Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menandatanggani MoU bersama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan. (Foto: oNe)
NGABANG, LANDAK NEWS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Landak dalam memenuhi hak para buruh ditunjukan dengan diadakannya penandatangan MoU pertama kali di Kalbar antara Pemda Kabupaten Landak dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (26/09).
Acara dihadiri dihadiri, Presiden KSBSI, Mudhofir Khamid, SH, Korwil KSBSI Kalbar,Suherman, Ketua DPC FSB Kamiparho kabupaten/kota se Kalbar, Forkopimda Landak, perwakilan perusahaan dan buruh di Kabupaten Landak.
Dalam arahannya Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengatakan sarikat buruh itu tergantung kita memandangnya. Bahwa sarikat buruh merupakan salah satu sarana kita untuk kesejahteraan bersama.
“Dari sisi pemerintah memberikan ijin perusahaan salah satu upaya negara untuk mencapi kesejahteraan bagi masyarakatnya. ” kata Calon Gubernur Tahun 2018 ini.
Ketika dalam perjalannya belum bisa tercapai menjadi kewajiban kita bersama. “Misalnya dari sisi teman-teman sarikat buruh melakukan koordinasi, komunikasi dan pemikirannya. Dari sisi pengusaha ada upaya melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Mantan anggota komisi IX DPR RI ini juga lebih jauh menjelaskan sarikat buruh adalah salah satu wadah, diharapkan informasi melalui tangan pertama tentang berbagai hal terjadi dilapangan.
“Hubungan yang saling menguntungkan disebut kemitraan, makanya disebut Tripartit. Tetapi menjadi sulit ketika pihak-pihak ini sudah memiliki prasangka tertentu.
“Orang bilang tak kenal maka tak sayang. Maka harus membangun silahturahmi antara sarikat buruh dengan pekerja dan pemerintah bukan barang haram. Inilah yang menjamin kita baik,” katanya seraya mengatakan oleh karena itu keberadaan sarikat buruh merupakan hal sangat baik.
“Bagi pemerintah merupakan hal sangat baik bisa melaksanakan fungsi bupati untuk menjadi mediator. Jika terjadi perselisihan memungkinkan untuk melaksanakan sengketa pradilan industrial. Tapi adanya dimana, adanya di Pontianak. Makanya peran Pemda sangat penting agar persoalan itu bisa dimediasi dan dibantu pihak kepolisian, ” katanya.
Sementara itu, Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Mudhofir mengatakan selama ini sarikat buruh dianggap momok menakutkan bagi perusahaan dan pemerintah.
Justru, kata Mudhofir anggapan ini harus dijelaskan diketahui bersama syarikat buruh international tripartit adalah sarikat buruh, dimana ada perusahaan, pemerintah dan pekerja, lahirlah kemitraan.
“Jadi sekarang nggak usah takut lagi, kalau para pengusaha ada sarikat buruhnya, ” saran Mudhofir.
Mudhofir menegaskan bahwa sarikat buruhnya international. Masih ada anggapan dari pengusaha dan pemerintah jika KSBSI masuk di Landak banyak tuntutannya.
“KSBSI adalah sarikat buruh profesional, kendati dia lahir pada saat era orde baru. Tapi setelah era reformasi organisasi buruh ini menjadi terbuka. Tetap memperjuangkan anggotanya dengan cara mengedepankan dialog, ” beber Mudhofir.
Sebagai pimpinan, Mudhofir sangat mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam upaya memenuhi hak dasar bagi para buruh di Kabupaten Landak.
Dengan adanya penandatangan MoU antara Pemerintah dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saya kira ini adalah komitmen awal bagaimana hak-hak para buruh di Kabupaten Landak ini bisa di implementasikan, tinggal bagaimana nanti pengawasan dalam pelaksanaan MoU tersebut,” katanya.
Mudhofir berpesan agar para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh dapat menunjukan kualitasnya dalam bekerja sehingga apa yang diharapkan dapat dipenuhi oleh pihak pengusaha.
“Saya berpesan kepada kawan-kawan yang tergabung dalam serikat buruh, tunjukan kinerjanya, tunjukan loyalitasnya, tunjukan produktivitasnya sehingga jika semua itu dapat ditunjukan maka apa yang diminta oleh kawan-kawan semua pasti akan dipenuhi oleh pihak pengusaha,” harapnya.
Usai memberikan sambutan bupati menandatanggani MoU bersama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan, dan BPJS Kesehatan dan Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
MoU ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat.
Oleh: oNe