Home / Pemda Landak

Selasa, 29 Maret 2022 - 20:07 WIB

Bupati Landak Dan Kajari Landak Launching Rumah Restorative Justice

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto melakukan launching Rumah Restorative Justice Batamu Bapakat di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang yang dihadiri Forkopimda Landak, Camat Ngabang, Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Dusun, RW, RT dan Organisasi Masyarkat yang bertempat di aula Desa Hilir Kantor, selasa (29/03/22).

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Kejaksaan Agung yang mana telah diimplentasikan oleh Kejaksaan Negeri Landak dan menjadi salah satu yang pertama melaksanakan program tersebut di Kalimantan Barat.

“Kami ucapkan selamat kepada Kejaksaan Negeri Landak yang telah berhasil menjalankan program ini, bahkan termasuk yang paling duluan se-Kalimantan Barat. Ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat Kabupaten Landak sangat mendukung program pemerintah,” ungkap Karolin.

Baca juga  Bupati Lepas 636 ASN Landak Hadiri Natal Oikumene Nasional

Bupati Landak menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Landak melalui program rumah Restorative Justice tersebut telah mengikuti perkembangan zaman, karena saat ini menurut Karolin persoalan dibidang hukum juga semakin beragam sehingga pemeritah mencetuskan program Restorative Justice.

“Persoalan dibidang hukum saat ini semakin beragam, karena zaman dulu tidak ada orang ribut gara-gara status di medsos, tapi zaman sekarang hal seperti itu bisa dihukum sehingga tercetuslah Restorative Justice ini. Jadi program ini bertujuan untuk menyikapi dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan juga di satu sisi kita memanfaatkan kearifan lokal yang ada,” terang Karolin.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria atau syarat dalam melakukan Restorative Justice. Selain itu rumah Restorative Justice yang ada di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Nagabang dapat menjadi contoh untuk kecamatan lain yang ada di Kabupaten Landak.

Baca juga  Antisipasi Bencana Alam, Bupati Landak Imbau 3 Kecamatan Yang Berpotensi Banjir

“Ada kriteria perkara yang bisa diselesaikan di pengadilan tanpa siding di pengadilan diantaranya adalah syarat perkaranya adalah pertama perkara yang dilakukan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan, kedua ancamannya dibawah lima tahun, ketiga kerugian yang diderita korban tidak lebih dari 2.500.000 rupiah, dan yang terakhir masyarakat mendukung terjalinnya suatu perdamaian antara kedua belah pihak. Jika memenuhi syarat tersebut Kami bisa melakukan Restorative Justice seperti yang sudah Kami lakukan yakni perkara yang ada di Kecamatan Mandor,” jelas Sukamto.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Laksanakan Kunjungan Kerja di Desa Tenguwe

Pemda Landak

Landak Zona Oranye, Karolin : Acara Pernikahan Maksimal Tamu 100 Orang

Pemda Landak

Bagikan Benih Padi dan Alsintan di Air Besar, Bupati Landak Komitmen Bantu Petani

Pemda Landak

Polsek Meranti Lakukan Pengamananan Perayaan Jum’at Agung

Pemda Landak

Penyematan dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X Tahun oleh Sekda Landak

Pemda Landak

Lakukan Percepatan Pemutakhiran Data IDM Pada Desa Sasaran Dan Desa Sangat Tertinggal

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Deklarasi ODF, Launching Desa Siaga TBC, dan Peringatan Hari Disabilitas di Desa Raba

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Kibarkan dan Bagikan Bendera Merah Putih di Tugu Pahlawan Ngabang
error: Content is protected !!