Home / Politik

Minggu, 28 Januari 2018 - 10:58 WIB

Mulai Besok KPU Verifikasi Faktual Parpol Lama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tingkat pusat dan provinsi.

JAKARTA, LANDAKNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2014 tingkat pusat dan provinsi peserta mulai Minggu 28 Januari besok hingga Selasa 30 Januari 2018.

Dalam melakukan verifikasi faktual itu, KPU dan 34 KPU Provinsi bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat maupun provinsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Adapun putusan MK itu memerintahkan agar verifikasi faktual dilakukan kepada seluruh Parpol.

Baca juga  Kampus Menggeliat

Arief menambahkan, 514 KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten dan kota akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol secara serentak untuk 16 Parpol dengan melibatkan Bawaslu kabupaten dan kota mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

“Untuk menjamin independensi dan transparansi anggota KPU selaku verifikator dalam pelaksanaan verifikasi di 12 Parpol peserta Pemilu tahun 2014, penunjukannya dilakukan secara diundi,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Lebih lanjut dia mengatakan, metode sampel dalam verifikasi keanggotaan Parpol yang dilaksanakan di Kantor DPC Parpol dengan Anggota Parpol yang ditunjuk oleh DPC Parpol sebagai sampel, sehingga tidak berimplikasi pada penambahan anggaran.

Baca juga  Pemerintah Perlu Antisipasi Terjadinya 'Silent Pandemi' Agar Tidak Terjadi Sumber Kepanikan Baru di Masyarakat

Dikatakannya, verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol calon peserta Pemilu. Sedangkan verifikasi itu meliputi kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada susunan Pengurus Parpol di tingkat pusat dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, meliputi pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus Parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen serta domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Parpol tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu.

Penulis: Sindo
Editor: Heri

Share :

Baca Juga

Politik

Megawati Bakal Turun Gunung Hadapi Wacana Tunda Pemilu

Politik

Megawati Tak Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Politik

DPD Golkar Landak Bagi Takjil Perdapil

Politik

Kader Partai Gelora Diminta Kerja Keras 100 Kali Lagi agar Tidak Sekedar Lolos PT, Tapi juga Dapat Suara dan Kursi di DPR secara Signifikan

Politik

Sekjen Partai Gelora: Disinformasi dan Pembelahan Politik Hambat Penanganan Pandemi

Politik

Kaesang Dukung PKS Ajukan Kader Sendiri Jadi Cagub di Pilkada Jakarta, Cara Jitu Kalahkan Anies?

Politik

Andi Arief: Demokrat tak Setuju dengan Paloh, Saatnya Anies Mandiri

Politik

Pemerintah Jangan Pelit Sama Rakyat, Jangan Kasih Vaksin Murahan
error: Content is protected !!