terdaftar di pusat,” tutupnya. (Hi74)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Efisiensi Anggaran, Pemkab Landak Regrouping 16 Sekolah Dasar Negeri

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Serahkan SK Pensiun kepada Delapan ASN Tenaga Kependidikan dan Kesehatan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Festival Budaya Robo-Robo Dusun Pesayangan 2023

Pemda Landak

Para Kades Harus Tahu Tugas dan Tanggungjawab FKUB

Pemda Landak

Satlantas Polres Landak Tanamkan Aturan Dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Pembina Apel Agenda Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Rangka Menyongsong Akreditasi RSUD Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Sampaikan Raperda Tentang Ketertiban Umum kepada DPRD

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke-51 Tingkat Kabupaten Landak
error: Content is protected !!