Home / Pemda Landak

Jumat, 28 Agustus 2020 - 11:18 WIB

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 ATAS UJI MATERIIL PERDA KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

PONTIANAK – Pada 8 Juni 2020, FORUM PENGUSAHA SAWIT INDONESIA Memohon Hak Uji Materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi: “Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% (Tiga puluh per seratus) Plasma dan 70% (Tujuh puluh per seratus) Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.”

Baca juga  Karolin Ingatkan Orang Tua Akan Pentingnya PAUD

Pada 26 Juni 2020, BUPATI LANDAK Memberikan Kuasa ke FIRMA HUKUM SANEN guna mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil tersebut.

Pada 28 Juli 2020, MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dalam Amar Putusanya “PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL TIDAK DITERIMA”, Sehingga :

1. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tidak bertentangan dengan :
a. Pasal 58 ayat (1) UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
b. Pasal 5 huruf a, huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

Baca juga  Bupati Kapuas Hulu Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Jalan Nanga Era-Batas Kaltim

2. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak.  (R)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Desa Sidas dan Keranji Mancal

Pemda Landak

Bupati Landak Dukung ASN Tingkatkan Kualitas SDM

Pemda Landak

Pengamanan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018

Pemda Landak

Pemkab Landak Rayakan Ulang Tahun DWP Kabupaten Landak Yang Ke-20

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Acara Pengantar Alih Tugas Personil Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II

Pemda Landak

Bupati Landak dr. Karolin Sidak Puskemas Ngabang

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Mengikuti Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022

Pemda Landak

Gandeng BKSDA, Bupati Landak Upayakan Bangun Jalan Untuk Masyarakat di Kawasan Lindung
error: Content is protected !!