Home / Pemda Landak

Selasa, 12 Februari 2019 - 07:49 WIB

Pemkab Landak Petakan Kebutuhan PNS Berbasis Elektronik

NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak mulai memetakan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lima tahun kedepan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbasis elektronik melalui E-Formasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Visensius yang mewakili Bupati Landak saat membuka kegiatan Asistensi/Workshop Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Senin (11/2/2019).

“Saya harapkan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis E-Formasi tahun anggaran 2019 pada unit kerja masing-masing bisa segera disusun untuk dijadikan bahan atau data penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak,” ujar Vinsensius, Senin (11/2/2019).

Baca juga  Polisi Lakukan Pengamanan Selama Ujian Nasional Tingkat SMA/SMK

Dalam menyusun formasi tambahan pegawai baru, Vinsensius mengingatkan agar peserta workshop memprioritaskan jabatan-jabatan yang bersifat teknis atau strategis dengan memperhatikan jenis kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk jabatan tersebut.

Vinsensius menambahkan, workshop yang digelar tersebut bertujuan untuk  memberikan pemahaman tentang teknik  penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap OPD agar dapat menyusun kebutuhan dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2013, masing-masing satuan unit organisasi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setiap tahun anggaran menyusun formasi PNS menurut keperluan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Baca juga  Karolin Sambut Safari Ramadhan Gubernur Kalbar di Ngabang

“Analisis tersebut disusun dalam jangka   lima tahun dan diperinci per-satu tahun berdasarkan prioritas keperluan,” jelasnya.

“Dan untuk itu diperlukan data sebagai bahan perhitungan kebutuhan pegawai dalam rangka perencanaan PNS secara  nasional,” tambahnya.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Anggota MPR RI Cornelis Berikan Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat Sengah Temila

Pemda Landak

Pengurus Paguyuban Jawa Mandor Dikukuhkan

Pemda Landak

Lomba Antar Alumni Meriah

Pemda Landak

Sah! Raperda Pelaksanaan APBD 2019 Kabupaten Landak Menjadi Perda

Pemda Landak

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Karolin: Kebijakan Nasional Harus Menyentuh Warga

Pemda Landak

Bupati Landak Minta Warga Tenang Terkait Penonaktifan Massal BPJS PBI, Pemkab Buka Ruang Reaktivasi Berita

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa SIdang II Tahun 2024

Pemda Landak

Vaksinasi COVID-19 Untuk ASN, Bupati Karolin : ASN Wajib Vaksin
error: Content is protected !!