Home / Parlementaria

Senin, 3 Agustus 2020 - 20:28 WIB

Detail Tata Ruang Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039, DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-13

LANDAK – Dalam menyampaikan tentang Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039 yang disampaikan oleh Bupati Landak, DPRD Landak gelar rapat paripurna ke-13 masa sidang 1 tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Landak. Senin (03/08/2020)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Saman, didampingi Wakil Ketua, Anggota DPRD, Bupati Landak/Wakil Bupati, Sekwan dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual (vicon).

Dalam penyampaiannya Pimpinan DPRD Landak mengatakan, Kita hari ini mendengarkan pidato penjelasan, Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang untuk tahun 2020-2039, ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

“Kita di DPRD Landak sangat menyambut baik, dan ini memang sangat diperlukan karena kota Ngabang ini kawasan perkotaannya yang didukung dengan beberapa Desa disekitar nya, yaitu Desa Hilir Kantor, Hilir Tengah, Desa Raja, Desa Munggu, dan Amboyo inti, Amboyo Utara dan Desa Tebedak,” ucap Heri Saman.

Baca juga  Komisi C DPRD Landak Melakukan Ku jungan Kerja di Dinas PUPRPERA Kal-Bar

Dan kita juga sangat menyambut baik dengan adanya Raperda ini karena sangat diperlukan terutama rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana.

Dalam penyampaiannya, Bupati Landak yang di Wakili oleh Wakil Bupati Landak dalam penyampaiannya mengatakan, Raperda inisiatif eksekutif tentang detail tata ruang kawasan perkotaan ngabang tahun 2020-2039 yang harus dilaksanakan khususnya untuk Perkotaan Ngabang.

“Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota dan ketentuan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 pasal 59 tentang penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten/Kota harus menentukan dari dari wilayah Kabupaten/kota,” ucap Wakil Bupati Landak.

Baca juga  Lakukan Pemulihan Bekas Tambang, Bupati Landak 'Sulap' Menjadi Taman Landak

Dan luas Deliniasi bagian wilayah yang akan di tata ruang yaitu, Desa Amboyo Inti luas kurang lebih 1.117,28(seribu seratus tujuh belas koma dua delapan). Desa Hilir Kantor luas kurang lebih 292.43(dua ratus sembilan puluh dua koma empat tiga). Desa Hilir Tengah Luas kurang lebih 598,1(lima ratus sembilan puluh delapan koma satu). Desa Raja Luas kurang lebih 668. 22(enam ratus enam puluh delapan koma dua dua). Desa Tebedak luas kurang lebih 764.84(tujuh ratus enam puluh empat koma delapan empat). Desa Munggu kurang lebih 100.32(seratus koma tiga dua). Desa Amboyo Utara luas kurang lebih 176.29(seratus tujuh puluh enam koma dua sembilan).

Penulis: MC DPRD Landak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Rapat Sosialisasi Vaksin Covid-19 Tingkat Kabupaten

Parlementaria

Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A. 2021

Parlementaria

Hadiri Pembukaan Rekening PBRS, Ketua DPRD Landak imbau Penerima Bantuan Rutin Koordinasi dengan Dinas PUPR

Parlementaria

Heri Saman Buka Turnamen Sepak Bola Keramas Cup 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Tanggapi Pidato KUA-PPAS 2025, Tekankan Penyesuaian dengan Visi Misi Daerah

Parlementaria

Terkait Perda Nomor 9 Tahun 2019 DPRD Provinsi Kalimantan Barat Melakukan Sosialisasi Di Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Opening Ceremony Tournament Bola Voli Kapolres Landak Cup Tahun 2024

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Pemberangkatan Jemaah Haji 1444 H / 2023 Kabupaten Landak 2023
error: Content is protected !!