Home / Nasional

Jumat, 25 September 2020 - 11:12 WIB

Daftar 48 Daerah Belum Buat Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Jakarta – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mencatat terdapat 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Data tersebut dikompilasi Kemendagri per Senin (21/9) lalu. Ia menyatakan terdapat 33 kabupaten/kota yang masih dalam proses penyusunan aturan tersebut.

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%),” kata Bahtiar dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/9)

Bahtiar menyatakan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada tentang protokol kesehatan tersebut terdapat daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada di Tahun 2020. Diketahui, tahapan Pilkada 2020 akan memasuki masa kampanye pada Sabtu (27/9) lusa.

Baca juga  Dirjen Imigrasi: Adelin Pegang 4 Paspor Indonesia

Ia merinci 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada 2020 sudah rampung dalam menyelesaikan Perkada tentang protokol kesehatan. Sementara itu, terdapat 3 kota dan 36 kabupaten yang belum menyelesaikan peraturan tersebut. Diketahui, Pilkada 2020 digelar di 9 Provinsi dan 261 kabupaten/kota.

“Untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” kata Bahtiar.

Berikut ini daftar 48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, di antaranya Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah.

Baca juga  Prabowo Ungkap Kondisi Terkini Luhut Binsar Pandjaitan,Sebut soal Keinginan sang Menko Marves

Selain itu, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat.

Lalu disusul oleh Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo. (cnni)

Share :

Baca Juga

Nasional

SMRC: Hanya 5% Publik Dukung Gagasan Presiden 3 Periode

Nasional

Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Gaji hingga Masa Kerja

Nasional

Ini Motif Kaum Lesbian Bunuh Pria Tua Secara Sadis

Nasional

Tambah Makmur PNS Kemenag: Tukin Naik 80 Persen, Gaji Naik 8 Persen

Nasional

Prabowo: Pembekalan menteri di Akmil Magelang bawa tradisi heroisme

Nasional

Agum Gumelar Berharap Staf Anies Baswedan Rela Membantu Heru Budi di DKI

Nasional

Baku Tembak di Intan Jaya Papua, KKB Bakar Bangunan dan Ambulans

Nasional

KPK Keberatan Lakukan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK
error: Content is protected !!