Home / Parlementaria

Senin, 3 Agustus 2020 - 20:28 WIB

Detail Tata Ruang Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039, DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-13

LANDAK – Dalam menyampaikan tentang Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039 yang disampaikan oleh Bupati Landak, DPRD Landak gelar rapat paripurna ke-13 masa sidang 1 tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Landak. Senin (03/08/2020)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Saman, didampingi Wakil Ketua, Anggota DPRD, Bupati Landak/Wakil Bupati, Sekwan dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual (vicon).

Dalam penyampaiannya Pimpinan DPRD Landak mengatakan, Kita hari ini mendengarkan pidato penjelasan, Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang untuk tahun 2020-2039, ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

“Kita di DPRD Landak sangat menyambut baik, dan ini memang sangat diperlukan karena kota Ngabang ini kawasan perkotaannya yang didukung dengan beberapa Desa disekitar nya, yaitu Desa Hilir Kantor, Hilir Tengah, Desa Raja, Desa Munggu, dan Amboyo inti, Amboyo Utara dan Desa Tebedak,” ucap Heri Saman.

Baca juga  Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura  Ijinkan Prajuritnya Untuk Alih Profesi  dan Berwirausaha Secara Mandiri

Dan kita juga sangat menyambut baik dengan adanya Raperda ini karena sangat diperlukan terutama rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana.

Dalam penyampaiannya, Bupati Landak yang di Wakili oleh Wakil Bupati Landak dalam penyampaiannya mengatakan, Raperda inisiatif eksekutif tentang detail tata ruang kawasan perkotaan ngabang tahun 2020-2039 yang harus dilaksanakan khususnya untuk Perkotaan Ngabang.

“Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota dan ketentuan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 pasal 59 tentang penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten/Kota harus menentukan dari dari wilayah Kabupaten/kota,” ucap Wakil Bupati Landak.

Baca juga  Cara Korem 102 Membantu Pemda Kalteng Bila Kebakaran Hutan Melalui Latihan Posko

Dan luas Deliniasi bagian wilayah yang akan di tata ruang yaitu, Desa Amboyo Inti luas kurang lebih 1.117,28(seribu seratus tujuh belas koma dua delapan). Desa Hilir Kantor luas kurang lebih 292.43(dua ratus sembilan puluh dua koma empat tiga). Desa Hilir Tengah Luas kurang lebih 598,1(lima ratus sembilan puluh delapan koma satu). Desa Raja Luas kurang lebih 668. 22(enam ratus enam puluh delapan koma dua dua). Desa Tebedak luas kurang lebih 764.84(tujuh ratus enam puluh empat koma delapan empat). Desa Munggu kurang lebih 100.32(seratus koma tiga dua). Desa Amboyo Utara luas kurang lebih 176.29(seratus tujuh puluh enam koma dua sembilan).

Penulis: MC DPRD Landak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Bersama Bupati Landak Lakukan Panen Ikan Nila Perdana

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Perayaan Natal Oikumene ASN dan PTT Pemerintah Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat KPU Landak, BPKAD Landak, Kesbangpol Landak

Parlementaria

Peringati HUT RI ke-77, Ketua DPRD Landak Heri Saman, Membuka Turnamen Sepak Bola Pahauman Cup

Parlementaria

Selama Masa Reses, Heri Saman Imbau Anggota DPRD Ikuti Protokol Kesehatan

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Gelar Rapat Pembahasan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak T.A 2022

Parlementaria

Miliki Sertifikat Tanah, Heri Saman Harap Bermanfaat Dalam Meningkatkan Perekonomian Warga

Parlementaria

Napi Mengamuk Lapas Banda Aceh Dibakar
error: Content is protected !!