Home / Polri

Rabu, 31 Oktober 2018 - 12:57 WIB

Hari Kedua Operasi Zebra,  214 Pengendara Terjaring

NGABANG – Kasat Lantas Polres Landak AKP. Gandi Darma menyatakan hinga hari kedua ada 214 pengendara terjaring dalam dua hari operasi.

Hari pertama 78, hari kedua 136. Sementara dari jenis pelanggaran, didominasi oleh pengendara Sepmot.

“Dimana Zebra Kapuas dimulai sejak tanggal 30 Oktober – 12 November 2018. Operasi terbagi pada pagi, siang dan malam. 50 personel di Polres diturunkan. Dibagi dua tiap operasi, ” kata Gandi.

Gandi menjelaskan adapun Operasi Zebra Kapuas yang menjadi tujuh pelanggaran prioritas ialah, helm, spion, sabuk pengaman, batas kecepatan kebut-kebutan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel.

“Tidak hanya mereka yang ngetik sms, tapi juga yang sambil menelpon, ” tegasnya.

Kegiatannya lebih dari biasanya, lanjut Gandi,  program nasional serentak seluruh Indonesia. Pelaksanaan operasi tetap dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

Baca juga  Disela Sambang, Ini Pesan Yang Disampaikan Bhabinkamtibmas

Juga, demi mengantisipasi di akhir tahun akan mengalami peningkatan jumlah masyarakat yang akan berlibur, volume kendaraan juga meningkat.

“Dengan meningkatnya angka kendaraan, maka butuh pengendara yang tertib. Dengan tertibnya masyarakat, harapannya angka kecelakaan bisa berkurang jauh, ” bebernya.

Gandi juga menyinggung,  Operasi ketupat beberapa waktu lalu, juga telah mendapatkan apresiasi dari presiden. Karena telah dianggap berhasil menekan angka laka lantas. Dimana keselamatan pengemudi lebih utama.

Sementara di seputaran kota Ngabang. Di satu dua hari di Ngabang sudah tertib. Kita akan menertibkan sambil patroli, ke arah Mandor atau Jelimpo atau Air Besar.

Terkait tilang?  Gandi tidak lupa menjelaskan dua minggu dari terkena tilang akan sidang. Juga akan ada sidang ditempat.

Baca juga  Desa Moro Betung Gelar Musrenbangdes, ini Pesan Bhabinkamtibmas

“Setelah dicatat pelanggaran oleh petugas, pelanggar dapat langsung mengikuti sidang.
Pakai e-tilang. Setiap pelanggar akan dimintai nomor ponsel, ” tukasnya.

Kode Briva terkirim sms ke no ponsel. Kode itu masuk, mereka bisa bayar ke briva. Ke teller, atm, mobile banking.

Setelah pembayaran. Yang bersangkutan bisa datang ke bagian sat lantas bagian tilang, mengambil barang bukti yang disita.

Gandi menambahkan,  khusus yang disita kendaraan. Tidak serta merta dikeluarkan. Akan dicek lagi surat-suratnya. Apabila diduga bodong, tidak akan dikeluarkan kendaraan tersebut. Apabila ngotot, akan diperiksa asal-usul kendaraan tersebut ke Satreskrim.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Desa Meranti Gelar Serah Terima Aset Desa Ke Pengelola BUMDes

Polri

Cegah Kenalan Anak di Usia Dini, Binmas Polres Landak Kunjungi SDN 15 Tebedak

Polri

Detik-Detik Menuju Buka Puasa Kapolres Landak Dan Jajaran Bagi-Bagi Takjil

Polri

Kapolsek Kuala Behe Cek Sikap Tampang Anggotanya

Polri

132 Anggota Se-Polda Kalbar Bertahan Dalam Tahapan PAG 2019

Polri

Kembali, Polisi Memasang Maklumat Kapolri Terkait Virus Corona Di Tempat Strategis

Polri

Cipta Kondisi Pemilu Damai 2019, Bhabinkamtibmas Sambangi Sekretaris Camat Menyuke

Polri

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Personel Piket Laksanakan Yustisi Malam
error: Content is protected !!