PAHAUMAN, LANDAKNEWS -Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila sambangi warga masyarakat didesa binaannya untuk melakukan sosialisasi Karhutla, Rabu (24/07/18).
Dalam melaksanakan sambang dan sosialisasi ke desa, anggota Bhabinkamtibmas terus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait hukum dan sangsi bagi yang membakar lahan maupun hutan (Karhutla).
Kapolsek Sengah Temila Iptu. Sujiyanto mengatakan, himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
Sosialisasi bahaya Karhutla yang di lakukan anggota bhabinkamtibmas polsek sengah temila dengan membentangkan banner itu merupakan upaya preventif
“kita akan terus lakukan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat paham dan mengerti dari membakar hutan dan lahan, apalagi dalam beberapa hari terakhir cuaca di Sengah Temila sangat minim turun hujan yang bisa saja timbulnya kebakaran,” tutur Kapolsek.
Penulis : Andre Eka Perdana
Editor: One