Home / Pemda Landak

Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:35 WIB

11 Jenis Pajak Derah di Kabupaten Landak

Ngabang, Landak – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak Ependi S.Sos., MM melalui radio Pemda Landak (Rapela) sosialisasi tentang 11 jenis pajak daerah di Kabupaten Landak berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang jenis jenis pajak daerah, Selasa (25/08/2020).

Dalam siaran yang mengudara di frekuensi 105,5 FM dan dipandu oleh penyiar Rizki Mahardika Tullahwi Kepala BPRD Landak Ependi menjelaskan 11 jenis pajak daerah.

“11 pajak daerah itu antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, serta yang terakhir bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” jelasnya.

Ependi menambahkan untuk tahun 2020 ini ada dua jenis pajak baru yang diterapkan yaitu pajak sarang burung walet dan pajak parkir.

Baca juga  Guna Disiplinkan Warga Polsek Air Besar Selalu Lakukan Ini!

“Sebenarnya pajak parkir sudah diatur dalam perda nomor 5 tahun 2011 sedangkan sarang burung walet terdapat di perda nomor 6 tahun 2011 namun baru diterapkan di tahun 2020 ini, tentunya kami berharap khusus pembayaran pajak sarang burung walet ini bisa dilaksanakan oleh pemilik,” ungkapnya.

Lebih jauh Ependi menerangkan untuk saat ini dirinya telah melakukan pendataan jumlah bangunan sarang burung walet yang nantinya akan dikenai pajak.

Kepala BPRD Landak Ependi (Kanan) dipandu penyiar Rizki (Kiri) saat dialog di Radio Pemda Landak terkiat sosialisasi 11 jenis pajak daerah

Selain itu Kepala BPRD itu menyampaikan bahwa ditengah wabah COVID-19 ini ada beberapa jenis pajak yang diberikan kompensasi yaitu pajak rumah makan, hotel dan hiburan.

Baca juga  Jelang HUT RI ke 77, Muspika Ngabang Imbau Warga Naikkan Bendera Merah Putih

“Tiga jenis pajak tersebut memang mengalami dampak dari wabah COVID 19 sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan dengan memberikan kompensasi terhitung dari bulan Maret hingga Juli, sedang beberapa jenis pajak lainnya tidak terpengaruh bahkan ada jenis pajak yang sudah hampir mencapai target capaian diantaranya pajak reklame 73,34% pajak penerangan jalan 69,72% dan pajak parkir 79,24%,” Tutut Ependi.

Terakhir Ependi berharap masyarakat Kabupaten Landak tetap bisa menjalankan kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak.

“Dengan membayar pajak masyarakat bisa berkontribusi dalam memajukan pembangunan Kabupaten Landak, karena pajak ini merupakan salah satu sumber pendapat daerah,” tutupnya.

Penulis : Rizki M.T

Editor : One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kalbar Termasuk Daerah Rawan Konflik Pilgub 2018

Pemda Landak

Polri Beri Dukungan Keamanan Pada Perayaan Jum’at Agung

Pemda Landak

Bupati Landak Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ APBD 2019 Kepada DPRD

Pemda Landak

Ada Apa? Malam -Malam Bupati Sidak Ke RSUD Landak

Pemda Landak

BPN Lakukan Pencanangan Zona Integritas, Bupati Landak : Ciptakan Kinerja Yang Bersih Melayani

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kecamatan Ngabang

Pemda Landak

Miliki 4 Daerah Sulit, Bupati Landak ajukan Bantuan BST Dirapel 3 Bulan

Pemda Landak

Pemkab Landak Peringati Hari Pahlawan
error: Content is protected !!