NGABANG, LANDAKNEWS -Sebanyak 260.244 terdiri laki-laki 136.526 dan perempuan 123.717 Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten dalam pemilihan dan wakil gubernur Kalbar 2018 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak dalam rapat pleno terbuka, Jumat (16/3).
Rapat di aula sekretariat KPU itu dipimpin Ketua KPU Landak Lomon didampingi anggota, hadir Plt. Bupati Landak Herculanus Heriadi dan jajaran terkait, Forkopimda, Panwaslu, Tim Pemenangan Calon Gubernur dan wakil gubernur dan undangan lainnya.
Ketua KPU Landak Lomon mengatakan, sesuai jadwal penetapan DPS dari 10-16 Maret. Sebelumnya petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 20 Januari 18 Februari lalu dan hasil coklit kemudian ditetapkan oleh PPS tingkat desa dan PPK tingkat kecamatan.
“Sedangkan setelah kita tetapkan menjadi DPS tingkat kabupaten tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi pada 16-17 Maret, “ungkap Lomon.
Setelah tahapan DPS masih ada waktu untuk perbaikan pemilih bagi masyarakat yang belum terdata agar menyampaikan kepada petugas.
“Bahkan jika nanti dalam DPT ada masyarakat yang tidak tedaftar, masih bisa menunjukan KTP Elektronik dengan waktu satu jam setelah pemilihan nanti, “katanya.
Lomon menambahkan, untuk regulasi lain juga dipermudah bagi pemilih yangvbekerja diluar daerah.
“Misal pemilih Pontianak bekerja di Landak bisa memilih di Landak dengan mengurus nya. Tinggal pemilih mau mengurus atau tidak. Tugas kita memberikan pemahaman, ” kata Lomon.
Penulis: Tim Liputan
Editor: One