Home / Kalbar

Selasa, 10 April 2018 - 21:00 WIB

Kalbar Layak Tambah Satu Provinsi

Pj Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji didampingi Asisten I Setda Kalbar Alexander Rombonang (Teguh)

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa Provinsi Kalbar berpotensi dipecah menjadi satu provinsi dan dua kabupaten.

“Ini berdasarkan kajian dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, hingga tahun 2025,” kata  Pj Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji di Pontianak, Selasa (10/04/19).

Namun, lanjut dia, dalam pembentukan daerah otonom baru (DOB) tersebut harus mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, sebagai pengganti UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, daerah yang sudah siap menjadi DOB berdasarkan tim penilaian layak atau tidak dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Kemudian, akan ada penentuan penetapan daerah persiapan DOB berupa peraturan pemerintah. Termasuk untuk pembiayaan awal daerah-daerah yang masuk dalam DOB itu dari pusat. “Juga untuk rekrutmen pegawai seperti apa, karena ini yang perlu dipikirkan secara matang agar misi melayani publik tercapai,” kata dia.

Baca juga  Kodam XII/Tpr Peta Pertarungan Diunggulkan

Mengenai peluang pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Dodi mengatakan berdasarkan evaluasi tersebut di Kalbar memungkinkan.

Misalnya dilihat dari luas wilayah maupun jumlah penduduk di lima kabupaten, Sintang, Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu yang akan menjadi Provinsi Kapuas Raya.

“Secara administratif, layak. Tapi, dalam tahap persiapan butuh waktu tiga tahun. Kalau memang dianggap layak, dua tahun berikutnya disiapkan rancangan undang-undang pembentukannya,” kata Dodi.

Ia menegaskan, untuk itu, dalam pembentukan DOB tidak dapat serta merta melainkan ada tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu. Pemerintah tidak ingin tujuan DOB yakni mensejahterakan rakyat dan mendekatkan pelayanan publik akhirnya terabaikan.

“Jangan sampai sudah penduduk sedikit, uang yang masuk banyak, tapi tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Asisten I Setda Kalbar Alexander Rombonang menambahkan, apabila belum ada persetujuan membentuk DOB, maka alokasi anggaran dari daerah tidak dapat digunakan untuk membangun perkantoran.

Baca juga  Kepala Penerangan Daerah Militer XII/Tanjungpura : Sebanyak 2.304 Botol Minuman Keras Ilegal Digagalkan Batalyon Infanteri 123/Rajawali

“Kalau disetujui, kalau tidak, kan mubazir,” ujar Alexander Rombonang.

Ada sejumlah usulan DOB asal Kalbar yang sudah masuk ke Kemendagri. Yakni Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Banua Lanjak, Kabupaten Sekayam Raya, Kabupaten Tayan, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, dan Kabupaten Sambas Pesisir.

Rombonang menegaskan bahwa dalam hal pemekaran Pemprov Kalbar sudah melakukan sejumlah langkah termasuk membuat kajian yang melibatkan perguruan tinggi. “Jadi tidak benar kalau Pemprov Kalbar tidak bertindak,” katanya.

Namun karena ada perubahan peraturan sebagai dasar hukum pembentukan DOB, maka harus ada penyesuaian dari usulan yang sudah diajukan sebelumnya.

Sumber: Antara Kalbar

Share :

Baca Juga

Kalbar

Serapan APBD Kalbar Rendah, Akademisi Untan: “Ini Masalah Governance”

Kalbar

Slamet Raharjo Ditetapkan Sebagai Ketum Paguyuban Jawa Kalbar

Kalbar

Asisten Ekbang Terima Mahasiswa Magang dan KKM dari IKIP PGRI Pontianak

Kalbar

Waspadai Ajakan Teroris Di Dunia Maya

Kalbar

Empat Kecamatan di Kapuas Hulu Direndam Banjir

Kalbar

Kenalkan, Ini Kompor Sawit KMN

Kalbar

Sutarmidji Dinobatkan Wali Kota Terbaik

Kalbar

Igo Jabat Ketua Sanggar HTT Parindu
error: Content is protected !!