Home / Parlementaria

Selasa, 10 April 2018 - 08:50 WIB

Korban Miras Oplosan Terus Bertambah, Total Sudah 25 Orang

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, pihak RSUD Cicalengka, dan Dandim 0609/Kabupaten Bandung Letkol Arh A Andre Wira Kurniawan, saat memberikan keterangan terkait korban miras oplosan yang jumlahnya terus bertambah.

BANDUNG, LANDAKNEWS – Setelah sebelumnya korban miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, tercatat 20 orang tewas. Kini jumlahnya kembali bertambah dimana yang tewas total mencapai 25 orang.

Data terbaru diumumkan oleh pihak RSUD Cicalengka, Senin (9/4/2018) malam. Disebutkan, korban tewas yang diduga akibat miras oplosan jenis ginseng ada sebanyak 22 orang dari asalnya data terakhir korban tewas sebanyak 20 orang.

Dari 22 korban tewas, 21 pasien meninggal di rumah sakit sementara satu orang lainnya tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit. Sementara korban yang dirawat inap ada sebanyak 13 orang, di IGD 24 orang, pulang paksa 7 orang dan yang rujuk ke RSHS Bandung sebanyak tiga orang.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Mengikuti Vicon Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Ke-76

Total pasien yang dirawat di RSUD Cicalengka hingga kini dari asalnya 45 orang telah bertambah menjadi 69 orang. Sedangkan di RSUD Majalaya miras oplosan juga merenggut 3 orang, satu orang pulang paksa dan tujuh masih rawat inap dengan total yang di rawat di RSUD Majalaya mencapai 11 orang. Sehingga secara keseluruhan korban tewas akibat miras ini mencapai 25 orang.

“Jumlah korban tewas di RSUD Cicalengka hingga pukul 20.00 WIB mencapai 22 orang belum ditambah korban yang di rumah sakit lain,” kata Humas RSUD Cicalengka, dr Evi Sukmawati melalui pesan singkat.

Baca juga  Ketua DPRD Menghadiri Ibadah Perayaan Natal GBI Jemaat Gloria Rancang Dusun Sungai Unyit Desa Ansolok Kecamatan Membpawag Hulu Kabupaten LandaK

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan menyebutkan, terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dalam mencari tahu penyebab pasti kematian korban. Pihaknya bersama jajaram Polda Jabar kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus miras oplosan ini.

Mereka adalag penjual miras berinisial JS dan HM. Sementara itu, penyalur miras tersebut berinisial C menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik korban, warga, dan penjualnya sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Sindo News

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Terpusat “Ketupat Kapus – 2023” Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023 M di Wilayah Kabupaten Landak

Parlementaria

Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., Mewakili Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H. Menghadiri Pembukaan Porseni SMK se-Landak Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Masa Bakti 2022-2028

Parlementaria

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2021, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

Samidi, Kades Genengan Yang Juga Paranormal, Pasiennya Ratusan Orang Sehari

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Parlementaria

Kapolda Metro Jaya Usung Jasad Mahasiswi Yang Tewas Ditembak Perampok

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Merdeka Cup dan Sekaligus Menyerahkan Piala Kepada Pemenang di Tamang, Kecamatan Ke ok
error: Content is protected !!