MERANTI, LANDAKNEWS– Menyikapi kerja sama (MOU) yang telah digulirkan antara Polri dan Kementerian Desa tentang Dana Desa beberapa waktu lalu, Kamis (05/04) pukul 10.00 wib.
Kapolsek Meranti IPDA. Asep Tabroni bersama Bhabinkamtibmas Desa Meranti Brigpol. Abadi Susanto mendampingi Tim dari Inspektorat Kabupaten Landak Dalam Kegiatan Pengecekan Fisik Infrastruktur Pembangunan Desa yang didanai dari Dana Desa pusat di Desa Meranti, Kecamatan Meranti.
Hadir dalam kegiatan tim dari Inspektorat Kabupaten Landak yang berjumlah 5 orang dipimpin Matheus maini, S.E, Kapolsek Meranti IPDA. Asep Tabroni beserta anggotanya, dan Kades Meranti Ibu Adabiah beserta oerangkat – perangkat desanya.
Pengawasan dilakukan guna antisipasi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa Kepada Kades dan perangkat desa, dan mengingatkan agar penggunaan dana desa harus transparan sesuai dengan peruntukkannya dan sesuai dengan peraturan penggunaan supaya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Dalam sambutnnya Kapolsek IPDA. Asep Tabroni menyampaikan polsek mendukung kegiatan yg dilaksanakan oleh tim dari Inspektorat dan siap mendampingi dilapangan.
“Kegiatan ini diharapkan berdampak baik kepada pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat sehingga kedepannya tidak ada lagi penyimpangan. Saya juga Mengajak rekan rekan sekalian untuk menyukseskan Pilgub 2018 dan jangan mudah terprovokasi oleh berita Hoax. Dan terkhir mari kita bersama- sama mencegah dan menanggulangi Karhutla, ” katanya.
Dalam kegiatan ini tim inspektorat melaksanakan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan oleh seluruh perangkat desa meranti dan pembangunan yang ada di desa meranti yakni Pembuatan Jalan Rabat Beton dan pembuatan Jamban.
Kapolsek juga memberikan Himbauhan dan Pesan pesan Kamtibmas Agar dalam Pengelolaan Dana Desa harus sesuai Prosedur dan aturan yang telah ada sehingga tepat sasaran dalam penggunaan Dana Desa dan bermanfaat untuk kesejahteraan warganya, serta bila sewaktu waktu ada pengecekan sudah siap dan sesuai dengan aturan.
Penulis : Warant Chrisstopernt
Editor: One









