Home / Pemda Landak

Kamis, 3 Oktober 2019 - 14:33 WIB

Dishub Landak Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Tahun 2020

NGABANG, LANDAKNEWS  – Pemerintah kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas dan Parkir  melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif retribusi parkir untuk tahun 2020 kepada 71 orang juru parkir se- kabupaten Landak yang digelar di gedung aula Dinas Kesehatan kabupaten Landak, Kamis (03/10/2019).

Adapun yang menjadi dasar hukum kenaikan tarif retribusi parkir tahun 2020 yaitu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Landak nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Landak (Perbub) Nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir.

Berdasarkan peraturan yang telah dibuat tersebut telah ditetapkan tarif retribusi parkir baru  yaitu untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya dikenakan tarif Rp. 1000 menjadi Rp. 2000/unit, Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp. 2000 menjadi Rp. 3000/unit,  Kendaraan roda enam yang sebelumnya Rp.4000 menjadi Rp.5000/unit, Kendaraan bus yang memiliki tempat duduk 28 keatas dikenakan Rp.5000, dan kendaraan roda 10 atau lebih dikenakan Rp.10.000/unit.

Baca juga  Landak Masih Ada Gizi Buruk, Kini Dirawat di RSUD

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra mengatakan, dengan dilakukannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh juru parkir di kabupaten Landak mengenai akan diberlakukannya tarif baru penarikKan retribusi parkir yang akan dimulai pada Januari 2020 mendatang.

“Pelaksanaan atas peraturan ini akan dimulai 1 Januari 2020 karena itulah kami mensosialisasikan dulu kepada pemungut retribusi agar nanti ada keseragaman tarif, sesuai dengan Perda Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum,” jelas Jaya Saputra.

Menurut Jaya Saputra, juru parkir merupakan mitra pemerintah yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten Landak melalui retribusi parkir.

“Kita memiliki tugas mendukung pembangunan daerah dengan berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah salah satunya retribusi parkir, jadi juru parkir merupakan mitra pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Jaya Saputra.

Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap masyarakat Kabupaten Landak bisa mengetahui peraturan baru mengenai tarif parkir ini. Menurutnya  hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Landak yang dapat digunakan untuk pembangunan.

Baca juga  Antisipasi Covid-19, Bupati Landak Minta Warga Tidak Liburan Keluar Daerah

“Retribusi parkir merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah, jika pendapatan daerah meningkat berarti banyak pembangunan yang bisa dilaksanakan, ,” ujar Bupati Landak.

Melalui peraturan-peraturan yang sudah dibuat Karolin berharap pengelolaan parkir di kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik dan terarah. Menurutnya semua peraturan yang dibuat pemerintah merupakan dasar pelaksanaan pemungutan retribusi parkir dilapangan

“Semua peraturan yang sudah kita buat merupakan dasar pelaksanaan dilapangan, jadi masyarakat harus mematuhi itu, kita berharap pengelolaan parkir di kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik, dan ini harus segera kita sosialisasikan ke mansyarakat,” harap Karolin.

Penulis: MC-004

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Karolin Lantik Pengurus Kwarcab dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Landak

Pemda Landak

Langgar Protokol COVID-19, Bupati Landak Copot Jabatan Camat

Pemda Landak

Mengunakan Payung, Bupati Cantik Landak Tetap Melakukan Sidak

Pemda Landak

Lima Hari Belajar, SMAN 1 Ngabang Belum Alami Hambatan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Gelar Pangan Murah Komoditas Telur di Desa Tebedak

Pemda Landak

Dinas Kominfo Landak, Sosialisasi Tentang PPID Tahun 2019

Pemda Landak

Masak Lemang Masal, Dusun Tungkul Terbanyak

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Turnamen Olahraga Amboyo Inti Cup II Tahun 2023
error: Content is protected !!