MERANTI – Kapolsek Meranti IPDA Yulianus Van Chanel TK, S.I.P menjadi narasumber bidang perlindungan anak dan perempuan di Rumah Kadus Sungai Muntik, Dusun Sungai Muntik, Desa Kelampai Setolo, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak Selasa 17/12/19).
Adapun yang menghadiri kegiatan tersebut Kapolsek Meranti dan anggota Polsek Meranti, Kepala Desa Kelampai Setolo Sdr Oktavianus dan perangkat Desa, Camat Meranti Ericanes Panjuga, SH dan staf kecamatan, DAD Kec Meranti Sdr Ambrosius, Timanggo dan Pesirah Adat, Kadus Sungai Muntik Sdr Rinto AS, Kader PKK, Tokoh Agana, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda dan Warga Dusun Sungai Muntik yg hadir sebanyak 30 orang.
Kapolsek Meranti IPDA Yulianus Van Chanel TK, S.I.P mengatakan pemberdayaan perempuan Berdasarkan perpres dan aspek aspek pemberdayaan. Serta pemberdayaan perempuan dalam hal bidang pendidikan, Ekonomi, Pariwisata, Sistem Pengetahuan, Pertanian, Kesehatan, dan Kerohanian.
“Perindungan anak dan perempuan sudah diatur dalam undang -undang UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucapnya
Penulis : Imron









