Home / Pemda Landak

Selasa, 12 Februari 2019 - 07:49 WIB

Pemkab Landak Petakan Kebutuhan PNS Berbasis Elektronik

NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak mulai memetakan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lima tahun kedepan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbasis elektronik melalui E-Formasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Visensius yang mewakili Bupati Landak saat membuka kegiatan Asistensi/Workshop Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Senin (11/2/2019).

“Saya harapkan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis E-Formasi tahun anggaran 2019 pada unit kerja masing-masing bisa segera disusun untuk dijadikan bahan atau data penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak,” ujar Vinsensius, Senin (11/2/2019).

Baca juga  Bantuan Alsintan Disalurkan, Wakil Bupati Landak Harap Ketahanan Pangan Meningkat

Dalam menyusun formasi tambahan pegawai baru, Vinsensius mengingatkan agar peserta workshop memprioritaskan jabatan-jabatan yang bersifat teknis atau strategis dengan memperhatikan jenis kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk jabatan tersebut.

Vinsensius menambahkan, workshop yang digelar tersebut bertujuan untuk  memberikan pemahaman tentang teknik  penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap OPD agar dapat menyusun kebutuhan dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2013, masing-masing satuan unit organisasi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setiap tahun anggaran menyusun formasi PNS menurut keperluan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Baca juga  Ini Sasaran Operasi Zebra 2020 Polres Landak

“Analisis tersebut disusun dalam jangka   lima tahun dan diperinci per-satu tahun berdasarkan prioritas keperluan,” jelasnya.

“Dan untuk itu diperlukan data sebagai bahan perhitungan kebutuhan pegawai dalam rangka perencanaan PNS secara  nasional,” tambahnya.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemkab Landak Dukung Sekolah Adat Samabue Tingkatkan Pendidikan Adat Dengan Wilayah Adat di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Warga Landak Gelar Tradisi Robo-Robo

Pemda Landak

Pemberdayaaan KAT Merupakan Salah Satu Nawacita Pemerintahan Joko Widodo- Yusuf Kala

Pemda Landak

Karolin Lepas Ratusan Peserta Simpati Fun Run 2026, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan di Ngabang

Pemda Landak

Pj. Sekda Buka Porkab III Kabupaten Landak Tahun 2017

Pemda Landak

Pembangunan SUTT di Landak Masih Ada Kendala

Pemda Landak

Sebanyak 622 Orang ASN Kabupaten Landak Resmi Menerima SK Pengangkatan

Pemda Landak

Perayaan Paskah, Bupati Landak Ingatkan Masyarakat Tertib Prokes Saat Beribadah
error: Content is protected !!