Home / Kalbar

Kamis, 9 November 2017 - 17:26 WIB

Gubernur Cornelis : Hutan Desa dan Hutan Adat Jangan Dijual

Gubernur Kalbar Cornelis Menyerahkan SK Perizinan Perhutanan Sosial, Hutan Desa, Hutan Masyarakat, dan Hutan Adat pada acara rapat konsolidasi pokja percepatan perhutanan sosial dan pencangan gerakan menanam pohon prov kalbar 2017, di Istana Rakyat Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (9/11). (Foto:Hentakun)

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Cornelis, menyerahkan SK perizinan perhutanan sosial, hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan Adat. Kegiatan di Istana Rakyat Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (9/11), dirangkaikan dengan pembukaan rapat konsulidasi pokja percepatan perhutanan sosial dan pencanangan gerakan aksi menanam pohon provinsi kalbar tahun 2017 di hadiri Unsur Forkopimda, Wakil Bupati Kubu Raya, Wakil Bupati Sanggau,Wakil Bupati Landak, Unsur perangkat daerah Prov kalbar, unsur pemerintah pusat, BUMD/Swasta, Akademisi, dan undangan lainnya.

Usai penyerahan SK perizinan Gubernur Kalbar mengatakan apa yang sudah diberikan secara sah (legal) ini diharapkan untuk dapat dijaga, dipelihara, dan di kelola dengan baik, “Hutan desa, Hutan kemasyarakatan, dan hutan adat jangan di jual,” tegas orang nomor satu di Kalbar itu.

Baca juga  Komitmen Karolin Maksimalkan Potensi Ekonomi Masyarakat Sungai Kakap

Dari perizinan perhutanan sosial yang telah terbit di kalbar, salah satu yang perlu didorong adalah terkait pengakuan hutan adat. “Seperti kita ketahui bersama bahwa masyarakat kalbar telah menerapkan praktek pengelolaan hutan lestari secara turun temurun melalui penerapan kearifan lokal salah satunya dalam bentuk kebun tembawang.” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar itu.

Kebijakan pemerintah berkenaan dengan pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat tertuang dalam RPJMN 2015-2019, dimana pemerintah melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KemenLHK) telah menetapkan alokasi kawasan hutan seluas 12,7 Ha untuk dikelola masyarakat, dimana kurang lebih 1,5 Ha di antaranya berada di prov kalbar. Perhutanan sosial ini juga merupakan salah satu proyek prioritas

Baca juga  UPDATE Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Barat

Mendorong percepatan pengembangan program perhutanan sosial Kalimantan Barat, telah dibentuk kelompok kerja percepatan perhutanan sosial (Pokja PPS) yang di tetapkan melalui keputusan Gubernur kalbar nomor 693/Dishut/2016 tanggal 4 oktober 2016 untuk periode 2016-2019.

Kelompok kerja ini menurut Cornelis beranggotakan multi pihak baik unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi dan NGO/LSM maupun kerjasama antar pemerintah. Dengan keberagaman unsur pokja PPS tersebut diharapkan pengembangan perhutanan sosial di kalbar dapat lebih optimal.

Oleh: Hentakun

Share :

Baca Juga

Kalbar

Kemenhub Kembangkan Lima Terminal Bis Antarnegara di Kalbar

Kalbar

Kongres Internasional I Kebudayaan Dayak Sukses Digelar

Kalbar

PN Sanggau Raih Akreditasi A Excellent

Kalbar

Ribuan Masyarakat Pontianak Hadiri Deklarasi DAG Karolin-Gidot

Kalbar

Karolin Mantap Daftar Cagub Kalbar 2018, Jumat Pagi Verifikasi Dan Wawancara

Kalbar

Kompos ‘Obat Muzarab’ Untuk Kehidupan, Ini Penjelasan Danrindam

Kalbar

Buka Posko Bantuan, BPK Parindu Ucapkan Terima Kasih

Kalbar

2 Rumah dan 1 Warung di Jalan Bakti Sungai Ringin Terbakar
error: Content is protected !!