Home / Nasional

Sabtu, 25 April 2020 - 17:32 WIB

Larangan Mudik Bisa Berlaku di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik tak hanya berlaku di wilayah yang sedang menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Dia mengatakan larangan mudik juga berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.

“Pemerintah bisa melarang (mudik) di manapun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia,” kata Mahfud saat siaran langsung di akun media sosial BNPB, Sabtu (25/4).

Secara umum pemerintah memang mengumumkan larangan mudik berlaku di Jakarta atau yang hendak masuk ke Jakarta dan sejumlah daerah yang telah menerapkan PSBB.

Hanya saja, dalam praktiknya jika ada daerah yang memang belum terdampak wabah corona, namun pemerintah setempat justru melarang pendatang masuk ke wilayahnya, hal itu bisa dilakukan dengan alasan demi menghindari penyebaran virus.

Baca juga  Soal Investasi Tesla di Indonesia, Luhut: Kita Lihat Beberapa Hari ke Depan

Lebih lanjut, terkait banyaknya pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik ini, Mahfud masih memaklumi. Sebab kata dia, memang diperlukan penyesuaian baik dari pemerintah maupun masyarakat.

“Hari pertama kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana-sini itu bisa dimaklumi tapi Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan ada orang dipulangkan suruh balik lagi,” kata dia.

Kemungkinan besar kata dia, semakin hari berjalannya larangan mudik ini, maka pengetatan bisa terus dilakukan hingga ada sanksi berupa penegakan hukum.

“Mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat,” kata dia.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik pada masa Lebaran 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei. Bersamaan dengan aturan itu, Pelabuhan Merak, Banten, sempat menyatakan tidak akan melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni. Hal itu disampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy sehari sebelum aturan diterapkan.

Baca juga  Cairan Slag Luber, Operasi 1 Tungku Smelter PT SMI di Morowali Dihentikan

Namun pada hari pertama larangan mudik, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menyatakan tidak jadi menghentikan layanan angkut penumpang di Pelabuhan Merak selama ada larangan mudik.

Menurutnya, larangan mudik hanya berlaku bagi zona merah atau wilayah yang menerapkan PSBB. Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menkes Ungkap Penyebab Kematian Pasien COVID-19 Isoman

Nasional

Gunung Marapi Semburkan Awan Abu Seminggu Setelah Letusan Mematikan

Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat terkait Informasi Penolakan Ganja Untuk Kepentingan Kesehatan ke Publik

Nasional

Kemenkes: 12.553 Anak Indonesia Terinfeksi HIV

Nasional

Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya

Nasional

Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Ini Sama dengan Peradilan Militer Memutus Kasus Perceraian

Nasional

Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Nasional

BEM FISIP Unair Dibekukan Akibat Karangan Bunga Sindir Prabowo-Gibran,Ini Kronologinya
error: Content is protected !!