Home / Parlementaria

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 15:26 WIB

Kunker Ke Sengah Temila, DPRD Landak Jaring Aspirasi Masyarakat

LANDAK – Untuk menyerap aspirasi langsung masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menghadiri kegiatan menjaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Anggota DPRD Dapil 2 Landak Margareta, Sekretaris Dewan, Kapolsek Sengah Temila, DAD Kecamatan, 14 Kepala Desa di Kecamatan Sengah Temila dan BPD.

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dilakukannya untuk menyerap aspirasi berkaitan dengan Program legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun2021 tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temila berkaitan dengan penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun 2021 yaitu Prolegda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan diwilayah Kabupaten Landak.

Baca juga  Babinsa Bantu Program Jambanisasi Dalam Sukseskan Program ODF

“Tahun ini Kabupaten Landak membuat 19 program legislasi daerah (Prolegda), yang terdiri dari 6 rancangan berasal dari Raperda Prakasa DPRD dan 13 dari Inisiatif Eksekutif. Dari semua itu untuk yang paling mendesak yakni Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak. Ini segera kita laksanakan mengingat hal ini berkaitan dengan pelayanan yang paling mendasar dan diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Landak,” ucap Heri Saman, Jumat (14/08/2020).

Lebih lanjut Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus yang hadir dalam kegiatan ini juga menyampaikan terkait dengan rencana pemekaran kemacatan yang ada di Kabupaten Landak diperlukan regulasi khusus yang saat ini sedang disusun oleh pihak terkait.

“Kecamatan Sengah Temila merupakan salah satu kecamatan yang berpotensi untuk di mekarkan. Tetapi untuk mengajukan pemekarannya harus melalui regulasi yang ada diantaranya harus memenuhi syarat 10 Desa. Sedangkan untuk regulasinya saat ini sudah memasuki tahapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran desa sedang di godok oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,” ungkap Cahyatanus.

Baca juga  Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Tentang Raperda Perubahan APBD Landak Tahun 2021

Sementara itu Camat Sengah Temila Emilius saat membuka kegiatan memaparkan saat ini Kecamatan Sengah Temila sudah memiliki lebih dari 10 desa dan sudah dapat diusulkan untuk dimekarkan menjadi 2 kecamatan.

“Jumlah desa yang ada di Sengah Temila adalah 14 Desa, 95 dusun dan 326 RW. Selain itu jumlah penduduk untuk Kabupaten Landak maka wilayah paling banyak penduduknya ada di Kecamatan Sengah Temila” ujar Emilius.

Penulis: MC. DPRD landak.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Pemkab Landak Bahas KUA-PPAS APBD 2021

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang III Tahun 2023 Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Landak Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPj Bupati Landak Akhir Tahun Anggaran 2022

Parlementaria

Hasil Monitoring DPRD Landak Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kecamatan Sudah Siap

Parlementaria

DPRD Hendaknya Senantiasa Hadir di Tengah Masyarakat, Karena Ia Wakil Rakyat

Parlementaria

Terkait Penginputan Pokok-pokok Pikiran Dewan, Anggota DPRD Landak Menghadiri Sosialisasi Aplikasi SIPD

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Keuangan Daerah

Parlementaria

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tanjungpura Sambut Rombongan Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja di Kalteng

Parlementaria

Komis B DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
error: Content is protected !!