Home / Nasional

Sabtu, 25 April 2020 - 17:32 WIB

Larangan Mudik Bisa Berlaku di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik tak hanya berlaku di wilayah yang sedang menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Dia mengatakan larangan mudik juga berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.

“Pemerintah bisa melarang (mudik) di manapun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia,” kata Mahfud saat siaran langsung di akun media sosial BNPB, Sabtu (25/4).

Secara umum pemerintah memang mengumumkan larangan mudik berlaku di Jakarta atau yang hendak masuk ke Jakarta dan sejumlah daerah yang telah menerapkan PSBB.

Hanya saja, dalam praktiknya jika ada daerah yang memang belum terdampak wabah corona, namun pemerintah setempat justru melarang pendatang masuk ke wilayahnya, hal itu bisa dilakukan dengan alasan demi menghindari penyebaran virus.

Baca juga  Sosok Abdul Gaffar, Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK?

Lebih lanjut, terkait banyaknya pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik ini, Mahfud masih memaklumi. Sebab kata dia, memang diperlukan penyesuaian baik dari pemerintah maupun masyarakat.

“Hari pertama kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana-sini itu bisa dimaklumi tapi Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan ada orang dipulangkan suruh balik lagi,” kata dia.

Kemungkinan besar kata dia, semakin hari berjalannya larangan mudik ini, maka pengetatan bisa terus dilakukan hingga ada sanksi berupa penegakan hukum.

“Mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat,” kata dia.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik pada masa Lebaran 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei. Bersamaan dengan aturan itu, Pelabuhan Merak, Banten, sempat menyatakan tidak akan melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni. Hal itu disampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy sehari sebelum aturan diterapkan.

Baca juga  Mentan Targetkan PDB Sektor Pertanian 4,81 Persen pada 2029

Namun pada hari pertama larangan mudik, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menyatakan tidak jadi menghentikan layanan angkut penumpang di Pelabuhan Merak selama ada larangan mudik.

Menurutnya, larangan mudik hanya berlaku bagi zona merah atau wilayah yang menerapkan PSBB. Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Bangun Giant Sea Wall

Nasional

Lembaga HAM Menilai Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR, Keputusan Keliru

Nasional

MK Kabulkan Gugatan KSBSI, UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional

Nasional

Tengkorak Pria Spanyol Ditemukan di Bali

Nasional

Pemerintah Targetkan Inflasi 2024 Terkendali di Kisaran 2,5 Persen

Nasional

Kemendikbud Ristek: Sekolah Wajib Patuhi SKB 4 Menteri Terkait Belajar Tatap Muka

Nasional

KPK Keberatan Lakukan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK

Nasional

Indonesia Catat Skor Tinggi Dalam Indeks Resiliensi Dunia
error: Content is protected !!