Home / Polri

Rabu, 31 Oktober 2018 - 12:57 WIB

Hari Kedua Operasi Zebra,  214 Pengendara Terjaring

NGABANG – Kasat Lantas Polres Landak AKP. Gandi Darma menyatakan hinga hari kedua ada 214 pengendara terjaring dalam dua hari operasi.

Hari pertama 78, hari kedua 136. Sementara dari jenis pelanggaran, didominasi oleh pengendara Sepmot.

“Dimana Zebra Kapuas dimulai sejak tanggal 30 Oktober – 12 November 2018. Operasi terbagi pada pagi, siang dan malam. 50 personel di Polres diturunkan. Dibagi dua tiap operasi, ” kata Gandi.

Gandi menjelaskan adapun Operasi Zebra Kapuas yang menjadi tujuh pelanggaran prioritas ialah, helm, spion, sabuk pengaman, batas kecepatan kebut-kebutan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel.

“Tidak hanya mereka yang ngetik sms, tapi juga yang sambil menelpon, ” tegasnya.

Kegiatannya lebih dari biasanya, lanjut Gandi,  program nasional serentak seluruh Indonesia. Pelaksanaan operasi tetap dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

Baca juga  Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup Landak sosialisasi Pengendalian Mercury di Karangan

Juga, demi mengantisipasi di akhir tahun akan mengalami peningkatan jumlah masyarakat yang akan berlibur, volume kendaraan juga meningkat.

“Dengan meningkatnya angka kendaraan, maka butuh pengendara yang tertib. Dengan tertibnya masyarakat, harapannya angka kecelakaan bisa berkurang jauh, ” bebernya.

Gandi juga menyinggung,  Operasi ketupat beberapa waktu lalu, juga telah mendapatkan apresiasi dari presiden. Karena telah dianggap berhasil menekan angka laka lantas. Dimana keselamatan pengemudi lebih utama.

Sementara di seputaran kota Ngabang. Di satu dua hari di Ngabang sudah tertib. Kita akan menertibkan sambil patroli, ke arah Mandor atau Jelimpo atau Air Besar.

Terkait tilang?  Gandi tidak lupa menjelaskan dua minggu dari terkena tilang akan sidang. Juga akan ada sidang ditempat.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan di Malam Hari, Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Malam Hari

“Setelah dicatat pelanggaran oleh petugas, pelanggar dapat langsung mengikuti sidang.
Pakai e-tilang. Setiap pelanggar akan dimintai nomor ponsel, ” tukasnya.

Kode Briva terkirim sms ke no ponsel. Kode itu masuk, mereka bisa bayar ke briva. Ke teller, atm, mobile banking.

Setelah pembayaran. Yang bersangkutan bisa datang ke bagian sat lantas bagian tilang, mengambil barang bukti yang disita.

Gandi menambahkan,  khusus yang disita kendaraan. Tidak serta merta dikeluarkan. Akan dicek lagi surat-suratnya. Apabila diduga bodong, tidak akan dikeluarkan kendaraan tersebut. Apabila ngotot, akan diperiksa asal-usul kendaraan tersebut ke Satreskrim.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek  Hadiri Kegiatan Mediasi Penentuan Batas Desa Caong dan Desa Parigi

Polri

Tidak Menggunakan Masker, 12 Pengendara Sepeda Motor Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar Polsek Meranti

Polri

Ibadah Malam Natal di Sebangki di Jaga Polisi, Kapolsek : Situasi Aman Terkendali

Polri

Polsek Mandor Laksanakan Pengaturan Cegah Kemacetan Di Pasar Mandor

Polri

Kapolsek Menyuke Beserta Anggota Berikan Pengamanan Rapat Pleno Terakhir Di Kantor PPK Kecamatan Menyuke

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Cek Pembangunan Desa

Polri

Anggota Polsek Mandor Sambangi Warga yang Sedang Santai, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polri

Babinkamtibmas Monitoring Kegiatan Vaksinasi di Puskesmas Sompak
error: Content is protected !!