Home / Politik

Minggu, 28 Januari 2018 - 10:58 WIB

Mulai Besok KPU Verifikasi Faktual Parpol Lama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tingkat pusat dan provinsi.

JAKARTA, LANDAKNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2014 tingkat pusat dan provinsi peserta mulai Minggu 28 Januari besok hingga Selasa 30 Januari 2018.

Dalam melakukan verifikasi faktual itu, KPU dan 34 KPU Provinsi bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat maupun provinsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Adapun putusan MK itu memerintahkan agar verifikasi faktual dilakukan kepada seluruh Parpol.

Baca juga  Saran ASEAN Summit, Anis Matta: Stop Kekerasan dan Stop Penangkapan di Myanmar

Arief menambahkan, 514 KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten dan kota akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol secara serentak untuk 16 Parpol dengan melibatkan Bawaslu kabupaten dan kota mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

“Untuk menjamin independensi dan transparansi anggota KPU selaku verifikator dalam pelaksanaan verifikasi di 12 Parpol peserta Pemilu tahun 2014, penunjukannya dilakukan secara diundi,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Lebih lanjut dia mengatakan, metode sampel dalam verifikasi keanggotaan Parpol yang dilaksanakan di Kantor DPC Parpol dengan Anggota Parpol yang ditunjuk oleh DPC Parpol sebagai sampel, sehingga tidak berimplikasi pada penambahan anggaran.

Baca juga  Merespons Putusan MK, Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok, Ada Jakarta?

Dikatakannya, verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol calon peserta Pemilu. Sedangkan verifikasi itu meliputi kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada susunan Pengurus Parpol di tingkat pusat dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, meliputi pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus Parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen serta domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Parpol tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu.

Penulis: Sindo
Editor: Heri

Share :

Baca Juga

Politik

Erani Siap Lepas Jabatan Kadis PU-PR Landak, Demi Jadi Balon Bupati Landak Periode 2025-2030

Politik

YES Preneur Kolaborasi dengan HR Academy dan Kemenkop UKM Resmikan Program ‘GEBER UMKM’

Politik

NasDem Pastikan Anies Siap Lawan Ahok: Sudah Pernah Terjadi, Anda Tahu Hasilnya

Politik

Dengan Siapa PKS Berkoalisi Jika Mengusung Anies-Sohibul? PKB dan PDIP Menjawab

Politik

Munaslub Hanura Kubu Ambhara Dituding Ilegal

Politik

Pansus Pemilu Tambah Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu

Politik

Dua Hari Ibu-Ibu di Kabupaten Landak Dapat Pelatihan Olahan Ikan

Politik

Cornelis Hadiri HUT PDI Perjuangan Ke – 48, Ajak Kader Bergotong Royong Bersama Pemerintah
error: Content is protected !!