Home / Nasional

Jumat, 25 September 2020 - 11:12 WIB

Daftar 48 Daerah Belum Buat Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Jakarta – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mencatat terdapat 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Data tersebut dikompilasi Kemendagri per Senin (21/9) lalu. Ia menyatakan terdapat 33 kabupaten/kota yang masih dalam proses penyusunan aturan tersebut.

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%),” kata Bahtiar dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/9)

Bahtiar menyatakan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada tentang protokol kesehatan tersebut terdapat daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada di Tahun 2020. Diketahui, tahapan Pilkada 2020 akan memasuki masa kampanye pada Sabtu (27/9) lusa.

Baca juga  Sembilan Mobil Offroad Dari Polda Kalbar Dan IOF Kalbar Ikuti Bhayangkara Offroad Adventure

Ia merinci 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada 2020 sudah rampung dalam menyelesaikan Perkada tentang protokol kesehatan. Sementara itu, terdapat 3 kota dan 36 kabupaten yang belum menyelesaikan peraturan tersebut. Diketahui, Pilkada 2020 digelar di 9 Provinsi dan 261 kabupaten/kota.

“Untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” kata Bahtiar.

Berikut ini daftar 48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, di antaranya Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah.

Baca juga  Massa Aksi Ancam Duduki Jalan Thamrin Jakarta hingga Malam Hari jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Selain itu, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat.

Lalu disusul oleh Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo. (cnni)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Segel Ruang Kerja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur

Nasional

KPK Tunjukan Bukti-bukti Formalitas OTT Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan

Nasional

Punya Bukti Kuat, KPK Tak Ragu Hadapi Praperadilan Setnov

Nasional

BMKG: Indonesia Memasuki Periode El Nino

Nasional

Megawati Kritik Emak-emak Lebih Suka Goreng Makanan Dibanding Rebus

Nasional

Mineral (DPM) yang akan melakukan aktivitas pertambangan di sana

Nasional

Interviu Evaluasi SPBE 2021, 507 Instansi Pemerintah Dinilai Asesor Eksternal

Nasional

Zulkifli Hasan Bersin saat Pegang Pakaian Bekas, Pedagang: Lebay, Tak Tahu Kondisi Lapangan
error: Content is protected !!