Home / Pemda Landak

Jumat, 21 Juli 2017 - 10:54 WIB

Guru Dan Tenaga Kesehatan di Desa, Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan Boleh di Pecat

Bupati Landak dr. Karolin Maret Natasa disambut secara adat. Ketika hendak membuka kegiatan Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-XIV di Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, Kamis (20/07/17).

MENJALIN, LANDAK NEWS– Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa meminta kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di desa untuk selalu menjaga komitmennya dalam bekerja.

Hal ini disampaikannya usai membuka kegiatan Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-XIV di Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, Kamis.

“Kalau kita berbicara tentang tugas, saya pindah loh dari Jakarta dan saat ini tinggal di Kota Ngabang, tidak ada istilah pulang pergi (PP). Keluarga saya juga ikut pindah, anak saya sekolah di Ngabang. Jadi kalau kita sudah menerima tugas dan tanggung jawab apa lagi dengan tunjangan dan insentif tolonglah agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutur Karolin

Dokter lulusan Unika Atma Jaya Jakarta itu juga menjelaskan tentang keberadaan rumah dinas bagi para ASN yang bertugas di desa harus dimanfaatkan penggunaannya sehingga kinerja para abdi negara tersebut dapat lebih maksimal.

Baca juga  Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Kabupaten Landak

“Soal rumah dinas, yang sudah ada rumah dinasnya tolong ditempati dan dirawat. Yang belum memiliki rumah dinas akan kami pertimbangkan, tapi saya minta tinggal disini,” tegas Karolin

Karolin mengatakan bahwa dia selama ini telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat mengenai tingkat kehadiran ASN terutama bagi para guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di desa.

Karolin akan memberikan sangsi tegas bagi para pegawai yang tingkat kehadiran dan efektivitas dalam bekerja masih sangat rendah.

“Saya banyak menerima laporan dari masyarakat, khususnya bagi para guru dan tenaga kesehatan yang ada didesa. Sesuai aturan dalam jangka waktu 46 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan boleh di pecat. Jadi tolong ya, yang sudah memilih jalan hidup, mengabdi di sini, laksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Semenjak dilantik sebagai Bupati Kabupaten Landak, Karolin berupaya memberikan contoh yang baik bagi para pegawai terkait totalitas dalam bekerja salah satunya dengan memilih pindah dan menetap ditempatnya bekerja.

“Saya berikan contoh, makanya saya pindah. Anak saya 2, dan kedua-duanya sekolah di Ngabang. Karena apa, karena enggak mungkin yang namanya PP, kalau sudah hujan sudah letih tulang mau berangkat kerja, kalau udah banjir sedikit di jalan kemudian pulang. Jadi jangan PP, tinggal disini. Memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita, begitu juga guru-guru yang bertugas disini, sama,” imbuhnya.

Baca juga  Ratusan Karangan Bunga Hiasi Kantor Bupati Landak, Jelang 22 Mei 2022

Mantan anggota DPR RI yang telah menjabat selama 2 periode itu meminta kepada semua Pegawai yang bertugas di desa untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau sudah bosan jadi Pegawai, silahkan berhenti, Ibu teken. Siapa tahu bosan. Ndak diangkat jadi pegawai, semua minta jadi pegawai. Ndak ada kerjaan, cari kerjaan. Udah dapat kerjaan, dah jadi pegawai malas bertugas. Ahe mau’ nya? Jadi semuanya harus bertugas ditempatnya masing-masing. Saya akan awasi terus, jangan dianggap saya tidak mengawasi. Jangan dikira ibu bupati ini tidak tahu,” pungkasnya. (One)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

20 Tahun Tahbisan Uskup Agustinus Agus, Bupati Landak : Dia Uskup Yang Merakyat

Pemda Landak

Dimata Karolin, Ibunya Bak Super Hero

Pemda Landak

Masak Lemang Masal, Dusun Tungkul Terbanyak

Pemda Landak

Bupati Karolin Resmikan Masjid Nur Aman Polres Landak

Pemda Landak

DPMPTSP Landak Benahi Layanan Publik, Kemenpan-RB serahkan Hasil Evaluasi

Pemda Landak

Pemkab Landak Tingkatkan Efektifitas dan Ketetapan Sasaran Penyaluran Bantuan Sosial

Pemda Landak

Cegah Banjir, Pemkab Landak Bersihkan Drainase Tersumbat Di Kota Ngabang

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 Prov. Kalimantan Barat
error: Content is protected !!