Home / Parlementaria

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 15:26 WIB

Kunker Ke Sengah Temila, DPRD Landak Jaring Aspirasi Masyarakat

LANDAK – Untuk menyerap aspirasi langsung masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menghadiri kegiatan menjaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Anggota DPRD Dapil 2 Landak Margareta, Sekretaris Dewan, Kapolsek Sengah Temila, DAD Kecamatan, 14 Kepala Desa di Kecamatan Sengah Temila dan BPD.

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dilakukannya untuk menyerap aspirasi berkaitan dengan Program legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun2021 tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temila berkaitan dengan penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun 2021 yaitu Prolegda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan diwilayah Kabupaten Landak.

Baca juga  Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Desa Jelimpo Cup 1 Tahun 2023

“Tahun ini Kabupaten Landak membuat 19 program legislasi daerah (Prolegda), yang terdiri dari 6 rancangan berasal dari Raperda Prakasa DPRD dan 13 dari Inisiatif Eksekutif. Dari semua itu untuk yang paling mendesak yakni Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak. Ini segera kita laksanakan mengingat hal ini berkaitan dengan pelayanan yang paling mendasar dan diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Landak,” ucap Heri Saman, Jumat (14/08/2020).

Lebih lanjut Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus yang hadir dalam kegiatan ini juga menyampaikan terkait dengan rencana pemekaran kemacatan yang ada di Kabupaten Landak diperlukan regulasi khusus yang saat ini sedang disusun oleh pihak terkait.

“Kecamatan Sengah Temila merupakan salah satu kecamatan yang berpotensi untuk di mekarkan. Tetapi untuk mengajukan pemekarannya harus melalui regulasi yang ada diantaranya harus memenuhi syarat 10 Desa. Sedangkan untuk regulasinya saat ini sudah memasuki tahapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran desa sedang di godok oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,” ungkap Cahyatanus.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Melakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Kuala Behe

Sementara itu Camat Sengah Temila Emilius saat membuka kegiatan memaparkan saat ini Kecamatan Sengah Temila sudah memiliki lebih dari 10 desa dan sudah dapat diusulkan untuk dimekarkan menjadi 2 kecamatan.

“Jumlah desa yang ada di Sengah Temila adalah 14 Desa, 95 dusun dan 326 RW. Selain itu jumlah penduduk untuk Kabupaten Landak maka wilayah paling banyak penduduknya ada di Kecamatan Sengah Temila” ujar Emilius.

Penulis: MC. DPRD landak.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Paket Kiriman Berisikan sabu Berhasil Digagalkan

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Public Hearing Dengar Pendapat Serta Masukan Tentang Raperda Peradilan Adat Dayak di Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Undang 3 Dinas Terkait Dalam Rangka Membahas RAPBD Tahun Anggaran 2021

Parlementaria

Pangan Issu Dunia, Menjadi Krusial dan Semakin Nyatanya Krisisnya

Parlementaria

Heri Saman Dengan Resmi Menutup Turnamen Bengkawe Cup di Desa Bengkawe, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Open Defecation Free Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Pelepasan Atlet PON XX Papua 2021 Asal Kabupaten Landak

Parlementaria

Badan Anggaran DPRD dan TAPD Landak Gelar Rapat Bahas Refocusing APBD T.A 2021
error: Content is protected !!