Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius Ng. (Foto: hi74)
NGABANG– Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius Ng menyatakan hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Landak belum menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon legislatif, calon DPD, tim capres dan wapres di Kabupaten Landak dalam berkampanye.
“Dalam pengawasan kami belum ada pelanggaran. Mereka ada surat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP ) kita sudah memperoleh surat ini, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius Ng, kepada sejumlah wartawan, Senin (12/11/18), kemarin di Aula Besar KPU Kabupaten Landak.
Dikatakan Kanisius, STTP ini sangat penting terkait kampanye satu tempat yang dilakukan. Seperti kampanye di daerah mana, jumlah peserta kampanye berapa banyak, juru kampanye, dan waktu kampanye.
“Dalam STTP itu jumlah pesertanya kurang tidak masalah, yang menjadi masalah bila jumlah peserta lebih, ” tegas pria periang ini, seraya menambahkan Bawaslu tetap mengontrol Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang.
Lebih jauh Kanisius mejelaskan kampanye yang dilakukan calon legislatif di Kabupaten Landak masih bersifat kampanye dialogis, dan buka kampanye terbuka seperti dilapangan-lapangan.
“Jika ada masyarakat yang ingin melapor kami persilakan kepada Bawaslu. Dalam laporan harus ada bukti, bukam hanya katanya, ” tegas Kanisius.
Penulis: Hi74
Editor: One