Home / Polri

Rabu, 31 Oktober 2018 - 12:57 WIB

Hari Kedua Operasi Zebra,  214 Pengendara Terjaring

NGABANG – Kasat Lantas Polres Landak AKP. Gandi Darma menyatakan hinga hari kedua ada 214 pengendara terjaring dalam dua hari operasi.

Hari pertama 78, hari kedua 136. Sementara dari jenis pelanggaran, didominasi oleh pengendara Sepmot.

“Dimana Zebra Kapuas dimulai sejak tanggal 30 Oktober – 12 November 2018. Operasi terbagi pada pagi, siang dan malam. 50 personel di Polres diturunkan. Dibagi dua tiap operasi, ” kata Gandi.

Gandi menjelaskan adapun Operasi Zebra Kapuas yang menjadi tujuh pelanggaran prioritas ialah, helm, spion, sabuk pengaman, batas kecepatan kebut-kebutan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel.

“Tidak hanya mereka yang ngetik sms, tapi juga yang sambil menelpon, ” tegasnya.

Kegiatannya lebih dari biasanya, lanjut Gandi,  program nasional serentak seluruh Indonesia. Pelaksanaan operasi tetap dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

Baca juga  Imbau Warga Tentang Bahaya Paham Radikalisme Oleh Sabhara Polsek Menyuke

Juga, demi mengantisipasi di akhir tahun akan mengalami peningkatan jumlah masyarakat yang akan berlibur, volume kendaraan juga meningkat.

“Dengan meningkatnya angka kendaraan, maka butuh pengendara yang tertib. Dengan tertibnya masyarakat, harapannya angka kecelakaan bisa berkurang jauh, ” bebernya.

Gandi juga menyinggung,  Operasi ketupat beberapa waktu lalu, juga telah mendapatkan apresiasi dari presiden. Karena telah dianggap berhasil menekan angka laka lantas. Dimana keselamatan pengemudi lebih utama.

Sementara di seputaran kota Ngabang. Di satu dua hari di Ngabang sudah tertib. Kita akan menertibkan sambil patroli, ke arah Mandor atau Jelimpo atau Air Besar.

Terkait tilang?  Gandi tidak lupa menjelaskan dua minggu dari terkena tilang akan sidang. Juga akan ada sidang ditempat.

Baca juga  Hadiri Rapat Kapolres Landak Bahas Ini

“Setelah dicatat pelanggaran oleh petugas, pelanggar dapat langsung mengikuti sidang.
Pakai e-tilang. Setiap pelanggar akan dimintai nomor ponsel, ” tukasnya.

Kode Briva terkirim sms ke no ponsel. Kode itu masuk, mereka bisa bayar ke briva. Ke teller, atm, mobile banking.

Setelah pembayaran. Yang bersangkutan bisa datang ke bagian sat lantas bagian tilang, mengambil barang bukti yang disita.

Gandi menambahkan,  khusus yang disita kendaraan. Tidak serta merta dikeluarkan. Akan dicek lagi surat-suratnya. Apabila diduga bodong, tidak akan dikeluarkan kendaraan tersebut. Apabila ngotot, akan diperiksa asal-usul kendaraan tersebut ke Satreskrim.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Unit Lantas dan Polsek Ngabang Lakukan Patroli Bersama, Cegah gangguan Kamtibmas

Polri

Jaga Kamtibmas Polsek Sengah Temila Patroli Di Dealer

Polri

 Personil Polsek Mandor Amankan Kampanye Caleg di Desa Kerohok

Polri

Polres Landak Gelar Press Release Juli-Agustus 2021, Tersangka Narkoba Miliki Senjata Api

Polri

HUT Satpam Ke 38, Polres Landak Gelar Lomba Asah Kecerdasan Dan Ketrampilan Satpam Se Landak

Polri

Ibadah di Gereja Katolik Santo Oktavianus Sebangki dan Gereja Santo Benediktus Setaik di Jaga Anggota Polisi

Polri

Kami Hadir Untuk Keamanan dan Keselamatan Masyarakat

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Meranti, Ajak Warga Stop Pungli
error: Content is protected !!