JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Presiden. Gibran disebut-sebut menggantikan Prabowo Subianto yang melakukan lawatan ke luar negeri. Apa itu Plt Presiden dan tugasnya? Simak respons Istana.
Presiden Prabowo direncanakan menghadiri sejumlah forum di luar negeri selama beberapa hari. Di antaranya KTT Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru, KTT G20 di Brasil, hingga lawatan ke China dan Amerika Serikat.
Kemudian muncul kabar bahwa Wakil Presiden Gibran telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas alias Plt. Katanya, eks Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu bakal menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Prabowo berada di luar negeri.
Lantas, bagaimana respons Istana menyikapi berita ini? Apa sebenarnya tugas seorang Plt menurut Undang-Undang? Berikut adalah ulasannya.
Respons Istana Gibran Plt Presiden
Pihak Istana merespons dengan membantah kabar Gibran jadi Plt Presiden. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Katanya, tidak ada istilah Plt. Presiden.
Nasbi menjelaskan, Wakil Presiden Gibran hanya akan bertindak selaku kepala pemerintahan. Ia bakal menjalankan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo menjalani dinas ke luar negeri.
“Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang ke luar negeri,” kata Hasan Nasbi, seperti dikutip Antaranews, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa hal seperti ini sudah sesuai aturan dan juga dilakukan presiden pada masa-masa pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, Hasan Nasbi berharap agar penugasan Wakil Presiden Gibran sebagai kepala pemerintahan sementara tidak salah penafsiran.
Pernyataan senada disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia mengungkapkan penugasan Wakil Presiden Gibran sebagai kepala pemerintahan sementara sudah sesuai aturan. Pihaknya juga akan segera menyiapkan surat terkait penetapan Gibran sebagai pengganti sementara Prabowo.
Apa Itu Plt. Presiden dan Tugasnya?
Kabar penunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Plt. Presiden menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelaksana tugas (Plt.) dan apa saja tugasnya?
Aturan mengenai pelaksana tugas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Berdasarkan aturan tersebut, pejabat pemerintahan berhak menunjuk seorang pelaksana tugas. Kemudian melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Istilah berhalangan tetap berarti suatu keadaan ketika pejabat yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan. Misalnya karena sakit permanen yang mengakibatkan fisik dan mental tidak berfungsi secara normal, meninggal dunia, atau pejabat tidak diketahui keberadaannya.
Meski demikian, Plt. tidak memiliki wewenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis dan bisa berdampak pada perubahan status hukum aspek kepegawaian.
Keputusan atau tindakan yang bersifat strategis merupakan keputusan maupun tindakan yang memiliki dampak besar. Contohnya penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan perubahan status hukum kepegawaian mengacu pada pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pegawai.
Jika merujuk pada SE BKN 2/2019, kewenangan seorang pelaksana tugas meliputi:
- Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.
- Menetapkan surat kenaikan gaji berkala.
- Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri.
- Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.
- Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.
- Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.
- Memberikan izin belajar.
- Memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/administrasi.
- Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa dikatakan tidak memerlukan pelaksana tugas. Prabowo hanya akan menjalankan dinas ke luar negeri. Artinya, Ketua Umum Partai Gerindra itu sedang berhalangan sementara, bukan berhalangan tetap.
Namun, demi menjamin pemerintahan Indonesia tetap berjalan dengan baik, maka tugas presiden sebagai kepala pemerintahan perlu digantikan wakilnya. Dalam hal ini adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sumber: Tirto