Home / Pemda Landak

Jumat, 10 Mei 2019 - 10:29 WIB

Bulan Ramadhan Bupati Landak Keluarkan Surat Edaran

NGABANG – Bulan Ramadhan atau yang lebih dikenal dengan bulan puasa merupakan bulan bagi ummat Islam melaksanakan ibadah berpuasa selama satu bulan penuh dalam menuju kemenangan di bulan syawal atau pada hari raya Idul Fitri.

Dalam memberikan kemudahan dan toleransi kehidupan antar ummat beragama, Bupati Landak Karolin Margret Natasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/466.1/BKPSDM-C tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Penetapn jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak mengatur tentang Jam Kerja untuk semua unit kerja pada hari senin hingga kamis masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12:00 WIB sampai 12:30 WIB, sedangkan pada hari jum’at masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11:30 WIB sampai 12:30 WIB.

Baca juga  Pj.Bupati Landak Laksanakan Tanam Padi Perdana Serentak Di Desa Pakumbang dan Serahkan Alsintan

“Kita memberikan kemudahan bagi PNS yang melaksanakan ibadah puasa dengan mengurangi jam kerja agar mereka bisa bekerja dan beribadah secara maksimal. Selain jam kerja kita juga mengatur rutinitas apel pagi senin hingga jum’at Pukul 07:45 WIB, apel sore senin hingga kamis pukul 14:45 WIB, apel sore jum’at pukul 15:15 WIB dan untuk senam hari jum’at ditiadakan dan ini berlaku untuk seluruh PNS dilingkungan Pemerintah kabupaten Landak,” ucap Bupati Landak, jum’at (10/05/19) di Kantor Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Landak menjelaskan surat edaran penetapan jam kerja PNS tersebut berlaku pada hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadhan, serta untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibidang pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur jam kerja PNS tersebut dengan tidak mengurangi pelayanan yang berjalan.

Baca juga  Asisten Setda Landak Hadiri Rembuk Stunting Kecamatan Meranti Tahun 2022

“Surat edaran  ini berlaku sejak hari pertama Ramadhan hingga berakhirnya bulan Ramadhan dan ketentuan jam kerja lebih lanjut kembali berpedoman pada Peraturan Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2009 tentang Disiplin Kerja PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Selain itu saya mengingatkan bagi Pimpinan OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur pengawasan mengenai ketentuan jam kerja PNS, supaya pelayanan tetap berjalan seperti biasanya,” jelas Bupati Landak. (Tim Liputan)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Karolin Desak Selesaikan Laporan Keuangan Desa Jelimpo

Pemda Landak

Mendagri Buka Musrenbang Regional Kalimantan, Bupati Landak : Kita Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang III Tahun 2023

Pemda Landak

Pemkab Landak Adakan Jalan Sehat dan Senam Di Hari Kesehatan Nasional Ke-58 Dan HUT Korpri Ke-51

Pemda Landak

Warga Dukung Bupati Landak Larang Pasar Malam, Perayaan 17 Agustus Sepi Hindari Pandemi

Pemda Landak

Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalbar, Pasang Bendera Setengah Tiang

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Latsar CPNS Kabupaten Landak Angkatn CLXXI dan CLXXII

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Bursa Inovasi Desa Cluster IV di Kecamatan Manyuke
error: Content is protected !!