Home / Nasional

Sabtu, 9 Mei 2020 - 19:41 WIB

32 MUI Daerah Desak Jokowi Batalkan Pelonggaran Transportasi

JAKARTA – Sebanyak 32 pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan operasional moda transportasi di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara,” kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Siaran pers tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya Covid-19 melalui pemudik.

Dia mengatakan Kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan operasional moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga  Soal UU Pemilu, Begini Kata Jokowi

Munahar juga mendesak pemerintah untuk tegas agar tidak ada tenaga kerja asing (TKA) China yang terus berdatangan ke Indonesia. Alasannya, TKA China berpotensi menjadi pembawa virus Covid-19 ke Indonesia.

“Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan,” katanya.

Dia pun meminta unsur MUI di daerah selama masa pandemi corona untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA.

“Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya,” katanya.

Pelonggaran operasional moda transportasi diberlakukan menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga  RUU TPKS Butuh Sejumlah Perbaikan

Surat tersebut mengatur syarat kendaraan menempuh perjalanan lintas daerah selama wabah virus corona. Kemenhub pun kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi.

Meski demikian moda transportasi tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  (ANTARA)

Share :

Baca Juga

Nasional

Habib Umar Alhamid: Kebohongan DPR Bisa Terkuak

Nasional

Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat

Nasional

BPOM Sebut Indomie di RI Aman Meski Ditarik di Taiwan, Ternyata…

Nasional

Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan

Nasional

Sambut Ramadan, Ribuan Muslim Salat Tarawih di Istiqlal

Nasional

Menginap di Kediaman Habib Luthfi, Para Biksu Thudong Thailand Habiskan Tiga Pasang Sandal Selama Perjalanan

Nasional

KPK Geledah Rudin Azis Syamsuddin

Nasional

Mengolah Ampas Kopi Jadi Berbagai Produk Bernilai Jual
error: Content is protected !!