DARIT – Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, melantik Kris Biantoro, sebagai Kepala Desa Darit periode 2018-2022, menggantikan Sumadi.
Berlangsung di Halaman Kantor Camat Menyuke, Kamis, 13 Desember 2018, pelantikan merupakan Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Darit.
Hadir beberapa OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak, Muspika, Kepala Desa se-Kecamatan Menyuke, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda.
Dalam kesempatan tersebut Heriadi menyampaikan, agar Kades yang dilantik ini sesuai dengan masa jabatan yang sudah ditentukan. Maka tidak sampai enam tahun masa jabatannya. Sehingga masa jabatan Kades ini tinggal meneruskan Kades yang lama.
“Masa jabatan Kades antar waktu ini selesai hingga 18 Oktober 2022 mendatang, Beda dengan pemilihan Kades secara serentak beberapa waktu yang lalu.” ujar Heriadi.
Dijelaskannya juga, pemilihan Kades PAW sebelumnya juga tidak melibatkan semua masyarakat. Tetapi melalui musyawarah, dengan proses yang memilih adalah perwakilan dari masyarakat, sehingga, Wakil Bupati berpesan, setelah dilantik, Kades bisa melakukan konsolidasi Kepada semua perangkat Desanya.
“Tugas kades cukup berat dan sudah diatur di dalam undang-undang. Dalam bekerja harus melibatkan semua perangkat Desa. Setiap pengambilan keputusan harus musyawarah, dan musyawarah itu harus dihidupkan kembali,” terang Politisi PDI Perjuangan itu.
Demikian juga dalam mengelola Dana Desa, harus benar-benar diperhatikan jangan sampai ada yang salah. “Angkat staff Desa yang mengerti komputer, karena sekarang semua laporan harus menggunakan komputer. Sekarang sudah sistem online, dan serba cepat,” demikian suami Maria Lestari itu mengingatkan.
Penulis: Tim Liputan
Editor: One