SERIMBU, LANDAKNEWS -Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Landak melakukannya klarifikasi data Anggaran Desa 2017 kepada 16 Kepala Desa Dan bendahara Desa Sekecamatan Air Besar Kabupaten Landak.Kamis (20/09).
Kegiatan ini sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran Desa tahun 2017 oleh oknum ASN di dinas Sosial PMPD Kabupaten Landak.
Kepala Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Landak Aiptu Uwes dan di bantu oleh 3 penyidik pembantu, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk klarifikasi Dana Desa anggaran tahun 2017.
“Pemeriksaan ini untuk klarifikasi data Siskeudes anggaran Desa tahun 2017. “tutur Uwes.
Di tempat terpisah Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi menyampaikan bahwa benar sekarang di Mapolsek Air Besar sedang ada pemeriksaan para Kades dan bendahara Desa Sekecamatan Air Besar oleh tim penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Landak melakukan klarifikasi data data Dana Desa tahun 2017.
“Kami mengharapkan para Kades dan bendahara Desa dapat bekerja sama dan memberikan keterangan serta data yang akurat sesuai dengan penggunaan anggaran tahun 2017 dan kooperatip dengan penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Landak, “harap Kapolsek Air Besar.
Penulis : Andri
Editor: One










