Home / Nasional

Sabtu, 25 April 2020 - 17:32 WIB

Larangan Mudik Bisa Berlaku di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik tak hanya berlaku di wilayah yang sedang menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Dia mengatakan larangan mudik juga berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.

“Pemerintah bisa melarang (mudik) di manapun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia,” kata Mahfud saat siaran langsung di akun media sosial BNPB, Sabtu (25/4).

Secara umum pemerintah memang mengumumkan larangan mudik berlaku di Jakarta atau yang hendak masuk ke Jakarta dan sejumlah daerah yang telah menerapkan PSBB.

Hanya saja, dalam praktiknya jika ada daerah yang memang belum terdampak wabah corona, namun pemerintah setempat justru melarang pendatang masuk ke wilayahnya, hal itu bisa dilakukan dengan alasan demi menghindari penyebaran virus.

Baca juga  Ridwan Kamil Dinilai Jadi 'Biang Kerok' Perundungan Guru Pengkritiknya di Media Sosial

Lebih lanjut, terkait banyaknya pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik ini, Mahfud masih memaklumi. Sebab kata dia, memang diperlukan penyesuaian baik dari pemerintah maupun masyarakat.

“Hari pertama kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana-sini itu bisa dimaklumi tapi Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan ada orang dipulangkan suruh balik lagi,” kata dia.

Kemungkinan besar kata dia, semakin hari berjalannya larangan mudik ini, maka pengetatan bisa terus dilakukan hingga ada sanksi berupa penegakan hukum.

“Mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat,” kata dia.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik pada masa Lebaran 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei. Bersamaan dengan aturan itu, Pelabuhan Merak, Banten, sempat menyatakan tidak akan melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni. Hal itu disampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy sehari sebelum aturan diterapkan.

Baca juga  Sekolah SD, SMP, dan SMA Negeri maupun Swasta di Jakarta Gratis mulai Juli 2025

Namun pada hari pertama larangan mudik, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menyatakan tidak jadi menghentikan layanan angkut penumpang di Pelabuhan Merak selama ada larangan mudik.

Menurutnya, larangan mudik hanya berlaku bagi zona merah atau wilayah yang menerapkan PSBB. Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

ICW: Mayoritas Pelaku Korupsi Divonis Ringan Sepanjang 2023

Nasional

Mensos Tiba di Larantuka Flores Timur

Nasional

Selama Setahun, KontraS Catat 31 Vonis Hukuman Mati

Nasional

KNKT: Persentase Tren Kecelakaan Penerbangan Meningkat

Nasional

Nadiem hapus tes calistung untuk masuk SD, tapi ‘tidak ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar’

Nasional

Tidak Pakai Visa Haji, 34 Jemaah Indonesia Dipulangkan, 3 Lainnya Diproses Hukum

Nasional

Beredar 64 Nama Daftar Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran,KIM Tegaskan Belum Ada Susunan Resmi

Nasional

Jokowi Minta Menteri Kabinet Indonesia Maju Tidak Korupsi
error: Content is protected !!