Home / Parlementaria

Selasa, 10 April 2018 - 08:50 WIB

Korban Miras Oplosan Terus Bertambah, Total Sudah 25 Orang

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, pihak RSUD Cicalengka, dan Dandim 0609/Kabupaten Bandung Letkol Arh A Andre Wira Kurniawan, saat memberikan keterangan terkait korban miras oplosan yang jumlahnya terus bertambah.

BANDUNG, LANDAKNEWS – Setelah sebelumnya korban miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, tercatat 20 orang tewas. Kini jumlahnya kembali bertambah dimana yang tewas total mencapai 25 orang.

Data terbaru diumumkan oleh pihak RSUD Cicalengka, Senin (9/4/2018) malam. Disebutkan, korban tewas yang diduga akibat miras oplosan jenis ginseng ada sebanyak 22 orang dari asalnya data terakhir korban tewas sebanyak 20 orang.

Dari 22 korban tewas, 21 pasien meninggal di rumah sakit sementara satu orang lainnya tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit. Sementara korban yang dirawat inap ada sebanyak 13 orang, di IGD 24 orang, pulang paksa 7 orang dan yang rujuk ke RSHS Bandung sebanyak tiga orang.

Baca juga  BERITA FOTO

Total pasien yang dirawat di RSUD Cicalengka hingga kini dari asalnya 45 orang telah bertambah menjadi 69 orang. Sedangkan di RSUD Majalaya miras oplosan juga merenggut 3 orang, satu orang pulang paksa dan tujuh masih rawat inap dengan total yang di rawat di RSUD Majalaya mencapai 11 orang. Sehingga secara keseluruhan korban tewas akibat miras ini mencapai 25 orang.

“Jumlah korban tewas di RSUD Cicalengka hingga pukul 20.00 WIB mencapai 22 orang belum ditambah korban yang di rumah sakit lain,” kata Humas RSUD Cicalengka, dr Evi Sukmawati melalui pesan singkat.

Baca juga  Komisi A DPRD Landak Undang 3 Dinas Terkait Dalam Rangka Membahas RAPBD Tahun Anggaran 2021

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan menyebutkan, terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dalam mencari tahu penyebab pasti kematian korban. Pihaknya bersama jajaram Polda Jabar kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus miras oplosan ini.

Mereka adalag penjual miras berinisial JS dan HM. Sementara itu, penyalur miras tersebut berinisial C menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik korban, warga, dan penjualnya sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Sindo News

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Ketua LP3KD Kabupaten Landak Menghadiri Pelepasan Kontingen Pesparani Kabupaten Landak oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Heri Saman Pimpin Rapat Pembentukkan Panitia Naik Dango Ke-XXVIII Kabupaten Landak Tahun 2023

Parlementaria

Tindak Lanjuti Hasil Kunker, Komisi C DPRD Landak Kujunggi BPJN di Pontianak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke – 15 dan Ke – 16 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Landak Terhadap 2 Raperda Prakarsa

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Dapil 5 Menghadiri Musrenbang Di Kecamatan Air Besar

Parlementaria

Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Bangga Menjadi Guru
error: Content is protected !!