Home / Parlementaria

Selasa, 10 April 2018 - 08:50 WIB

Korban Miras Oplosan Terus Bertambah, Total Sudah 25 Orang

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, pihak RSUD Cicalengka, dan Dandim 0609/Kabupaten Bandung Letkol Arh A Andre Wira Kurniawan, saat memberikan keterangan terkait korban miras oplosan yang jumlahnya terus bertambah.

BANDUNG, LANDAKNEWS – Setelah sebelumnya korban miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, tercatat 20 orang tewas. Kini jumlahnya kembali bertambah dimana yang tewas total mencapai 25 orang.

Data terbaru diumumkan oleh pihak RSUD Cicalengka, Senin (9/4/2018) malam. Disebutkan, korban tewas yang diduga akibat miras oplosan jenis ginseng ada sebanyak 22 orang dari asalnya data terakhir korban tewas sebanyak 20 orang.

Dari 22 korban tewas, 21 pasien meninggal di rumah sakit sementara satu orang lainnya tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit. Sementara korban yang dirawat inap ada sebanyak 13 orang, di IGD 24 orang, pulang paksa 7 orang dan yang rujuk ke RSHS Bandung sebanyak tiga orang.

Baca juga  DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2024

Total pasien yang dirawat di RSUD Cicalengka hingga kini dari asalnya 45 orang telah bertambah menjadi 69 orang. Sedangkan di RSUD Majalaya miras oplosan juga merenggut 3 orang, satu orang pulang paksa dan tujuh masih rawat inap dengan total yang di rawat di RSUD Majalaya mencapai 11 orang. Sehingga secara keseluruhan korban tewas akibat miras ini mencapai 25 orang.

“Jumlah korban tewas di RSUD Cicalengka hingga pukul 20.00 WIB mencapai 22 orang belum ditambah korban yang di rumah sakit lain,” kata Humas RSUD Cicalengka, dr Evi Sukmawati melalui pesan singkat.

Baca juga  Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan DSP3AKB Landak

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan menyebutkan, terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dalam mencari tahu penyebab pasti kematian korban. Pihaknya bersama jajaram Polda Jabar kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus miras oplosan ini.

Mereka adalag penjual miras berinisial JS dan HM. Sementara itu, penyalur miras tersebut berinisial C menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik korban, warga, dan penjualnya sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Sindo News

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Terkait Perpindahan Dan Penetapan Alat Kelengkapan

Parlementaria

Margareta Menutup Turnamen Bola Voli Roah Dusun Sairi Bangsal Tahun 2024

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Kegiatan Sosialisasi dan Launching Kampung Moderasi Beragama Kabupaten Landak Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Landak Tahun 2025

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Misa Natal ISKA Kab. Landak dan DAD Kab. Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Kuala Behe Cup Tahun 2023 Dalam Rangka Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-78

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 dan Ke-3 Masa Sidang 1 Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan Pengurus DPC PIKI Kab. Landak Masa Bakti 2022-2027
error: Content is protected !!