Home / Nasional

Minggu, 19 November 2017 - 08:44 WIB

Bagaimana Cara Masyarakat Mengawasi Dana Desa?

Ilustrasi

JAKARTA, LANDAKNEWS – Salah satu fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah fungsi distribusi. Dalam fungsi tersebut, APBN dilaksanakan untuk mendukung pemerataan ekonomi antar daerah sehingga gap antar daerah satu dengan yang lain akan berkurang.

Salah satu penerapan fungsi distribusi APBN adalah dengan adanya transfer berupa dana desa. Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat pada tahun 2017 adalah sebesar 60 triliun, sama dengan anggaran dana desa yang disiapkan untuk tahun 2018 nanti.

Dalam implementasinya, Presiden Joko Widodo ingin program dana desa dapat menggerakkan perekonomian di desa. “Kita ingin perekonomian di desa bisa bergerak, tidak kalah cepatnya dengan pergerakan perekonomian yang ada di kota,” tegas Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan topik Optimalisasi Dana Desa di Istana Kepresidenan Bogor pada Oktober lalu.

Baca juga  Struktur MK Periode 2023-2028: Anwar Usman Kembali Duduki Tahta Ketua

Untuk itu, dalam penyaluran dan penggunaan dana desa diperlukan pengawasan baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak masyarakat. Perlunya pengawasan didukung dengan adanya beberapa kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh perangkat daerah/desa di beberapa daerah di Indonesia. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat desa, tidak dapat disalurkan dengan baik dan hanya bisa dinikmati oleh beberapa pihak.

Dalam pengawasan penggunaan dana desa, pemerintah melakukan pemantauan atas penyaluran dana desa dari rekening kas daerah ke rekening kas desa. Pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan realisasi anggaran dana desa dan sisa lebih penggunaan anggaran (SilPa) dana desa.

Beberapa lembaga negara juga ikut serta dalam pengawasan dana desa seperti KPK, BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian. Namun selain itu, diperlukan juga peran masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dana desa untuk mencegah terjadinya korupsi. Untuk itu, masyarakat desa diharapkan peduli terhadap pengelolaan dana desa yang sejatinya juga berasal dari pajak yang telah dibayarkan masyarakat kepada negara.

Baca juga  Menyusuri Jejak Ulama: Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Destinasi Religi yang Tak Pernah Sepi

Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan membentuk satuan tugas pengamanan dana desa. Satuan tugas tersebut dapat melakukan pemantauan terhadap jalannya penggunaan anggaran dana desa.

Selanjutnya, masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam musyawarah desa. Setiap masyarakat mempunyai hak untuk ikut serta dalam menentukan alokasi penggunaan dana desa. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa melalui layanan komunikasi yang disediakan pemerintah dengan menghubungi nomor telepon pengaduan yaitu ke 1500040 atau melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran dana desa, dana desa dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Wapres Gibran Tinjau Sejumlah Tempat di Palangka Raya

Nasional

Partai Buruh Umumkan Empat Capres Tanpa Prabowo, Ini Alasannya

Nasional

Jokowi: Masalah Daftar Pemilih Selalu Berulang Setiap Pemilu

Nasional

Pelatihan Jurnalistik, Baksos Hingga Kibar Bendera di Puncak Gunung Sambut HUT IWO ke-9

Nasional

Elegi Akhir Maret: Meski Geram, Rakyat Tetap Taat Bayar Pajak

Nasional

Jokowi Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari

Nasional

Sri Mulyani: Kita Sudah Pelajari Fenomena Jebakan Negara Kelas Menengah

Nasional

Netizen Indonesia Terpopuler di Dunia
error: Content is protected !!