Home / Politik

Minggu, 28 Januari 2018 - 10:58 WIB

Mulai Besok KPU Verifikasi Faktual Parpol Lama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tingkat pusat dan provinsi.

JAKARTA, LANDAKNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2014 tingkat pusat dan provinsi peserta mulai Minggu 28 Januari besok hingga Selasa 30 Januari 2018.

Dalam melakukan verifikasi faktual itu, KPU dan 34 KPU Provinsi bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat maupun provinsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Adapun putusan MK itu memerintahkan agar verifikasi faktual dilakukan kepada seluruh Parpol.

Baca juga  Fahri Hamzah Puji Ketegasan Prabowo Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Palestina

Arief menambahkan, 514 KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten dan kota akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol secara serentak untuk 16 Parpol dengan melibatkan Bawaslu kabupaten dan kota mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

“Untuk menjamin independensi dan transparansi anggota KPU selaku verifikator dalam pelaksanaan verifikasi di 12 Parpol peserta Pemilu tahun 2014, penunjukannya dilakukan secara diundi,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Lebih lanjut dia mengatakan, metode sampel dalam verifikasi keanggotaan Parpol yang dilaksanakan di Kantor DPC Parpol dengan Anggota Parpol yang ditunjuk oleh DPC Parpol sebagai sampel, sehingga tidak berimplikasi pada penambahan anggaran.

Baca juga  Anis Matta: Aksi Kekerasan Aparat Harus Dihentikan. Bisa Memicu Krisis Politik

Dikatakannya, verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol calon peserta Pemilu. Sedangkan verifikasi itu meliputi kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada susunan Pengurus Parpol di tingkat pusat dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, meliputi pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus Parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen serta domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Parpol tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu.

Penulis: Sindo
Editor: Heri

Share :

Baca Juga

Politik

Wasekjen PAN Sebut Pertemuan Koalisi Pendukung Prabowo Sore Ini Akan Dihadiri Demokrat

Politik

Airlangga Hartarto Siap Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

Politik

PDIP Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta? Begini Jawaban Hasto

Politik

TERBARU Hasil Survei Elektabilitas Capres Pemilu 2024 dari 6 Lembaga: Anies Baswedan Sulit Menyalip

Politik

DPP PDI Perjuangan Pecat Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan PDIP

Politik

Fahri Hamzah : Soeharto Tokoh Besar yang Berhasil Jadikan Indonesia Disegani

Politik

Kirimkan Relawan ke Lokasi Banjir Bandang di Batu, Blue Helmet Minta Pemerintah Perkuat Literasi Kebencanaan

Politik

Pengganti Setya Novanto Harus Mampu Dongkrak Citra DPR
error: Content is protected !!