Home / Parlementaria

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 15:26 WIB

Kunker Ke Sengah Temila, DPRD Landak Jaring Aspirasi Masyarakat

LANDAK – Untuk menyerap aspirasi langsung masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menghadiri kegiatan menjaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Anggota DPRD Dapil 2 Landak Margareta, Sekretaris Dewan, Kapolsek Sengah Temila, DAD Kecamatan, 14 Kepala Desa di Kecamatan Sengah Temila dan BPD.

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dilakukannya untuk menyerap aspirasi berkaitan dengan Program legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun2021 tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temila berkaitan dengan penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun 2021 yaitu Prolegda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan diwilayah Kabupaten Landak.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Melakukan Pertemuan Dengan Penerima BSR Bersama Kadis PUPR Landak dan Kabid Perumahan Rakyat PUPR Landak

“Tahun ini Kabupaten Landak membuat 19 program legislasi daerah (Prolegda), yang terdiri dari 6 rancangan berasal dari Raperda Prakasa DPRD dan 13 dari Inisiatif Eksekutif. Dari semua itu untuk yang paling mendesak yakni Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak. Ini segera kita laksanakan mengingat hal ini berkaitan dengan pelayanan yang paling mendasar dan diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Landak,” ucap Heri Saman, Jumat (14/08/2020).

Lebih lanjut Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus yang hadir dalam kegiatan ini juga menyampaikan terkait dengan rencana pemekaran kemacatan yang ada di Kabupaten Landak diperlukan regulasi khusus yang saat ini sedang disusun oleh pihak terkait.

“Kecamatan Sengah Temila merupakan salah satu kecamatan yang berpotensi untuk di mekarkan. Tetapi untuk mengajukan pemekarannya harus melalui regulasi yang ada diantaranya harus memenuhi syarat 10 Desa. Sedangkan untuk regulasinya saat ini sudah memasuki tahapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran desa sedang di godok oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,” ungkap Cahyatanus.

Baca juga  Pasca Tragedi KRI Nanggala 402, Partai Gelora Dorong Pemerintah Percepat Holding BUMN Pertahanan

Sementara itu Camat Sengah Temila Emilius saat membuka kegiatan memaparkan saat ini Kecamatan Sengah Temila sudah memiliki lebih dari 10 desa dan sudah dapat diusulkan untuk dimekarkan menjadi 2 kecamatan.

“Jumlah desa yang ada di Sengah Temila adalah 14 Desa, 95 dusun dan 326 RW. Selain itu jumlah penduduk untuk Kabupaten Landak maka wilayah paling banyak penduduknya ada di Kecamatan Sengah Temila” ujar Emilius.

Penulis: MC. DPRD landak.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnament Maongk Cup 2022 di Maong, Desa Sei Keli, Kecamatan Ngabang

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD Landak dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Landak tentang Pembahasan Raperda tentang RAPBD Kab. Landak T.A. 2024

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengan Mitra Kerja OPD Terkait Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Tinjau langsung pelaksanaan Posko Cek Penyekatan Mudik di Mandor

Parlementaria

Selama Masa Reses, Heri Saman Imbau Anggota DPRD Ikuti Protokol Kesehatan

Parlementaria

Laksanakan Fungsi Pengawasan Komisi A DPRD Landak Kunker Ke PT. KRS Sanggan, Kuala Behe-Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Pakumbang Cup II Tahun 2023 Dalam Rangka Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-78

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Landak Tahun Anggaran 2021 Kepada DPRD
error: Content is protected !!