Home / Parlementaria

Jumat, 11 September 2020 - 18:45 WIB

Kunker ke Mandor, DPRD Landak Jaring Aspirasi Masyarakat

LANDAK – Untuk menyerap aspirasi langsung masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menghadiri kegiatan menjaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021. Jumat (11/09/2020).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus , anggota DPRD Landak dapil 2 Margareta, Camat Mandor, 17 Kepala Desa beserta anggota BPD di Kecamatan Mandor.

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dilakukannya untuk menyerap aspirasi berkaitan dengan Program legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun 2021 tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Mandor.

”Kecamatan Mandor ini sudah berapa tahun di aspirasikan oleh tokoh-tokoh masyarakat maupun para Kepala Desa mengajukan pemekaran tapi karna regulasi yang belum mengatur sehingga belum memungkinkan untuk melakukan pemekaran kecamatan karna berkaitan dengan persyaratan, akhirnya keluar Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan syaratnya minimal untuk Kabupaten adalah 10 desa. Bilamana Kecamatan Mandor ini dimekarkan menjadi 2 Kecamatan maka belum memenuhi syarat, karna terdiri dari 17 Desa jadi salah satu cara harus melakukan pemekaran desa terlebih dahulu supaya syarat untuk pemekaran kecamatan dengan minimal 10 desa 1 kecamatan. Sementara itu daerah Sebadu yang diwacanakan menjadi kecamatan baru juga syarat desanya belum cukup sehingga harus melakukan pemekaran desa terlebih dahulu,” jelas Heri Saman dihadapan warga.

Baca juga  Tekan Penyebaran Covid-19, Kodim Sambas Lakukan Penegakkan Protokol Kesehatan

Heri Saman juga menyampaikan bahwa kedatangan DPRD Landak saat ini untuk menjawab aspirasi sekaligus menjelaskan posisinya pada masyarakat di Kecamatan Mandor dalam kegiatan aspirasi mereka dan intinya sepanjang peraturan memungkinkan DPRD Landak siap membuat Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Landak tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan.

Lebih lanjut Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus yang hadir dalam kegiatan ini juga menyampaikan hal senada terkait dengan rencana pemekaran Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 maka kita penuhi terlebih dahulu sehingga apa yang kita inginkan bersama atau keinginaan masyarakat dalam wacana pemekaran kecamatan atau desa dapat kita laksanakan,”ujar Cahyatanus.

Kepala Desa Kayu tanam, Malinus, menyambut baik wacana pemekaran Kecamatan ini karna sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat.

“Kalau harus mangadakan pembicaraan dengan beberapa Desa yang berbatasan dengan Kecamatan Mandor agak sedikit sulit karna pasti setiap daerah mau menjadikan desanya sebagai Kota Kecamatan, menurut saya lebih baik Kecamatan Mandor melakukan pemekaran Desa terlebih dahulu karna kurang 3 Desa lagi. Ketika sudah berhasil melakukan pemekaran 3 Desa di Kecamatan Mandor dan ditambah 17 Desa yang ada di Kecamatan Mandor menjadi 20 Desa maka Kecamatan Mandor bisa melakukan pemekaran Kecamatan dan memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah tersebut untuk bisa membangun daerahnya, contohnya bisa jadi pegawai di kantor kecamatan baru nantinya,” ucap Malinus

Baca juga  Sejumlah Negara dan Organisasi Internasional Diundang ke KTT ASEAN, Ini Daftarnya

Sementara itu ketika dimintai keterangan Kepala Desa Sebadu, Asian menyampaikan sangat mengharapkan agar pada tahun 2021 Desa Sebadu dapat dimekarkan menjadi Kecamatan.

“Karna dari dulu wacana ini sudah di perjuangkan dan dipelopori oleh Alm. Bapak Marsianus, yang melihat perlu adanya pemekaran Kecamatan ini, yang dulunya di harapkan Desa Sebadu dapat menjadi Ibu Kota Kecamatan baru. Dari sisi lokasi atau lahan, kami sudah sangat siap baik itu nanti untuk pembangunan kantor Camat, kantor Polsek, Koramil, kita sudah siapkan lahan dan itu gratis asalkan Sebadu bisa menjadi Kota Kecamatan,” ucap Asian kepada Team Media Center DPRD Landak.

Penulis: MC DPRD Landak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Menggelar Rapat Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri MUSRENBANG Tingkat Kecamatan Mempawah Hulu

Parlementaria

Komisi B DPRD Landak Gelar RDP Bersama OPD Terkait Kejelasan Status Tanah Ex PPKR Aset BMN

Parlementaria

DPRD Kabupaten Landak Gelar Reses Masa Sidang I, Serap Aspirasi Masyarakat 2–7 Maret 2026

Parlementaria

Bangga Menjadi Guru

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Pelepasan Siswa-Siswa Kelas VI SDS Alfa Omega Angkatan ke-IX
error: Content is protected !!