Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, didampinggi Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyerahkan RPJMD tahun 2017-2022 kepada Ketua DPRD Landak Heri Saman, Senin (16/10). (Foto: TL)
NGABANG, LANDAKNEWS – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan pidato nota pengantar 3 raperda dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Landak, Senin.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman, SH beserta jajaran pimpinan DPRD lainnya, Oktapius dan Sabinus, Jajaran Pimpinan SOPD Kabupaten Landak, 21 anggota DPRD dari total keseluruhan berjumlah 33 orang, serta para undangan lainnya.
3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Landak tahun 2017 – 2022, Raperda tentang kesejahteraan Lanjut Usia, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Landak nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Karolin memamparkan RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kerja daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
“Adapun visi kami adalah terwujudnya Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera. Perwujudan visi ini dibarengi dengan semangat yang mulia yaitu berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Karolin.
Dia juga mengakui RPJMD yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJPMN).
“Kita juga harus bersiap pasca Pemilihan Gubernur tahun 2018, setelah dilantik Gubernur yang baru, kita harus menyesuaikan dengan RPJMD Provinsi. Semoga tidak terlalu jauh rencana yang disusun oleh Gubernur terpilih nanti,” celetuk Karolin.
Untuk Raperda tentang kesejahteraan Lanjut Usia, Karolin menjelaskan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif.
“Pentingnya bagi kita membahas kesejahteraan lanjut usia karena ada kaitannya dengan indikator pembangunan manusia di Kabupaten Landak. Salah satu indikatornya adalah Usia Harapan hidup. Indikator yang kompleks meliputi Kesehatan, ekonomi dan akses,” paparnya.
Terkait dengan Raperda terakhir yang diajukan, Karolin mengatakan dari 8 jenis retribusi jasa umum pada Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011, terdapat 5 jenis retribusi yang harus segera dilakukan perubahan yakni retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pasar dan pengujian kendaraan bermotor.
“Dasar dilakukan perubahan atas Perda tersebut adalah tarif retribusi dikaji ulang paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi,” pungkasnya.
Oleh: Tim Liputan