NGABANG – Kanit Tindak Pidana Korupsi IPDA Didik Pramono, SH.,MH menjadi Nara Sumber dalam wawancara di lembaga penyiaran publik lokal Radio Pemda Landak biasa di sebut Rapela yang bertempat Jalur II Ngabang. Senin (8/6/2020)
Dalam wawancara Didik mengambil tajuk “Peran reserse dalam mengungkap tindak pidana di Kabupaten Landak” dan dengan pembawa acaranya Mpok Ipeh.
Beberapa pertanyaan yang di sampaikan oleh Mpok Ipeh kepada Didik sehubungan dengan pelaksanaan tugas fungsi reskrim
“Apasih pengertian tindak pidana itu pak” tanya Mpok Ipeh
“Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara.” Jawab Didik
Selain itu mpoh Ipeh juga bertanya ragam kejahatan.
“Jadi pak bisa di jelaskan apa saja jenis-jenis kejahatan” tanya Mpok Ipeh
“Jenis Kejahatan ada 4 yaitu Kejahatan Konvensional, Kejahatan Transnasional, Kejahatan terhadap kekayaan negara dan Kejahatan Berimplikasi Kontijensi.” jawab Didik
Yang kemudian di jabar kan kembali pengertian setiap jenis Kejahatan serta beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh Mpok Ipeh yang di jawab oleh Didik dengan lugas dan jelas agar dapat dipahami oleh pendengar Rapela.
Di akhir wawancara Didik berpesan kepada sahabat Rapela di harapkan agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi diri nya sendiri sehingga dapat menjaga keamanan bagi dirinya dan keluarga.
“Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada nya kesempatan.” Ucap nya
Selain itu Didik juga menambahkan di masa pendemi Covid-19 saat ini dan memasuki fase New Normal untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Tambah nya
Penulis : Unggul









