Home / Nasional

Jumat, 25 September 2020 - 11:12 WIB

Daftar 48 Daerah Belum Buat Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Jakarta – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mencatat terdapat 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Data tersebut dikompilasi Kemendagri per Senin (21/9) lalu. Ia menyatakan terdapat 33 kabupaten/kota yang masih dalam proses penyusunan aturan tersebut.

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%),” kata Bahtiar dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/9)

Bahtiar menyatakan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada tentang protokol kesehatan tersebut terdapat daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada di Tahun 2020. Diketahui, tahapan Pilkada 2020 akan memasuki masa kampanye pada Sabtu (27/9) lusa.

Baca juga  Lembaga HAM Menilai Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR, Keputusan Keliru

Ia merinci 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada 2020 sudah rampung dalam menyelesaikan Perkada tentang protokol kesehatan. Sementara itu, terdapat 3 kota dan 36 kabupaten yang belum menyelesaikan peraturan tersebut. Diketahui, Pilkada 2020 digelar di 9 Provinsi dan 261 kabupaten/kota.

“Untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” kata Bahtiar.

Berikut ini daftar 48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, di antaranya Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah.

Baca juga  Badan Legislasi Setujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Selain itu, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat.

Lalu disusul oleh Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo. (cnni)

Share :

Baca Juga

Nasional

Hilirisasi Nikel, Siapa yang Untung dan Siapa yang ‘Buntung’?

Nasional

Viral Cuitan Twitter Oknum Pegawai Bea Cukai Hina Warganet Sampai Kemenkeu Minta Maaf, Ini Faktanya

Nasional

Kericuhan di Kanjuruhan: TGIPF Siap Beri Rekomendasi, Kapolri Copot Kapolda Jatim

Nasional

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah era Anies, KPK Panggil Ulang Anggota DPR Santoso

Nasional

KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Hiariej Sebagai Tersangka Suap

Nasional

Banjir di Bali, Komdigi Bergerak Cepat Pulihkan Akses Telekomunikasi

Nasional

Pantau Langsung Siskamling di Kabupaten Grobogan Kemendagri Temukan Keunikan Tugas Satlinmas

Nasional

Partai Buruh: Alasan Penundaan Pemilu Tidak Masuk Akal
error: Content is protected !!