KUALA BEHE – Anggota Polsek Kuala Behe Brigpol Hendriansyah melakukan sosialisasi terhadap warga yang tinggal di Kecamatan Kuala Behe dengan cara bentangkan sepanduk untuk mencegah Pungli.Rabu (29/4/2020).
Brigpol Hendriansyah menerangkan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan dan untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat Desa Kuala Behe untuk bersama-sama memberantas Pungli. Menurutnya, baik penerima dan pemberi sama-sama akan diberikan sanksi.
“Adanya Sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat yang ada di wilayah binaanya tidak menjadi pelaku atau korban dari tindak pidana Pungli. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pelayanan publik di pemerintahan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel serta terhindar dari praktek KKN,” ujarnya
Di tempat terpisah Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto mengatakan kegiatan sosialisasi dengan cara bentangkan sepanduk tentang pungli kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan pungli di Kecamatan Kuala Behe.
“Menjadi harapan kedepannya di wilayah hukum Polsek Kuala Behe tidak ada praktek pungli,” ungkap Rinto.
Penulis : Heriyanto









