Home / Nasional

Sabtu, 9 Mei 2020 - 19:41 WIB

32 MUI Daerah Desak Jokowi Batalkan Pelonggaran Transportasi

JAKARTA – Sebanyak 32 pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan operasional moda transportasi di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara,” kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Siaran pers tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya Covid-19 melalui pemudik.

Dia mengatakan Kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan operasional moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga  Ditagih Utang BLBI, Besan Setya Novanto Gugat Pemerintah

Munahar juga mendesak pemerintah untuk tegas agar tidak ada tenaga kerja asing (TKA) China yang terus berdatangan ke Indonesia. Alasannya, TKA China berpotensi menjadi pembawa virus Covid-19 ke Indonesia.

“Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan,” katanya.

Dia pun meminta unsur MUI di daerah selama masa pandemi corona untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA.

“Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya,” katanya.

Pelonggaran operasional moda transportasi diberlakukan menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga  Pemkab Landak Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Jelimpo

Surat tersebut mengatur syarat kendaraan menempuh perjalanan lintas daerah selama wabah virus corona. Kemenhub pun kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi.

Meski demikian moda transportasi tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  (ANTARA)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kawal Hasil Pemilu, Perguruan IKS PI Kera Sakti Pusat Madiun Jawa Timur: Persatuan dan Kesatuan itu Menjadi Modal Utama

Nasional

Jokowi: Masih Banyak Pekerja Migran Indonesia Lalui Jalur Ilegal

Nasional

Sri Mulyani: Peringatan bahwa Ekonomi Dunia dalam Bahaya, Bukan Hal Berlebihan

Nasional

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Nasional

Prabowo Ingin Pembentukan Danantara Tidak Terburu-buru

Nasional

Pengamat: Efek Perlambatan Ekonomi China Mulai Berdampak ke Indonesia

Nasional

Pimpinan Lintas Agama Desak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Nasional

Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar
error: Content is protected !!